Rabu, 12 Mei 2010

Kompak Protes Keras Larangan Meliput Sidang Paripurna

Musi Rawas - “Sidang ini tidak boleh diliput media, kalau mau meliput silahkan mendengarkannya dari luar saja, larangan meliput sidang paripurna tersebut atas perintah unsur pimpinan,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas Sumsel, Tribuana, kepada beberapa wartawan, Sabtu 08/05 lalu.

Diketahui bahwa sidang yang sedang berlangsung tersebut merupakan sidang paripurna pembahasan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas 2005 – 2009 di gedung DPRD Musi Rawas. Sidang yang dihadiri 20 orang dari 40 anggota dewan dengan para Kepala Dinas, kantor dan Badan di lingkungan Pemkab Musi Rawas tersebut menimbulkan kontra bagi para wartawan. Pasalnya dari keterangan yang disampaikan oleh Tribuana ini menimbulkan pertanyaan bagi wartawan, mengapa tidak boleh diliput, sedangkan hal ini merupakan hak informasi publik. “Entah apa dasar hukum yang dilakukan pihak dewan melarang wartawan meliput jalannya sidang paripurna, pada hal ini semua adalah hak elemen masyarakat untuk mengetahui jalannya persidangan,” kata wartawan Kantor Berita ANTARA, Nur Muhammad.

Informasinya, jalan persidangan berlangsung tegang karena masing-masing anggota dewan menyoroti berbagai kegagalan program selama lima tahun kepemimpinan Bupati H Ridwan Mukti. “Wajar saja kalau wartawan dilarang untuk meliput sidang tersebut karena pemerintah tidak ingin kegagalan beberapa program Bupati diketahui masyarakat. Dikhawatirkan sidang ini hanya untuk move dan bargaining untuk menaikkan nilai tawar antara pihak legislatif dengan pihak eksekutif. Komunitas Masyarakat Praktek Anti Korupsi (Kompak) yang merupakan bagian dari elemen masyarakat memprotes keras terutama kepada DPRD yang menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik,” ungkap Ketua Kompak, Ujang Leevok, Senin 10/05 di gedung DPRD Musi Rawas.

Ujang Leevok melanjutkan hak publik untuk mendapatkan informasi dicantumkan pada pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik antara lain :

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

“Apabila hal ini tetap diteruskan dimasa yang akan datang kami akan mendemo dan mengajukan gugatan hukum, karena hal ini merupakan hak informasi publik untuk mengetahui tentang pengambilan kebijakan pemerintah dan DPRD. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sudah disahkan dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2010 ini, tidak ada istilahnya informasi yang tertutup,” paparnya. (ff)

Tidak ada komentar: