Rabu, 13 April 2011


E D I T O R I A L

BERBAGAI upaya penanggulangan kemiskinan telah dilakukan secara terpadu dan simultan oleh pemerintah bersama masyarakat, melalui 3 (tiga) kluster, yakni : Program bantuan dan perlindungan sosial berbasis keluarga dimana program Beras Miskin (raskin) termasuk didalamnya ; Program pemberdayaan masyarakat ; dan Program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). 
Melalui program diatas, Pemerintah menargetkan angka kemiskinan akan menurun sebesar 7,5% pada tahun 2015.  Sejalan dengan keberhasilan program penanggulangan kemiskinan, maka berimplikasi terhadap jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) program Raskin akan semakin menurun pada tahun yang akan datang.
Raskin sebagai program bantuan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah, merupakan bagian tak terpisahkan dari program ketahanan pangan.  Program ini sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas dalam memenuhi hak dasar masyarakat miskin terhadap kebutuhan pangan.  Menurut data BPS, pada tahun 2010 terdapat 31,02 juta orang miskin (13,33%).  Kelompok masyarakat ini memiliki kemampuan paling lemah dalam mengakses kebutuhan pangan, sekalipun produksi beras nasional surplus.  Pemerintah memberikan bantuan subsidi beras melalui program raskin tidak hanya terhadap masyarakat yang sangat miskin dan miskin, akan tetapi juga masyarakat yang hampir miskin.  Jumlah RTS yang diberikan bantuan subsidi beras telah ditetapkan sebanyak 17,5 juta RTS. Jika rata-rata kebutuhan beras sebesar 139kg/jiwa/tahun dan setiap RTS-PM terdiri dari 4 (empat) jiwa, maka program raskin memberikan bantuan sebesar 32% dari kebutuhan beras setiap tahunnya.
Sebagai program nasional maka program ini melibatkan berbagai pihak baik vertikal maupun horizontal.  Secara horizontal semua sektor terkait memiliki tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.  Secara vertikal program raskin bukan milik pemerintah pusat semata-mata, akan tetapi juga milik pemerintah daerah.  Sesungguhnya pemerintah pusat berperan dalam membuat kebijakan nasional.  Tetapi pelaksanaan dan penyalurannya sangat tergantung kepada peran pemerintah daerah.  Fakta menunjukkan berbagai permasalahan selalu terjadi didaerah setiap tahunnya.  Permasalahan tersebut antara lain data RTS-PM hasil PPLS-08 BPS selalu diperdebatkan di daerah ; masyarakat, tokoh masyarakat dan LSM selalu mempertanyakan tentang materi program raskin ; perum BULOG hanya mampu menyalurkan raskin sampai ke titik distribusi (TD). 
Efektivitas program raskin dapat dicapai melalui koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi antar kementerian/Lembaga (K/L) terkait baik di pusat maupun di daerah.  Koordinasi dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, dengan dilandasi pemahaman bahwa raskin adalah hak orang miskin.  Semua pihak yang memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam pelaksanaan program raskin memiliki kewajiban untuk menyampaikan raskin kepada RTS-PM yang telah ditetapkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.  Semua pihak yang terkait perlu meningkatkan peran dan kinerjanya agar pelaksanaan program raskin dapat berjalan secara efektif.  Terutama peran aktif dan kontribusi pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilannya. Kebijakan pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas program raskin dengan berperan aktif memberikan kontribusi seperti melaksanakan sosialisasi, pengawasan mutu, angkutan, biaya operasional, subsidi harga tebus, raskin daerah dan lain-lain. ***

Jumat, 10 Desember 2010


Masyarakat Satan Indah Jaya, Rugi Rp 1 Milyar Karena Sawah Kering
 

Desa Satan Indah Jaya termasuk Desa baru yang dibentuk pada tahun 2009 berdasarkan perda no. 09 tahun 2009 dari pemekaran Desa Pedang. Desa yang terletak di wilayah kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini menempati wilayah yang cukup strategis dengan jarak tempuh kendaraan bermotor, 2 km dari pusat pemerintahan Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti dan pusat kecamatan 3 km. 
Berbatasan dengan Kampung Bali Desa Suro disebelah timur, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Desa Air Satan, sebelah selatan Desa Pedang serta sebelah utara Desa Ketuan Jaya.
Luas wilayah desa Satan Indah Jaya, 18 km persegi dengan jumlah penduduk 1.725 jiwa sedangkan jumlah kepala keluarga 350 KK.

Asal usul Desa
Dari data yang dihimpun Suara Desa, awal dari pembentukan Desa Satan Indah Jaya berasal dari pemekaran Desa Pedang.  Pembentukan ini sendiri berasal dari dua dusun yakni Dusun Satan Indah dan Dusun Satan Jaya, karena mengikut nama dua dusun yang hampir sama maka diberilah nama desa ini dengan Desa Satan Indah Jaya.
Pembentukan Desa Satan Indah Jaya merupakan murni aspirasi masyarakat setempat yang diwakili elemen masyarakat melalui pembentukan Forum Perjuangan Masyarakat Satan Jaya (FPMSJ) Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Dengan ketua : Iwan, sekretaris : Tarmizi, Tokoh Agama/P2 : Syaid, tokoh masyarakat : M Yusuf dan Wang Sen.
Hari Jum’at, 11 Nopember 2005 jam 15.00 di Masjid Nurul Iman RT 2 Dusun Satan Jaya, FPMSJ telah mengadakan rapat dengan masyarakat mengenai upaya pemekaran dusun Satan Jaya.
Pertemuan tersebut dihadiri 85 orang warga yang dibuktikan dengan dukungan tanda tangan pemekaran dengan alasan sudah sesuai dengan UU persyaratan untuk menjadi desa. 
Pertemuan tersebut dihadiri juga Camat Muara Beliti Kgs Effendi Fery, Kades Pedang Ali Munir, tokoh masyarakat, alim ulama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Kebijakan Publik (GMPKP) Amancik Zandi.
Setelah dibuatkan berita acara, masyarakat yang diwakili oleh FPMSJ mengajukan surat ke Camat Muara Beliti pada tanggal surat 17 Nopember 2005, mengenai pemekaran Desa Pedang.  Surat yang ditanda tangani Kades pedang, Ali Munir dan Ketua FPMSJ Iwan tersebut meminta Camat untuk merespon pembentukan Desa Satan Jaya hasil pemekaran Desa Pedang. Dalam surat itu juga dilampirkan berita acara rembuk desa, dukungan masyarakat Dusun Satan Jaya dan Satan Indah serta proposal pemekaran. 
Atas rembuk dan surat usulan pemekaran dari FPMSJ maka Camat Muara Beliti merespon pemekaran dengan mengajukan surat ke Bupati Musi Rawas cq Kabag Tapem.  Surat dengan perihal penyampaian usulan pemekaran Desa Pedang tertanggal 1 Desember 2005 dengan nomor surat : 141/507/pem. Intinya menyampaikan usulan FPMSJ Desa Pedang tanggal 17 Nopember 2005 tentang pemekaran Desa Pedang dengan lampiran, berikut daftar pertanyaan, berita acara pemekaran Desa Pedang dan data KK Satan Jaya yang di mekarkan.
Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2005 FPMSJ dengan ketua Iwan, Sekretaris Tarmizi, tokoh agama/P2 Syaid, tokoh masyarakat M Yusuf dan Wang Sen mengadakan pertemuan dengan Ketua Komisi A Zainudin Anwar di ruangan DPRD Mura. 
Pertemuan tersebut intinya menyampaikan  profosal pemekaran Desa Pedang kepada Ketua Komisi A Zainudin Anwar.
Menanggapi hal ini Beliau setuju dan akan dibentuk tim yang meninjau kelapangan, pemekaran dimaksud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui dukungan tanda tangan pemekaran dari dua dusun yakni Satan Jaya dan Satan Indah mencapai 360 tanda tangan terdiri dari Dusun Satan Jaya RT 1, 90 orang. RT 2, 90 orang. Sedangkan Dusun Satan Indah RT 1, 90 orang. RT 2, 90 orang.
Menurut keterangan Iwan, Ketua FPMSJ yang sekarang menjadi Ketua Badan Permusyawaratan Desa Satan Indah Jaya, nama Satan Indah Jaya merupakan gabungan nama dua dusun yakni Satan Jaya dan Satan Indah.  Setelah terbentuknya Desa untuk Pjs Kades ditunjuklah Subandi, sebelum pilkades Desa Satan Indah Jaya.

Pemerintahan dan administrasi kependudukan
Setelah diadakan Pilkades, Beni Esa terpilih sebagai Kades pertama Satan Indah Jaya, sedangkan Sekdes sampai saat ini belum ada.
Menurut Iwan, diketahuinya bahwa UU 32 tahun 2004 tentang Sekdes hingga 2007 ini harus PNS, tidak diperkenankan Kades menunjuk Sekdes sendiri dari masyarakat. Sedangkan Satan Indah Jaya adalah daerah pemekaran belum ada PNS-nya yang siap, atau angkatan baru belum ada. Maka dari itu jabatan Sekdes sementara dirangkap oleh Kades.
Dalam menjalankan roda pemerintahan Kades dibantu oleh Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, Kaur Pemerintahan dan Kaur umum.  Untuk urusan kewilayahan dibagi 3 dusun yang masing-masing dipegang oleh Kepala Dusun (Kadus) yakni Kadus 1, Kadus 2 dan Kadus 3.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berjumlah 5 orang terdiri dari ketua Iwan, wakil ketua Marullah, sekretaris Tarmizi dan 3 orang anggota.  Diketahui sampai saat ini baik perangkat desa maupun BPD sudah 3 bulan belum menerima gaji, diharapkan pemerintah segera mengeluarkan gaji tersebut demi kelancaran urusan pemerintahan di desa.
Masing-masing unsur baik pemerintahan desa maupun BPD menjalankan tugas dan fungsinya, namun kantor desa yang merupakan bangunan pemerintah belum, sementara ini menempati rumah orang tua Kades yakni rumah almarhum Hoiri.
Sampai tulisan ini naik cetak Kades Beni Esa belum berhasil ditemui, sehingga belum sempat ditanyakan mengenai tertundanya gaji perangkat dan BPD yang sudah 3 bulan, termasuk dana bantuan lain dari pemerintah.
Jumlah penduduk 1.725 jiwa dan 350 KK, yang rata-rata penduduknya bekerja sebagai buruh 100 orang dan petani 100 orang. Sebagai PNS 4 orang, swasta 10 orang, pedagang 12 orang, nelayan 3 orang dan pertukangan 15 orang serta pengangguran 40 orang. Penduduk yang masuk kategori fakir miskin mencapai 15 orang. 
Penggolongan umur : untuk Laki-laki : umur <19, 129 orang.  Umur 10-17, 190 orang. Umur 18-25, 189 orang. umur 26-40, 250 orang. Umur >40 : 100 orang.  Total laki-laki 858 orang.  Untuk perempuan umur <19, 124 orang. Umur 10-17, 211 orang. Umur 18-25, 257 orang. Umur 26-40, 148 orang. Umur >40, 127 orang.  Total peremepuan 867 orang.
Sedangkan untuk pendidikan : tamat SD, 170 orang. Tamat SLTP, 89 orang. Tamat SLTA, 70 orang. Sisanya tidak sekolah.

Agama, sosial politik dan budaya
Semua penduduk Satan Indah Jaya merupakan pemeluk agama Islam, ini dibuktikan dengan berdirinya tiga masjid dimasing-masing dusun.  Sedangkan kegiatan agama berupa pengajian anak-anak, pengajian ibu-ibu dan remaja seminggu sekali khusus di Dusun 1.
Untuk P3N saat ini belum ada dan masih dijabat oleh penghulu (KUA), dalam waktu dekat akan diupayakan, terbukti dengan dibukanya  pencalonan P3N dari 28 Oktober – 22 Nopember 2010.
Demikian juga kehidupan dengan system gotong royong masih melekat pada penduduk setempat terutama dalam hal persedekahan baik itu perkawinan maupun acara sunatan, maupun jenis syukuran yang lain.
Dari peta politik yang ada penduduk banyak yang pro Golkar dan PDI-P namun pada Pemilu 2010 yang lalu tidak ada yang menjadi caleg dari desa ini.  “Wajar kalau masalah desa ini tidak diperhatikan DPRD, karena memang tidak ada yang menjadi caleg apalagi menjadi Dewan dari desa ini.  DPRD seakan tutup mata atas permasalahan yang ada di desa ini, apa yang dijanjikan ketika nyaleg hanya omong kosong belaka,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.

Pendidikan
SD Negeri 2 Air Satan yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Siman merupakan satu-satunya institusi pendidikan yang berada di Desa Satan indah Jaya. SD yang mempunyai siswa 123 orang dengan komposisi 71 laki-laki dan 52 perempuan telah berdiri sejak tahun 1984.  siswa yang sekolah di SD ini bukan hanya masyarakat Satan Indah Jaya namun ada juga dari Kampung Bali Desa Suro, dan ini dibuktikan dengan 16 orang siswa yang beragama Hindu.  Untuk masalah penilaian pelajaran agama diserahkan kepeda pemangkunya.
Sedangkan para pendidik di SD ini berjumlah 13 orang guru, 12 sudah PNS dan 1 orang merupakan guru honor komite sekolah yang gajinya ditanggung oleh komite.
Dari 13 guru yang ada saat ini baru satu orang yang telah mendapatkan sertifkasi guru yakni guru kelas. Sedangkan dalam tahap pengajuan sertifikasi satu orang.
Sedangkan guru yang kurang adalah guru penjaskes 1 orang yang saat ini diisi oleh masing-masing guru kelas.  Untuk guru kelas dan guru agama sudah cukup. Kemudian guru bahasa Inggris diisi dari guru honor komite.
Tahun 2008 lalu SD ini dibantu Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan berupa rehab 3 kelas dan rumah jaga yang sekarang ini dijadikan kantor, serta meubiler.
Namun sampai saat ini masih kekurangan meja kursi, rehab 1 kelas, lemari, meja guru, buku perpustakaan.
Untuk Buku paket siswa dari dana bos kurang karena adanya penambahan siswa yang masuk atau naik kelas.
Fasilitas sekolah yang dimiliki adalah 5 lokal kelas tambah 1 lokal darurat, rumah penjaga sekolah yang dijadikan kantor, ruang guru,  tenis meja, lapangan bulutangkis dan volley ball, dan ruang  perpustakaan serta WC.
Prestasi yang pernah diraih Juara Catur II kecamatan Muara Beliti 2008, Juara catur II Kabupaten Musi Rawas 2008 dan pernah mengikuti catur provinsi tetapi tidak dapat. Untuk mencapai peringkat seperti ini tentu ada pembinanya yakni dari guru sendiri, namun saat ini siswa yang pernah meraih prestasi tersebut telah tamat hal ini perlu adanya regenerasi yang dapat mengukir prestasi.

Perkebunan dan Pertanian
Dari sektor perkebunan dengan rincian : karet + 20 ha dengan hasil 10 ton/bulan, jati + 4 ha (5.000 batang), Kelapa 10 ribu butir/tahun Tersebar dan tumpang sari, Kelapa sawit+ 4 Ha Belum menghasilkan usia tanam rata-rata 2 tahun.
Disamping itu juga disektor pertanian yang lain penduduk Desa Satan Indah Jaya Juga mempunyai penghasilan dari penjualan sayur–sayuran berupa : kacang panjang, terung panjang, terung bundar, kisik, pare, perenggi, timun, yang dalam satu bulan dapat menghasilkan sekitar + 2 ton.
Dan penghasilan masyarakat Desa Satan Indah Jaya   rata-rata + Rp 400 ribu - Rp 1 juta/bulan, penghasilan tersebut di dapat dari hasil penyedia jasa sebagai buruh panen padi didesa tetangga. Sebagian masyarakat Desa Satan Indah Jaya merasa hidup serba kekurangan seperti yang diungkapkan Marulllah, salah satu tokoh masyarakat yang juga wakil ketua BPD desa Satan Indah Jaya, “Sebagian masyarakat mempunyai penghasilan rata-rata yang sangat rendah sekitar + Rp 400 ribu - Rp 1 juta/bulan itu mereka dapat dari hasil mereka bekerja sebagai buruh panen didesa tetangga”.

Masyarakat rugi 1 milyar permusim
Belum ada data yang valid tetapi berdasarkan keterangan warga setempat, Desa Satan Indah Jaya adalah salah satu daerah irigasi yang mempunyai luas daerah persawahan sekitar + 300 ha yang tersebar ditiga Dusun Yaitu Dusun I Sekitar + 160 ha, dusun II Sekitar + 100 ha, dan Dusun III Sekitar + 30 ha, dari lahan yang ada tersebut yang masih dapat ditanami/produktif sekitar + 50 ha, yang berada didusun I + 10 ha, Dusun II  + 10 ha, dan dusun III + 30 ha, hasil pertanian berupa  gabah kering + 20 ton/musim.
Ada sekitar + 250 ha lahan sawah yang kekeringan sebagian sudah ditanam sawit, karet dan sayuran sedangkan yang lainnya terbengkalai. Jika 1 ha sawah dalam satu musim atau satu kali panen dapat menghasilkan 1 ton gabah kering, dan harga 1 kg gabah kering diperkirakan Rp 4.000,- maka masyarakat Desa Satan Indah Jaya pada satu musim telah kehilangan uang sebesar Rp 1 milyar dalam satu kali panen, seperti yang diungkapkan oleh Marullah, 28/11 lalu kepada wartawan. 
“Coba kalikan saja kalau 1 ha sawah dapat menghasilkan 1 ton gabah kering, dan sekiranya 1 kg gabah kering seharga Rp 4.000,- kemudian dikalikan dengan 250 ha lahan sawah yang kering maka desa Satan Indah Jaya ini rugi 1 Milyar dalam satu kali panen. Sawah itu kering karena banyaknya kebocoran–kebocoran pada tanggul dan juga karena pemakaian air oleh petani kolam yang tidak teratur”.
“Sampai saat ini belum ada tindakan pemerintah untuk mengatasi masalah kekeringan sawah di Desa Satan Indah Jaya dan Desa Air Satan. Masyarakat mengeluh dan bingung, sehingga untuk menanam padi masih tertunda.  Karena dikhawatirkan ketika padi ditanam airnya kekurangan,” katanya.
“Beberapa waktu lalu KCD Pertanian, Tarmidzi ingin memberikan bantuan bibit Kacang Kuning, namun sayang ditolak petani melalui Ketua Gapoktan Ghufron. Penolakan ini berkaitan karena ragunya petani untuk menanam Kacang Kuning tersebut, mereka khawatir terhadap kurangnya pasokan air,” paparnya.
Ia menambahkan, Januari 2010 lalu pernah dibuat 9 kesepakatan antara petani sawah, petani kolam dan instansi terkait dengan difasilitasi pemerintah Desa dan Kecamatan belum ada satupun realisasinya. Kami menunggu tindakan dari Pemkab Mura terkait masalah pengaturan air.
Adapun sembilan poin kesepakatan tersebut dibuat antara P3A/GP3A diwakili Ujang Jalis, petani penggarap diwakili Sido dan petani kolam diwakili Imron dengan difasilitasi oleh pemerintah setempat termasuk Pjs. Kades Satan Indah Jaya, Subandi. Kades Air Satan,  Ghufron dan Kades Tanah Periuk M Nasir serta BPD Satan Indah Jaya, Iwan.  Dari instansi pemerintah lainnya adalah Camat Muara Beliti, Indra Basid. Kepala Dinas PU Pengairan, H Nito Maphilindo. Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Hendy U Purnoto dan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Heryanto. Kesepakatan tersebut ditanda tangani bersama pada 18 Januari 2010 di ruang pertemuan Dinas PU Pengairan Kabupaten Musi Rawas. 
Sembilan poin kesepakatan tersebut antara lain :
1.    Pengaktifan PPA mulai dari BK II, BTP 1 s/d V ;
2.    Pelaksanaan jadwal tanam harus diatur dari BTP 1 s/d BTP X ;
3.    Petani pemilik kolam wajib menjadi anggota P3A/GP3A;
4.    Monitoring pendistribusian air dilaksanakan satu kali seminggu oleh KUPT dan GP3A ;
5.    Menutup saluran air yang mengalir ke Desa Tanah Periuk, gorong-gorong yang dapat menyebabkan banjir di Tanah Periuk ;
6.    Menutup saluran antara BTP I dengan BTP II ;
7.    Penertiban kolam air deras dan kolam air tenang dilakukan satu kali sebulan oleh Dinas PU Pengairan ;
8.    Bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan aset irigasi yang dibangun pemerintah, tidak boleh menambah anggelan (papan bendungan) BTP I, II, III, IV dan V atau harus menimbulkan waking dihulu minimal 10 cm.

“Kami menilai pemerintah tidak mau menyelesaikan masalah, akibatnya para petani pemilik sawah yang kering sudah banyak beralih fungsi ke tanaman lain, namun bagi yang tidak punya modal tanah tersebut akan dibiarkan terbengkalai dan menjadi mubadzir, sekarang saja sudah menjadi belukar,” tambah Marullah.
Marullah juga mengatakan para petani sebagian besar sudah lama pergi untuk mencari pekerjaan lain,  sebagian kecil menanam sayur.  Untuk tanaman sayur hanya bisa saat musim hujan ketika kemarau kering tidak bisa ditanami. “Petani sering kali berkeinginan melakukan demonstrasi untuk menyampaikan keluhannya kepada pemerintah maupun DPRD Mura, namun saya mencegahnya dikarenakan dengan melakukan demonstrasi secara beramai-ramai tidak akan memecahkan masalah melainkan sebaliknya akan menimbulkan permasalahan yang baru dan bisa ditunggangi oleh pihak tertentu.  Namun bila dibiarkan terus tidak menutup kemungkinan kami akan demo kepada pemerintah yang kami anggap tidak becus mengurusi petani dan menuding DPRD Mura yang tidak berpihak kepada jeritan dan keluhan petani, turun saja dari anggota DPRD kalau tak mampu menyelesaikan masalah ini,” ujarnya dengan nada meninggi.

Kekeringan sawah sejak tahun 2000
Iwan Ketua BPD Desa Satan Indah Jaya mengatakan bahwa ditahun 2000 hanya sekitar 50 ha sawah yang kering namun karena dibiarkan dan tidak ada tindakan dari aparat terkait dari tahun ketahun meningkat dari 50 ha menjadi 100 ha, tahun berikutnya menjadi 150 ha kemudian meningkat lagi menjadi 150 ha, 200 hektar dan sampai sekarang telah mencapai lebih kurang 250 ha.
Masih menurut Iwan, dirinya bersama Pjs Kades Satan Indah Jaya, Subandi dan petani penggarap sawah telah mengajukan surat yang berisi tuntutan Kepada Ketua DPRD Musi Rawas pada Desember 2009 lalu agar menertibkan kolam air deras yang diduga tidak memiliki izin dan tidak menurut aturan penggunaan air irigasi yang menyebabkan kekeringan 250 hektar sawah di wilayah Desa Satan Indah Jaya dan sekitarnya.  Akan tetapi surat yang bernomor 01/Ds Satan/2009 tanggal 17 Desember 2009 dengan tembusan Bupati Musi Rawas, Dinas PU Pengairan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Kabag Ekonomi, dan Camat Muara Beliti sudah lama terkatung-katung di DPRD Mura mulai dari Kabag Umum sampai ke ruang meja Ketua DPRD, akhirnya saya ambil kembali.
Kemudian pada akhir bulan Desember 2009 saya bawa kembali surat tuntutan petani tersebut untuk diajukan langsung kepada Ketua DPRD namun nampaknya tidak datang, perlu diketahui ada 90 petani pemilik sawah yang kering turut menandatangani surat ini, mereka mengharapkan betul agar pemerintah segera menyelesaikan masalah air ini,” ujar Iwan.

Pernyataan tokoh masyarakat
Kenyataan sampai saat ini belum ada upaya penertiban kolam ikan air deras dari Pemkab Musi Rawas, buktinya kekeringan sawah masih menjadi polemik bagi masyarakat Desa Satan Indah Jaya dan sekitarnya. Diduga masih banyak pemilik kolam yang membuang air sembarangan bahkan kembali ke sungai Kelingi, tentu saja air yang dibuang tidak termanfaatkan dan terkesan mubadzir, sedangkan disisi lain petani kekurangan air untuk sawah mereka.
“Sangat disayangkan tidak semua tanah bisa diairi seperti disini, sedangkan ini adalah bangunan Belanda peruntukkannya adalah untuk sawah/padi.  Sebelum ada kolam semua bisa terairi,” ujar Kahfi kepada wartawan beberapa waktu lalu dirumahnya Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
“Sepanjang jalan yang ada siring ada kolamnya.  Kolam boleh tapi jangan mengganggu air sawah, air ini diperuntukkan pertama untuk pertanian, sedangkan perikanan boleh saja asal tidak mengganggu debit air untuk sawah, artinya air yang sudah dipakai dialirkan atau dikembalikan ke jalur utama air, jangan dibuang kemana-mana,” tambah Kahfi.
“Puluhan hektar sawah kekurangan air, petani tidak bisa garaf sawah.  Tadinya panen bisa serentak karena air cukup tapi sekarang bergantian.  Apalagi masyarakat penggarap yang tidak punya sawah, sedangkan kita yang punya saja tidak cukup,” ujar mantan Sekretaris BKD Kabupaten Musi Rawas ini.
Menurut Kahfi, “Yang punya sawah saja tidak bisa mengembalikan cost biaya apalagi petani penggarap, itu kalau kondisi normal, kalau sekarang sawah kering, tanam padi harus bergantian itu pun sebagian kecil, sedangkan yang lain ada yang beralih tanam sayur, karet dan sawit”
“Cost biaya keseluruhan dalam 1 hektar sawah adalah + 2 juta dengan rincian ongkos bajak Rp 700 ribu, tanam 600 ribu sedangkan sisanya pupuk, obat-obatan dan lain-lain, belum lagi hama tikus,” lanjut Kahfi.
“Memang kita perlu ikan, Gubernur sendiri menggalakkan ikan dengan melepas ikan di Sungai Rawas pun pernah dilakukannya, kita perlu protein hewani, tetapi sawah juga penting karena ini makanan pokok.  Sementara orang yang punya kolam sudah cukup mapan dari segi ekonomi sedangkan petani atau petani penggarap adalah ekonomi lemah yang perlu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Komentar dari Koordinator LSM Komunikasi Masyarakat Praktek Anti Korupsi (KOMPAK), Ujang Lee Vok, kepada Wartawan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa sepanjang perda tentang pengaturan air belum diberlakukan secara sungguh-sungguh air akan tetap bermasalah terhadap petani.  Penyebab kurangnya air diakibatkan kolam air deras yang menjamur dan pemakaian airnya pun secara tidak teratur sehingga menimbulkan kesulitan petani untuk mengairi sawah mereka.
Semestinya air kolam yang diambil dari jalur irigasi dikeluarkan kembali ke jalurnya tetapi kenyataan dibuang percuma dan akhirnya kembali ke sungai Kelingi.
“Kalau diperhatikan air kolam tidak kembali ke irigasi akibatnya debit air jauh berkurang dan tak mampu mengairi sawah yang ada.  Aparat terkait seakan tak berdaya untuk menyelesaikannya, karena pemilik kolam disana merupakan pejabat semua, jadi mungkin tidak ada yang berani, adapun pemilik kolam tersebut diantaranya adalah H Riduan Effendi, Dedi Wijaya, alm H Sueb Tamat, HA Karim AR, H Firdaus Taufik, John Hadi, Arjuna dan lain-lainnya,” terang Ujang kepada wartawan.
Dari hasil konfirmasi dengan salah seorang pemilik kolam air deras Desa Air Satan yang namanya ada pada redaksi mengatakan bahwa kolam air deras yang ada khususnya miliknya tidak mengurangi debit air yang ada.  “Sesudah memakai air dari siring, kami mengeluarkan kembali air tersebut dibagian hilir siring, jadi sifatnya air hanya numpang lewat, tidak ada pembuangan air ketempat lain, semua dikembalikan ke saluran siring semula,” katanya kepada wartawan, Senin 15/11 lalu.
“Kemudian perlu diketahui, kami pernah diperiksa Dinas PU Pengairan mengenai dugaan bahwa kolam air deras penyebab sawah kering, tidak terbukti khususnya kolam saya,” ujarnya dengan yakin.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Musi Rawas, H Nito Maphilindo dikonfirmasi melalui telepon seluler dengan mediasi Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Rabu 20/10 lalu mengatakan, “Kami berusaha mencarikan solusi untuk penertiban kolam air deras berdasarkan laporan warga, termasuk katanya air irigasi terbuang percuma.  Karena kita ketahui bahwa para pemilik kolam merupakan para pejabat dan orang yang berkedudukan. Terjadinya kekurangan air kemungkinan bukan itu saja, tetapi ada kebocoran-kebocoran pada saluran irigasi, sedangkan perbaikannya merupakan wewenang dari Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan.”
Menurut Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Suhari mengatakan  masalah penertiban kolam air deras secepatnya dicarikan solusi, irigasi yang bocor walaupun tanggung jawab Pemprov Sumsel, Pemkab Mura mestinya dapat melakukan penanggulangan darurat dengan karung berisi tanah, pasir atau apa saja yang dapat menutup kebocoran air. Mengenai dananya dapat diajukan pada APBD Perubahan 2010. 
Namun dari jawaban Nito Maphilindo melalui seluler yang sama-sama didengarkan bersama wartawan bahwa dana penanggulangan darurat tersebut tidak diusulkan pada APBD Perubahan 2010 ini. “Seharusnya Dinas PU Pengairan mengajukan usulan perbaikan darurat terhadap bagian-bagian irigasi yang dianggap bocor pada APBD Perubahan 2010 ini, karena kalau sampai diajukan pada tahun 2011 nanti terlalu lama, apalagi pengerjaannya biasanya pada pertengahan 2011, kita khawatir akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan dari masyarakat yang merasa tidak dipedulikan oleh pemerintah, jangan sampai terjadi bentrok, tindakan anarkis sehingga kita semua malu dan rugi,” ungkap politisi asal PKS ini.
“Seandainya memang belum ada upaya kearah perbaikan siring irigasi, setidaknya ada dari instansi terkait yakni Dinas PU Pengairan untuk turun kemasyarakat menanggapi keluhan tersebut dan menyampaikan bahwa upaya mengatasi kekeringan masih dalam proses,” katanya.

Bantuan pemerintah kepada kelompok tani
Ada delapan kelompok tani yang ada namun yang mampu terdata hanya lima yaitu Karya Muda, Usaha Maju, Maju Bersama, Karya Harapan I, Karya Harapan II.
Untuk kelompok tani Karya Muda yang diketuai oleh Suhaimi pernah dibantu dos ( mesin perontok padi) benih, tunjangan nebus bibit/pupuk, benih padi 28 sak, bantuan terpal 1 kali.
Karya Maju dengan ketua AM Tarmizi, dibantu pupuk organik 500 kg, teng semprot solo 1 buah, pupuk NPK 2 sak, belerang 2 kg, bibit padi 100kg, obat semprot rumput 3 liter, terpal 8 X 8 dan 300 bibit jambu mentega dan 300 bibit sawo.
Karya Harapan, menerima bantuan terval 2 X dan bibit padi dibayar 18 sak.

Perikanan dan peternakan
Di sektor peternakan Desa Satan Indah Jaya mempunyai perbendaharaan hewan peliharaan sebagai berikut : Kerbau+ 25 ekor, Sapi+ 45 ekor, Kambing+ 150 ekor, Ayam+ 2.500 ekor dan Itik/bebek+ 1.000 ekor serta ikan+ 8 ton/musim.

Kesehatan dan kebersihan lingkungan
Tahun 2010 ini pemerintah telah membangun Poskesdes Setan Indah Jaya namun belum difungsikan. Sedangkan untuk Puskesmas Pembantu sudah berdiri sejak tahun 1987 dan direhab tahun 2009 lalu.
Bantuan obat-obatan di pasok dari Puskesmas Muara Beliti 3 bulan sekali, walaupun kadang terkendala kekurangan obat tertentu.
Sulitnya memantau jumlah kelahiran karena warga ada yang meminta dukun setempat tanpa pemberitahuan. Dan memang pernah juga ada pembinaan terhadap dukun beranak.
Tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu ini 3 orang terdiri dari 2 orang bidan 1 PNS 1 TKS dan perawat 1 TKS.
Alokasi dana dari puskesmas disamping beli meubiler dapat juga dibelikan hordeng, dan kursi. Fasilitas pustu air sumur dan wc.
Harapan warga dan perawat di pustu agar ada fasilitas listrik, papan nama yang lebih bagus dari semen di cor dan  pagar keliling
Penyakit dominan selama ini adalah Malaria, Ispa dan Diare.
Arisan jamban yang dicanangkan pemerintah tidak berjalan, karena keengganan warga dan sulit merubah kebiasaan MCK di siring irigasi.
Operasional posyandu ada 2, yang sudah lama berjalan hanya satu yang bertempat di Pustu dengan nama Posyandu Flamboyan.
Kegiatan posyandu yang baru dirumah kades tanggal 14 tiap bulan, sedangkan yang lama di pustu tanggal 15 tiap bulan. Adapun yang pernah ada dan diberikan kepada lansia yang kurang mampu dan balita asupan gizi, susu roti.
Dari berbagai informasi yang ada, dana operasional posyandu tidak ada sehingga disepakati untuk operasional posyandu dipungut dari timbangan balita Rp 1.000/orang dan kalau suntik Rp 2.000/orang.
Sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan wartawan dari sample beberapa posyandu yang ada di Musi Rawas menyatakan bahwa memang tidak ada dana operasional posyandu, sementara pada Dinas Kesehatan telah dikeluarkan untuk semester pertama 2010 ini, dipuskesmas Muara Beliti juga menjawab ada.
Untuk Forum Desa Siaga diketuai oleh Hoiri yang sekarang sudah almarhum, dari keterangan yang didapat bahwa Program Desa Siaga tidak ada masalah, hanya para anggota mengharapkan pemerintah dapat menaikkan dana operasional Desa Siaga.

Sarana/prasarana & infrastruktur
Adapun sarana milik desa berupa tanah 15 X 15 m, pekuburan 2 buah (1 ha), Puskesmas pembantu, Balai pertemuan desa dan Poskesdes sudah dibangun belum difungsikan, bantuan dari pemkab Mura tahun 2010.
Untuk jalan telah di koral dari awal Dusun 1 sampai ke kawasan agropolitan centre.

