Jurnal Desa



Aktivitas Penambangan Pasir Resahkan Masyarakat

MUSI RAWAS, Buanasumsel.com – Kegiatan penambangan pasir di Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Sumsel sudah meresahkan masyarakat. Akibat penambangan tersebut membuat tanah di pemukiman warga jadi terkikis dan longsor. Penambangan pasir itu merugikan masyarakat. Bahkan saat ini bangunan SDN 02 Bingin Teluk telah jatuh ke Sungai Rawas. Seperti yang dikatakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kecamatan Rawas Ilir, Lendra Suharsa kepada wartawan melalui Hp-nya, Kamis (02/02/2012) pukul 14.05 wib.
Menurutnya, dampak dari kegiatan itu sangat merugikan masyarakat, seperti salah satu bangunan di SDN 02 Bingin Teluk sudah mulai jatuh ke Sungai Rawas. Kemudian tanah pemukiman warga mulai terkikis. Kondisi ini sangat berbahaya sekali hingga ditakutkan jika kegiatan ini masih berlanjut dampaknya akan lebih buruk lagi. Untuk menghindari hal tersebut, bahkan dua unit rumah warga telah dipindahkan ketempat yang lebih aman. “Kami mengharapkan kepada pemerintah untuk segera mencari solusi dan mengatasi masalah ini, karena kalau dibiarkan berlarut akan memancing permasalahan di kemudian hari, apa lagi akibat penambangan ini telah mengorbankan fasilitas pendidikan yakni SDN 02,” katanya. (Faisol Fanani)








Pilkades 2012, Diperkirakan Lebih Dari 15 Desa
Kepala BPMPD Mura, Drs. Ali Sadikin, M. Si

MUSIRAWAS – Di tahun 2011 sebanyak 17 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Sumsel telah dilantik. Pelantikan Kades tersebut dilakukan setelah melalui tahapan pilkades. Sedangkan empat Kades lain yang telah melaksanakan Pilkades 2011 belum dilantik. Kemudian yang telah masuk proses pilkades dari Desember 2011 sebanyak 4 Desa dan tahapan verifikasi 3 desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin kepada wartawan, Kamis (19/01/2012) pukul 10.40 wib di kantornya mengatakan diantara 17 desa yang kadesnya dilantik tersebut berasal dari Kecamatan Rawas Ilir yakni Desa Mandi Angin, Tanjung Raja, Belani, Beringin Sakti, dan Desa Batu Kucing. Dari Kecamatan Tuah Negeri yakni Desa Bamasco dan Desa Jaya Bhakti. Kecamatan Karang Dapo yakni Desa Bina Karya dan Desa Kertasari. Kecamatan Rupit yakni Desa Karang Anyar dan Desa Maur Lama. Kecamatan Ulu Rawas yakni Desa Kuto Tanjung dan Desa Muara Kuis. Kemudian dari Kecamatan Megang Sakti yakni Desa Muara Megang, Mulyo Sari, dan dan Desa Tri Sakti, selanjutnya Kecamatan Rawas Ulu yakni Desa Teladas. “Dari 4 Kades yang belum dilantik 2011, baru Kades terpilih Desa Jadi Mulya I Kecamatan Nibung akan segera dilantik 26 Januari 2012 mendatang, sedangkan 3 Desa lainnya yakni Desa Beringin Makmur dan Desa Pauh I Kecamatan Rawas Ilir, Desa Sungai jernih kecamatan Rupit belum dipastikan jadwalnya,” terangnya.
Masih dikatakan Ali Sadikin untuk verifikasi pengajuan pilkades dari Desember 2011 hingga kini ada 3 desa yakni Desa Batu Gane Kecamatan Selangit, Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya dan Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri. “Kami frediksi penyelenggaraan Pilkades tahun 2012 ini tidak kurang dari 15 Pilkades bahkan bisa bertambah,” katanya. (Faisol/Fauzi)



10 Desa Pemekaran Siapkan PJS Kades


Sekretaris BPMPD Mura, Sutarmin, SH

MUSIRAWAS – Penetapan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades) dan Lurah pemekaran di Kabupaten Musi Rawas Sumsel diperkirakan akan dilaksanakan April 2012. Setelah Perda No. 24 tahun 2011 tentang Pemekaran 10 desa dan 1 kelurahan diundangkan dalam lembaran daerah, kemudian tahapan pemekaran akan dilaksanakan.
Seperti yang dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin melalui sekretarisnya Sutarmin kepada wartawan, Kamis (19/01/2012) pukul 11.30 wib di kantornya, bahwa sampai saat ini tahapan pemekaran 10 Desa dan 1 Kelurahan tinggal menyiapkan PJS Kades. “Perda tentang Pemekaran Desa ini sudah ada kemudian kami telah mengirimkan surat untuk pemerintah desa induk melalui Kecamatan untuk menyiapkan penjabat (PJS) Kades pemekaran,” ungkapnya.
Sutarmin juga menyampaikan bahwa untuk penetapan PJS ini, berpedoman pada Perda No. 2 tahun 2008 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kades, Perda No. 10 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa dan perubahan desa menjadi kelurahan dan Perda No. 16 tahun 2008 tentang tata cara pengangkatan penjabat kades. “Penjabat Kades bertugas paling lama 6 bulan sampai 1 tahun. PJS Kades bertugas selaku penyelenggara pemerintahan umum, membentuk perangkat desa dan BPD, dan yang utama mempersiapkan Kades Defenitif.  Penjabat Kades ditentukan oleh BPD desa induk dengan syarat penjabat yang ditunjuk harus dari perangkat desa induk atau PNS dari kecamatan,” katanya.
Sutarmin memaparkan 10 desa pemekaran tersebut diantarnya Desa Sukomoro Kecamatan Rawas Ulu pemekaran dari Kelurahan Surulangun Rawas, Desa Ketapat Bening dan Desa Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir pemekaran dari Desa ketapat Air Bening.
Kemudian Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya pemekaran dari Desa Embacang Baru, Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo pemekaran dari Kelurahan B srikaton, F Trikoyo dan Desa A widodo. Desa Sukamenang Kecamatan Muara Kelingi pemekaran dari Desa Pulau Panggung, Desa Ciptodadi 2 Kecamatan Suka Karya pemekaran dari Desa Ciptodadi, Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka pemekaran dari Desa Marga Tani.
Selanjutnya Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta pemekaran dari Kelurahan Sumber harta, Desa Kebur Jaya Kecamatan TP Kepungut pemekaran dari Desa Kebur. Terakhir untuk kelurahan adalah Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Megang Sakti pemekaran dari Kelurahan Megang sakti. (Faisol/Fauzi)