Pertambangan energi, industri termasuk listrik
Masyarakat Desa Satan Indah Jaya sangat mengharapkan adanya penerangan listrik, dari segi jarak memang tidak jauh dari ibukota kabupaten atau hanya berjarak sekitar + 2 km. Listrik yang ada sekarang ini berasal dari genset/generator dan tidak semua warga memiliki.
Genset/generator hanya hidup dari pukul 18.00 wib sampai pukul 22.00 wib seperti yang diungkapkan oleh ketua BPD Desa Satan Indah Jaya yang pada saat ini  dijabat oleh  Iwan yang didampingi oleh Marulllah,  “Walaupun desa ini hanya berjarak sekitar + 2 Km dari ibukota kabupaten tapi kami ini belum mempunyai listrik” seraya di tambahkan oleh Marullah “Harga minyak tanah disini sekitar + Rp 9.000,-  sedangkan masyarakat diharuskan membeli minyak tanah tersebut karena diperlukan untuk sarana penerangan bagi yang tidak mempunyai genset”.
Masyarakat Desa Satan Indah Jaya dalam memasak masih banyak yang menggunakan kayu bakar, karena kayu bakar tidak membeli dan mudah didapat. Sedangkan yang menggunakan kompor Gas sangat sedikit, disamping harga isi ulang untuk satu tabung 3 Kg berkisar + Rp 17.000,- banyak juga yang takut menggunakan Kompor gas karena seperti yang sering mereka dengar dari televisi atau mereka baca di surat kabar, bahwa seringnya terjadi musibah tentang kompor meledak seperti yang diungkapkan oleh Marulllah.

Analisa dan Kesimpulan
Sangat disayangkan sampai selesai penyusunan profil desa ini Kades Satan Indah Jaya, Beni Esa belum berhasil ditemui.  Berkali-kali kerumahnya tidak ada, dan satu ketika ada dalam keadaan sakit keras, pernah dijawab lewat telepon tidak ada waktu untuk bertemu dengan berbagai alasan. Padahal penyusunan profil ini sangat membutuhkan kerjasama dan dukungan seorang kades. 
Belum ada data yang valid mengenai sawah kering sebesar 250 ha, angka ini hanya menurut keterangan beberapa warga, demikian juga kerugian 1 milyar itu baru perkiraan saja.  Alangkah baiknya jika warga yang merasa kekeringan didata pemerintah atau suaut lembaga, berapa ha masing-masing warga yang sawahnya kering, sehingga didapat angka pasti, kemudian dapat diajukan dan meminta penyelesaian ke pemerintah baik itu Presiden, Menteri terkait ataupun pemerintah daerah, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut. 
Informasi yang didapat kekeringan sudah mulai terjadi sejak tahun 2000 tetapi kenyataan Pemkab Mura belum mengambil tindakan hingga tahun 2010, sedangkan jarak ke pusat pemerintahan kabupaten hanya 2 km, ini yang mesti di perhatikan. Masyarakat menunggu kebijakan Pemkab Mura, supaya sawah kering diupayakan ada pasokan air atau alih fungsi ke tanaman lain.
Terdapat beberapa lahan sawah kering yang sudah alih fungsi ketanaman perkebunan yakni karet dan sawit, ini bertentangan dengan UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dimana dijelaskan bahwa lahan pertanian pangan tidak boleh di alih fungsi, namun terjadi alih fungsi karena sawah kekeringan air sebagai akibat belum adanya upaya Pemkab Mura mengatasi kekurangan air tersebut.
Kader posyandu mematok harga untuk penimbangan bayi Rp 1.000,- dan suntik Rp 2.000,- sebenarnya tidak perlu dilakukan.  Hal ini terjadi karena memang sejak tahun 2008 hingga sekarang tidak ada dana operasional posyandu, sedangkan mereka telah meluangkan waktu untuk bekerja di posyandu. Adapun bantuan yang pernah ada dan diberikan kepada lansia yang kurang mampu dan balita yaitu asupan gizi, susu dan roti. Dari data yang didapat pada Dinkes Mura, memang tahun 2009 Posyandu Mawar Desa Satan Indah Jaya belum terdaftar sedangkan tahun 2010 ini baru masuk.  Pencairan Dana Bansos Gizi melalui rekening giro pos, pada tahun 2008 adalah 2 bulan sekali . Sedangkan untuk tahun 2009 dan 2010 dicairkan satu semester sekali dengan kisaran tetap Rp 50.000,-/bulan. (faisol, feri, marullah)

Jumat, 12 November 2010

SKK Musi Rawas Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat


PEMBANGUNAN kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan pada : Perikemanusiaan, Pemberdayaan dan kemandirian, Adil dan merata serta Pengutamaan dan manfaat. Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Sumsel, Harun Sohar melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program, Yanuar Saleh kepada wartawan diruang kerjanya, Jum’at 15/10 lalu. 
 




Upaya Mencegah Kematian Akibat Penyakit Meningitis & Flu Pada Jemaah Haji Kabupaten Musi Rawas

KAUM muslimin yang menunaikan ibadah haji dari tahun ke tahun meningkat dari segi jumlahnya hal ini ada beberapa kemungkinan factor penyebabnya yaitu pertama meningkatnya tarap pendapatan masyarakat, kedua meningkatnya tingkat kesadaran umat muslim untuk menunaikan ibadah haji tersebut, ketiga besarnya kesempatan untuk menunaikan ibadah haji  dari segi kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Namun apapun faktor penyebabnya yang pasti tahun 2010 ini ada 245 calon jemaah haji dari Kabupaten Musi Rawas yang berangkat menunaikan yang telah melunaskan ongkos naik haji (ONH) mereka. Namun kita berharap dengan semakin meningkatnya umat muslim menunaikan ibadah haji tersebut secara bermakna nantinya ada korelasinya dengan upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas membuat program menuju Musi Rawas Darussalam, demikian ungkap Kepala Dinas Kabupaten Musi Rawas, Harun Sohar melalui Staf Surveilans, Nasrul Bayumi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at 15/10 lalu.


Diduga Kandang Ayam Tak Miliki Izin,
Resahkan Warga Dengan Bau Busuk Menyengat
           


 

            Musi Rawas - Warga Dusun III Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumsel merasa resah dengan bau menyengat yang masuk kedalam rumah.  Bau tersebut diduga berasal dari peternakan ayam potong pengusaha Jono yang beralamat di Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo yang telah berdiri sejak tahun 2004 silam.  Informasi dari warga bahwa bau busuk yang menyengat tersebut telah tercium pada 25 rumah sekitar peternakan dan 118 rumah lainnya dalam lingkungan Dusun III Desa Ketuan Jaya.
           



Pemkab Mura Dinilai Tak Serius Atasi Kekeringan 250 ha Sawah
Air Satan dan Satan Indah Jaya

Musi Rawas – Sampai saat ini belum ada upaya penertiban kolam ikan air deras dari Pemkab Musi Rawas Sumatera Selatan, buktinya kekeringan sawah masih menjadi polemik bagi masyarakat Desa Air Satan dan Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Diduga masih banyak pemilik kolam yang membuang air sembarangan bahkan kembali ke sungai Kelingi, tentu saja air yang dibuang tidak termanfaatkan dan terkesan mubadzir, sedangkan disisi lain petani kekurangan air untuk sawah mereka.
“Sangat disayangkan tidak semua tanah bisa diairi seperti disini, sedangkan ini adalah bangunan Belanda peruntukkannya adalah untuk sawah/padi.  Sebelum ada kolam semua bisa terairi,” ujar Kahfi kepada wartawan beberapa waktu lalu dirumahnya Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.


Pemerataan Guru di Musi Rawas Tidak Tepat Sasaran,
Meresahkan Para Guru, Benarkah ?

Musi Rawas - Kebijakan pemerataan tenaga pengajar tidak tepat sasaran, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan guru di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.  Pemerataan guru membawa banyak persoalan, di SMA Negeri Sumber Harta ada dua guru mata pelajaran tertentu sudah cukup namun ditambah dua guru mata pelajaran yang sama, sehingga jam mengajar guru yang bersangkutan kurang dari 24 jam. Mutasi seperti ini terjadi juga pada SMA Negeri Purwodadi, guru mata pelajaran dibutuhkan dua tetapi malah ditambah dua guru lagi, hal ini menjadi keluhan para guru, karena mereka tidak dapat mengajar 24 jam seminggu sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2009, untuk syarat sertifikasi guru, demikian ungkap Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Sumsel, Suhari kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu 20/10 lalu.


Mutasi Guru Di SMP Tugumulyo Hambat KBM Siswa

 
Musi Rawas - Mutasi beberapa guru di SMP Negeri 1 Tugumulyo ke sekolah lain membuat berantakan proses KBM siswa.  Menurut Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Sumsel, Hj Aflin Suweda, kepada Wartawan Rabu 29/09 lalu, pihak sekolah tidak mengetahui akan ada mutasi seperti ini, karena diluar yang diusulkan.  “Seharusnya yang dimutasi adalah guru mata pelajaran yang lebih, seperti guru IPS dan Bahasa Indonesia, kenyataannya bukan itu saja, guru andalan yang sudah cukup juga di mutasi.  Akibatnya banyak mata pelajaran yang penting, guru tidak ada, hal ini mengganggu proses KBM siswa,” ungkap Aflin.







PT Lonsum Diduga Tidak Serius Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup
        
          
           Musi Rawas – Upaya penyelamatan lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat, untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
            Adanya keluhan masyarakat disekitar Pabrik CPO (BE POM) PT Lonsum di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Sumsel harus menjadi perhatian bersama. Harapan masyarakat sekitar agar limbah pabrik tidak mencemari sumber air milik mereka dan tidak mematikan organisme pengurai, demikian dikatakan Ketua DPC Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD), Kecamatan Rawas Ilir, Firdaus kepada wartawan, Sabtu lalu di Bingin Teluk, Rawas Ilir.
               


Musda I Asosiasi Kades Pilih Pengurus dan Bentuk Program Kerja
          
Musi Rawas - Tujuan pokok Asosiasi Kepala Desa (Kades) Kabupaten Musi Rawas adalah untuk mengoptimalkan kebersamaan para Kepala Desa se Kabupaten Musi Rawas dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada di pedesaan.  Asosiasi Kades dibentuk sebagai suatu wadah atau persatuan Kades dalam mengemban tugasnya melaksanakan amanat rakyat pada desa yang dipimpinnya.
Kades senantiasa dituntut untuk melaksanakan amanah masyarakat dalam membangun Desa, termasuk membangun moral generasi penerus bangsa, terutama bebas dari Narkoba dan penyakit masyarakat yang dapat meracuni generasi muda, karena pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara berdiri di atas moral tersebut. Demikian kata sambutan Ketua Asosiasi Kades Kabupaten Musirawas, Jono, pada acara Musyawarah Daerah (musda) I Asosiasi Kades, Minggu 07/11/2010 lalu di Desa D Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.

Selasa, 15 Juni 2010

Guru Dengan Budaya Ngaji Prihatin Mabuk dan Nginek

PESTA malam banyak pengaruh negatifnya terutama bagi kalangan remaja baik putri maupun putra. Sudah menjadi tanggung jawab orang tua, tokoh agama terlebih aparat terkait untuk bekerjasama mengatasi pengaruh negatif Narkoba dan miras yang sudah melanda keseluruh pelosok desa di Kabupaten Musi Rawas. Suara musik organ tunggal dan lampu remang-remang merupakan mediasi muda mudi melakukan maksiat (nginek, mabuk – red).
“Walaupun Pesta malam dilarang dan ada pembatasan namun kenyataan masih berlangsung disetiap pelosok desa, yang perlu kami kritisi mengenai maraknya penjualan minuman keras pada setiap acara persedekahan, seolah ini jadi budaya kita. Bagaimana mau mewujudkan Mura Darussalam. Para tokoh agama sangat prihatin dengan keadaan ini. Adanya program khatam Al Qur’an merupakan program yang perlu di suport kita semua namun seolah menegakkan benang basah, disatu sisi kita membina anak-anak kita untuk belajar agama, mengaji sampai dengan mengkhatamkan Al Qur’an, disisi lain para remaja orang tua seolah merusak dengan membudayakan mabuk dan nginek bahkan aparat seolah tutup mata,” ungkap Irwan (50) salah seorang guru ngaji di Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas Sumsel, Rabu 03/06 lalu.
Disela-sela acara pelantikan Forum Guru Ngaji (FGN) Kecamatan Sekabupaten Musi Rawas di auditorium Pemkab, ia mengatakan apabila seorang anak telah khatam atau lainnya maka ketika dewasa seolah ditelan waktu hilang dari aktivitas keagamaan. “Pengalaman selama ini apabila anak pengajian telah menginjak dewasa seolah ditelan waktu hilang dari aktivitas keagamaan, kurang lebih 10 tahun saya mengajar ngaji tapi seolah tak berhasil.
Untuk itu perlu pembinaan terhadap remaja juga bukan hanya anak-anak, pembinaan orang tua atau keluarga sehingga pembinaan berkesinambungan,” ujarnya.
“Kami mengharapkan betul pembinaan keluarga sakinah dari program FGN ini dapat maksimal difungsikan sebagaimana program khatam Alqur’an,” katanya. (ff)