Ali Sadikin Bantah Cakades Terpilih Tidak Punya Ijazah SD

Musi Rawas – Sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 yang telah diubah dengan PERPU No. 3 tahun 2005, disebutkan pada pasal 203 bahwa Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Untuk mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) perlu dibentuk panitia yang akan menyelenggarakan beberapa tahapan pilkades. Kemudian dari hasil pilkades, calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai kepala desa dan dilantik oleh Kepala Daerah.
Menanggapi adanya polemik mengenai calon Kades yang kalah ingin menuntut Kades terpilih pada salah satu desa di Kecamatan Rawas Ilir, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas Sumsel, Ali Sadikin mengatakan kepada wartawan, Rabu 11/01/2012 pukul 13.45 wib dikantornya, komplek Perkantoran Pemda Muara Beliti, bahwa itu merupakan hak warga negara. “Silahkan saja kalau memang calon yang kalah ingin menuntut karena itu hak mereka, namun kami tetap melantik Kades yang menang dalam pemilihan. Tahapan pilkades telah dilalui, kemudian syarat-syarat semuanya sudah lengkap, kami melakukan pelantikan Kades sudah sesuai aturan,” katanya.
Menurut informasi yang berkembang bahwa tuntutan calon Kades yang kalah terhadap Kades terpilih mengenai syarat pendidikan yang tidak mempunyai Ijazah Sekolah Dasar (SD). Namun hal ini dibantah oleh Ali Sadikin, “Bukan berarti Kades terpilih tidak mempunyai Ijazah SD tetapi Ijazahnya hilang, sedangkan surat keterangan dari SD yang bersangkutan ada dan kami lihat juga pada buku arsip SD tersebut yang sudah kuning dan lapuk, nomor induk siswa, termasuk raport dari kelas 1 sampai kelas 6. Kemudian menguatkan surat keterangan ada dari UPT Pendidikan dan Dinas Pendidikan, surat laporan hilang dari Polisi juga ada”.
Ali Sadikin juga mengatakan mengenai Ijazah Paket B Kades terpilih itu tidak masalah, karena dia bisa ikut Paket B telah memenuhi syarat dari pendidikan SD. “Untuk syarat pendidikan tertinggi kami menerima SMP atau Paket B, lebih darii tu diabaikan, boleh saja untuk tambahan bila pendidikannya lebih tinggi tapi bukan syarat utama,” tambahnya. (Faisol Fanani)





PNPM Mandiri Pedesaan 2011 Turun 27% dari tahun 2010
           
Musi Rawas – Sebanyak 13 Kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan pada tahun 2011 akan mendapatkan dana PNPM Mandiri Pedesaan. Peruntukkan dana PNPM tersebut dialokasikan  pada 4 item yaitu : kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infra struktur di pedesaan, dengan besaran dana total mencapai Rp 22.450.000.000,- (22,45 miliar) yang terdiri dana APBN Rp 17.960.000.000 dan APBD Rp 4.490.000.000 dibandingkan dengan tahun lalu dana PNPM-MP menurun sebesar 27% dari tahun 2010 lalu.
Diketahui bahwa tahun 2010 dana PNPM-MP Rp 30.750.000.000,- (Rp 30,75 miliar), dari jumlah itu 20% berasal dari APBD sebesar Rp 6.150.000.000,- (Rp 6,15 miliar) dan 80% dari APBN sebesar Rp 24.600.000.000,- (Rp 24,6 miliar). “Seperti tahun lalu kegunaan dana PNPM-MP tahun ini 80% untuk fisik dan 20% nonfisik,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Ali Sadikin melalui Kabid Pengentasan Kemiskinan Imron Effendi, kepada PERS, Kamis 24/03/2011 lalu.
Menurut Imron, dana PNPM-MP tahun ini diberikan ke desa-desa didalam 13 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas.  13 Kecamatan tersebut adalah Kecamatan BTS Ulu, Jaya Loka, Karang Jaya, Megang Sakti, Muara Beliti, Muara Kelingi, Muara Lakitan, Nibung, Rawas Ulu, Rupit, STL Ulu Terawas dan Tugumulyo serta Ulu Rawas. Masing–masing kecamatan bervariasi mendapatkan besarnya dana tersebut, untuk Kecamatan BTS Ulu Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp 2.400.000.000,- dan APBD Rp 600.000.000,-), Jaya Loka Rp 600.000.000,- (APBN Rp 480.000.000,- dan APBD Rp 120.000.000,-), Karang Jaya Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp 2.400.000.000 dan APBD Rp 600.000.000,-), dan Kecamatan Megang Sakti Rp 600.000.000,- (APBN Rp 480.000.000,- dan APBD Rp 120.000.000,-).
Kemudian Kecamatan Muara Beliti Rp 2.000.000.000,- (APBN Rp 1.600.000.000,- dan APBD Rp 400.000.000,-), Muara Kelingi Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp 2.400.000.000,- dan APBD Rp 600.000.000,-), Muara Lakitan Rp 600.000.000,- (APBN Rp 480.000.000,- dan APBD Rp 120.000.000,-) dan Kecamatan Nibung Rp 2.000.000.000,- (APBN Rp 1.600.000.000,- dan APBD Rp 400.000.000,-).
Selanjutnya Kecamatan Rawas Ulu Rp 600.000.000,- (APBN Rp 480.000.000,- dan APBD Rp 120.000.000,-), Rupit Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp Rp 2.400.000.000,- dan APBD Rp 600.000.000,-), STL Ulu Terawas Rp 600.000.000,- (APBN Rp 480.000.000,- dan APBD Rp 120.000.000,-) dan Kecamatan Tugumulyo Rp 450.000.000,- (APBN Rp 360.000.000,- dan APBD Rp 90.000.000,-) serta Kecamatan Ulu Rawas Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp 2.400.000.000,- dan APBD Rp 600.000.000,-).
“Perlu diketahui sebelum desa tersebut ditetapkan sebagai penerima dana PNPM Mandiri Pedesaan, terlebih dahulu mereka melakukan beberapa tahapan seperti mengadakan musyawarah desa (MD) sampai tiga kali lalu diteruskan dengan musyawarah antar desa (MAD) tiga kali pula dan setelah itu barulah diadakan sosialisasi dan pengajuan usulan apa yang akan direncanakan masyarakat. Setelah usulan telah diterima pihak kecamatan bersama kades dan masyarakat akan melakukan penilaian untuk menentukan skala prioritas, siapa yang layak untuk menerima bantuan ini.  Kemudian Camat mengeluarkan penetapan atau yang disebut dengan Surat  Penetapan Kecamatan,” papar Imron.
Program ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat pedesaan dengan cara melakukan pembangunan infrastruktur pedesaan dan memperkuat perekonomian melalui adanya kegiatan SPP sebesar 20% dari besarnya anggaran yang diterima pada desa yang bersangkutan. “Memang program ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Karena pembangunan tersebut merupakan hasil kerja mereka sendiri secara bersamaan dan dengan demikian pastilah akan menimbulkan suatu kesadaran untuk menjaga agar bisa dipelihara kegunaan bangunan itu”, ungkap Imron dengan penuh keyakinan. (01)
 

Dana Pilkades 2010 Mura Disinyalir Tidak Jelas Peruntukkannya

DESA atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
Sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 yang telah diubah dengan PERPU No. 3 tahun 2005, disebutkan pada pasal 203 bahwa Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
Untuk mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) perlu dibentuk panitia yang akan menyelenggarakan beberapa tahapan pilkades. Kemudian dari hasil pilkades, calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai kepala desa dan dilantik oleh Kepala Daerah.
Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Sumsel melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) telah menganggarkan dana dari APBD Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2010 untuk kegiatan Pemilihan Kepala Desa dengan kode rekening 1.22.01.17.21 sebesar + Rp 235.000.000,00. (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) terdiri dari kode rekening 1.22.1.22.01.17.21.5.2.1. Belanja Pegawai sebesar + Rp 57.120.000,00. dan kode rekening 1.22.1.22.01.17.21.5.2.2. Belanja Barang dan Jasa sebesar + Rp 177.880.000,00.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperlancar proses atau tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sehingga terpilihnya kades yang berkualitas dan sesuai keinginan masyarakat.
Namun sangat disayangkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan bahwa dana untuk kegiatan Pilkades tersebut tidak jelas peruntukannya, karena setiap panitia Pilkades dari beberapa desa yang menyelenggarakan Pilkades tahun 2010 berbeda jenis bantuan diterima dan diduga telah terjadi pemotongan hingga 50%.
Ada panitia pilkades yang menerima baju kaos dengan gambar logo istana presiden. Sedangkan untuk jam dinding dan jaket juga ada logo istana presiden hanya untuk ketua dan wakil ketua Panitia Pilkades saja.
Menurut keterangan nara sumber ketua panitia pilkades bahwa pihak pemberi dalam hal ini oknum pegawai Pemkab Mura menyampaikan kepada kami, bila diberikan uang untuk membantu Pilkades dari anggaran pemerintah tidak seberapa maka diberikan cindera mata berupa hal tersebut, supaya kenangannya lama.
Sedangkan panitia pilkades lainnya ada yang menerima dana untuk membantu pilkades sebesar + Rp 3.500.000,00. padahal bila di kalkulasi dari dana pilkades yang ada dan jumlah desa yang menyelenggarakan pilkades tahun 2010 berkisar Rp 7.000.000,00 sampai Rp 8.000.000,00.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin mengatakan, “Setahu saya tidak ada belanja barang dan jasa, semua belanja pegawai, yang diberikan kepada pilkades, mereka yang membelanjakan barang atau jasa untuk pilkades.
Dalam hal ini lebih baik menemui PPTK-nya saja yakni Ali Karnizun yang sekarang telah pindah menjadi Sekretaris Korpri Kabupaten Musi Rawas,” kata Ali Sadikin melalui Hp-nya, awal Maret 2011 lalu.
Pada tahun 2010 lalu, Ali Karnizun merupakan Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), pada masa itu juga menjadi PPTK pilkades 2010 di Kabupaten Musi Rawas. Awal tahun 2011 dimutasi menjadi Sekretaris Korpri Mura. Menanggapi masalah ini ketika dikonfirmasi ia mengatakan, “Dana pilkades itu tidak cukup, karena sedikit, mengenai anggaran yang dibantu seadanya, tidak ada itu pemberian baju, jaket dan jam logo istana”. (01/03)