Selasa, 08 Juni 2010

KUPT Pengairan Tugumulyo Akui Belum Maksimal Melaksanakan Tugas

Musi Rawas - Keluhan petani sawah pengguna air irigasi di Desa Satan Indah Jaya, Air Satan dan Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan nampaknya sudah jadi masalah klasik. Keluhan serta jeritan para petani masalah kekurangan air sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, terlebih dari Pemkab Musi Rawas yang seakan tak mampu menuntaskan permasalahan yang ada. Demikian juga DPRD Musi Rawas berkali-kali masyarakat mengajukan surat namun jangankan ditanggapi surat-surat tersebut terkatung katung dimeja Kabag Umum dan meja Ketua DPRD tanpa respon sama sekali. Sampai saat ini belum ada tindakan yang berarti untuk mengatasi permasalahan petani di tiga desa tersebut diatas, padahal lahan yang dilanda krisis air mencapai 250 hektar dan dalam rentang waktu 10 tahun. Awal tahun 2000 hanya sekitar 50 hektar sawah yang kering namun karena dibiarkan dan tidak ada tindakan dari aparat terkait dari tahun ketahun meningkat dari 50 hektar, tahun berikutnya menjadi 100 hektar kemudian meningkat lagi menjadi 150 hektar, 200 hektar dan sampai sekarang telah mencapai lebih kurang 250 hektar. “Sampai saat ini belum ada tindakan yang berarti dari pemerintah untuk mengatasi masalah kekeringan sawah di Desa Satan Indah Jaya, Air Satan dan Tanah Periuk. Dari 9 poin kesepakatan antara petani sawah, petani kolam dan instansi terkait dengan difasilitasi pemerintah Desa dan Kecamatan belum ada satupun realisasinya,” ungkap Ketua P3A, Marullah kepada KUPT PU Pengairan dan Irigasi Tugumulyo, Lukman Hakim dalam acara sosialisasi penggunaan air irigasi Satan. Sosialisasi yang juga dihadiri Ketua GP3A Ujang Jalis dan Ketua FKBPD Mura serta beberapa Penjaga Pintu Air (PPA) irigasi berlangsung dikantor UPTD PU Pengairan dan Irigasi Tugumulyo, Senin 07/06 lalu. Marullah melanjutkan, “Dari 9 poin kesepakatan tersebut setidaknya ada 6 poin yang menjadi tugas KUPT PU Pengairan dan Irigasi Tugumulyo, sudah sejauh mana 6 poin tersebut dilaksanakan?” Lukman mengakui pihaknya belum maksimal melaksanakan tugas tersebut mengingat dia sendiri baru sebulan bertugas, tapi kedepan akan berusaha semaksimal mungkin dengan dibantu oleh masyarakat setempat. “Seluruh keluhan atau aspirasi akan kami sampaikan ke PU Pengairan, sedangkan wewenang kami sebatas pengaturan air irigasi, diluar dari itu ada wewenang pihak lain”, Kata Lukman Hakim. Adapun 9 poin kesepakatan tersebut dibuat antara P3A/GP3A, petani penggarap dan petani kolam dengan difasilitasi oleh pemerintah setempat termasuk Kades Satan Indah Jaya, Kades Air Satan dan Kades Tanah Periuk serta BPD Satan indah. Dari instansi pemerintah lainnya adalah Camat Muara Beliti, Kepala Dinas PU Pengairan, Kepala Dinas TPH dan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas. Sedangkan kesepakatan tersebut ditanda tangani pada 18 Januari 2010 di ruang pertemuan Dinas PU Pengairan Kabupaten Musi Rawas. 9 poin tersebut antara lain : 1. Pengaktifan PPA mulai dari BK II,BTP 1 s/d V 2. Pelaksanaan jadwal tanam harus diatur dari BTP 1 s/d BTP X 3. Petani pemilik kolam wajib menjadi anggota P3A/GP3A 4. Monitoring pendistribusian Air dilaksanakan satu kali seminggu oleh KUPT dan GP3A 5. Menutup saluran air yang mengalir ke desa Tanah Periuk, gorong-gorong yang dapat menyebabkan banjir di Tanah Periuk 6. Menutup saluran antara BTP I dengan BTP II 7. Penertiban Kolam Air Deras dan Kolam Air Tenang dilakukan satu kali sebulan oleh Dinas PU Pengairan 8. Bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan aset irigasi yang dibangun pemerintah 9. Tidak boleh menambah anggelan (papan bendungan) BTP I, II, III, IV dan V atau harus menimbulkan waking dihulu minimal 10 cm. Menanggapi hal ini Ketua FKBPD Mura, M Joko, menyampaikan argumennya ”Selagi perda tentang pengaturan air belum diberlakukan secara sungguh-sungguh air akan tetap bermasalah terhadap petani. Kenapa demikian, penyebab kurangnya air diakibatkan kolam air deras menjamur dan pemakaian airnya pun secara tidak teratur sehingga menimbulkan kesulitan petani untuk mengairi sawah mereka. ”Alangkah baiknya jika tiga instansi terkait saling bersinergi untuk menuntaskan masalah ini. Masalah pengairan dan irigasi diatur Dinas PU Pengairan, masalah kolam ikan diatur Dinas Perikanan dan Peternakan, masalah pertanian atau sawah diatur Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Tiga instansi terkait diharapkan saling bekerjasama ditambah instansi lain, termasuk perizinan, lingkungan hidup. Apabila instansi terkait bergerak sendiri-sendiri tidak akan pernah ada titik temunya,” papar M Joko. (ff)

Kamis, 03 Juni 2010

Warga F Trikoyo Terapkan Arisan Jamban

F Trikoyo – Program Desa Siaga di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas Sumsel pada 2010 ini direncanakan untuk pembangunan jamban bagi warga kurang mampu. Menurut Kades F Trikoyo, Sriyanto, perencanaan program desa siaga tahun 2010 telah memiliki sejumlah kegiatan, salah satunya membuat jamban untuk masyarakat.

"Pembuatan jamban itu khusus ditujukan kepada warga desa kurang mampu. Karena anggaran dana untuk per jamban Rp 700 ribu hingga Rp 1 Juta. Dan sistem pengumpulan dana dengan menggunakan system arisan. Sehingga bergiliran per Kepala Keluarga (KK)," kata Sriyanto, Selasa 01/06 lalu.

Adapun program Desa Siaga sudah terealisasi di Desa F Trikoyo diantaranya pengecekan warga yang terkena penyakit seperti Demam Berdarah Dengue (DBD), TBC, diare dan sebagainya. "Desa Siaga Mulai dilaksanakan untuk Desa F. Trikoyo dari tahun 2008, namun mulai aktif pada 2009," tambahnya.

Ditanya manfaat dari desa siaga, Sriyanto menjelaskan cukup banyak. Salah satunya membantu masyarakat kurang mampu, seperti warga belum memiliki jamban sendiri lalu dapat diperbantukan dari program Desa Siaga. "Karena dengan adanya jamban dapat menjaga kesehatan di lingkungan masyarakat setempat," jelas Sriyanto.(05)

Warga Desa Pertanyakan Lambatnya Penerangan Listrik

Sukahati - Warga Desa Sukahati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas Sumsel keluhkan aliran listrik belum mengalir ke rumah-rumah warga. Padahal sudah beberapa kali diusulkan kepada pihak terkait tetapi listrik tak kunjung hidup. Di desa tersebut hanya ada tiang saja yang terpasang bertahun-tahun. Dari pengakuan warga setempat sudah puluhan tahun mereka tak menikmati penerangan listrik PLN.

Indra, warga Desa Sukahati mengatakan sampai sekarang listrik belum masuk desa ini sedangkan desa yang lebih jauh dari Desa Sukahati di Kecamatan Sumberharta, listrik sudah menyala.

“Warga desa sangat mendambakan listrik cepat dihidupkan karena hanya Desa Sukahati saja belum diperhatikan masalah listrik. Sejak saya lahir sampai sekarang 30 tahun belum merasakan penerangan listrik di Desa Sukahati,” kata Indra, Senin 31/05 lalu.

Indra menambahkan masalah ini sudah sering diusulkan melalui Kades. “Tapi sampai sekarang belum terealisasi hasilnya. Disamping itu kebutuhan listrik sangat diperlukan warga, karena selama ini kami hanya menggunakan mesin diesel saja, dan yang tidak punya menyambung tetangga hingga batas waktu sampai pukul 21.00 WIB. Sewaktu siang hari kalau diesel tidak dihidupkan maka kami tidak dapat menikmati hiburan televisi. Yang pasti warga mengharapkan pemerintah segera mengalirkan listrik ke Desa Sukahati,” papar Indra.

Lanjut Indra, tiang listrik sudah di pasang kira-kira sudah tiga tahun lebih hingga menjadi mubazir saja karena belum dimanfaatkan. “Kalau sudah pemerataan listrik juga dapat membantu perekonomian Desa Sukahati lebih maju lagi,” pungkasnya.(05)