Warga Sido Harum Pertanyakan Pemekaran Desa Ciptodadi

Ciptodadi - Sambil menunggu usulan pengerasan jalan utama Dusun Sido Harum Desa Ciptodadi dari Pemkab Mura, warga setempat telah melakukan pengoralan sepanjang 2,5 KM dari panjang jalan 3,8 KM.  Hal ini telah diungkapkan Sarjono, tokoh masyarakat setempat kepada Wartawan dirumahnya, Dusun Sido Harum Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, 02/01/2011 lalu.
Menurut Sarjono pengerasan jalan sudah lama diusulkan ke Pemkab Mura, namun belum ada realisasinya, maka warga Sido Harum mengambil inisiatif gotong royong baik dana maupun tenaga untuk melakukan pengoralan sendiri.  “Pengoralan jalan atas inisiatif warga sendiri mengingat kalau musim hujan jalan licin dan berlumpur, dalam melaksanakan pembangunan ini  telah dibentuk panitia pembangunan yang merupakan hasil dari musyawarah warga. Karena semua warga merupakan petani penyadap karet maka pengumpulan dana diambil dari hasil timbangan karet warga yaitu Rp 50,-/kg.  Umpamanya satu KK dalam sebulan dapat menghasilkan 600 kg, maka disetor untuk pengoralan jalan Rp 30.000,-,” paparnya.
“Upaya pengoralan jalan telah berlangsung lebih dari 12 bulan dan telah berhasil melakukan pengoralan sepanjang 2,5 KM dari 3,8 KM dari jalan yang ada.  Kami berharap kepada Pemkab Mura agar jalan ini dapat di aspal setelah dilakukan pengerasan.
Disamping usulan jalan, kami juga mempertanyakan kepada Pemkab Mura mengenai pemekaran Desa Ciptodadi II dari Desa Induk Ciptodadi, karena sampai saat ini belum ada realisasinya, sedangkan semua syarat dan prosedur telah kami penuhi dan di ajukan kepada Pemkab dan DPRD Mura,” kata Sarjono. (Faisol, Joko).


Lumbung Pangan Desa 2011 Utamakan Daerah Rawan Bencana

DALAM rangka meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang melalui kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2011, merencanakan pembangunan Lumbung Pangan di daerah rawan bencana.
Pembuatan lumbung pangan ini diutamakan untuk daerah sasaran yang mengalami krisis pangan atau daerah miskin.  Prioritas utama daerah yang akan dibantu adalah daerah krisis pangan atau daerah miskin yang mempunyai peringkat tertinggi, seperti yang di ungkapkan oleh Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Sumsel, Primadina Surya melalui Kasi  Ketersediaan dan Kelembagaan Pangan, Achmad Herman, “ program kegiatan Lumbung Pangan tahun depan (2011) itu akan direncanakan untuk daerah miskin atau daerah krisis pangan dan juga kan diprioritaskan untuk daerah miskin yang mempunyai peringkat tertinggi” ujarnya
 Disamping itu juga akan diutamakan untuk daerah – daerah  rawan bencana yang dengan harapan apabila terjadi bencana secara otomatis stok pangan yang ada di lumbung tersebut dapat membantu mengatasi kekurangan pangan disaat terjadi bencana seperti yang di ungkapkan  oleh Ahmad Herman “, tujuan atau harapan mengapa di utamakan untuk daerah –daerah rawan bencana, karena nanti apabila terjadi bencana secara otomatis stok pangan yang ada di lumbung  tersebut dapat membantu masyarakat mengatasi kekuranan pangan didaerah tersebut”.
 Diharapkan juga kedepan lumbung pangan ini sendiri dapat menyerap tenaga kerja dan Menambah penghasilan bagi anggotanya”, kata Ahmad Herman, seraya menyebutkan, keuntungan lainnya dapat diambil dari lumbung pangan desa adalah :
Pertama untuk menampung hasil panen masyarakat dengan harga beli yang layak.
Kedua petani dapat memproses beras dengan melakukan packing sebelum dipasarkan ke masyarakat. 
Ketiga membuka sektor perdagangan dengan harga jual standar di masing-masing tempat.  Sehingga petani dapat diuntungkan dan harga jual ke warga tidak terlalu tinggi.  Berbeda dengan sebelumnya harga jual beras selalu dikendalikan tengkulak. 
Ahmad Herman juga memaparkan bahwa, seluruh tahapan kegiatan pemberdayaan lumbung pangan dilaksanakan melalui proses pemberdayaan masyarakat.  Dengan kegiatan tersebut masyarakat diharapkan mampu memberdayakan kelembagaan lumbung pangan melalui penguatan cadangan pangan dan pengembangan usaha ekonomi kelompok menuju terwujudnya kemandirian kelembagaan lumbung pangan dengan indikator sebagai berikut :
1.       Menguatnya permodalan usaha kelompok
2.       Meningkatnya posisi tawar (bargaining position) anggota dalam penjualan hasil usaha tani
3.       Berkembangnya keterampilan teknis anggota kelompok
4.       Terjalinnya hubungan kemitraan dan jaringan usaha kelompok
5.       Berkembangnya usaha kelompok menuju skala yang mampu memberikan peningkatan pendapatan yang layak bagi anggotanya
6.       Meningkatnya cadangan pangan minimal sebesar 3 bulan kebutuhan konsumsi masyarakat.   (feri, faisol)



PNPM Mandiri Pedesaan Di 13 Kecamatan Terealisasi 85%
            Musi Rawas – Sebanyak 13 Kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan pada tahun 2010  telah mendapatkan dana PNPM Mandiri Pedesaan. Peruntukkan dana PNPM tersebut dialokasikan  pada 4 item yaitu : kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infra struktur di pedesaan, dengan besaran dana total mencapai Rp 30.750.000.000,- (Rp 30,75 miliar). Dana itu 20% berasal dari APBD sebesar Rp 6.150.000.000,- (Rp 6,15 miliar) dan 80% dari APBN sebesar Rp 24.600.000.000,- (Rp 24,6 miliar) kegunaannya sebanyak  80%  untuk fisik dan 20% nonfisik ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Ali Sadikin melalui Kabid Pengentasan Kemiskinan Imron Effendi, kepada wartawan, Senin 15/11/10 pukul 10.30. di ruang kerjanya.
            “13 kecamatan yang mendapat kucuran dana tersebut diantaranya adalah kecamatan Muara Lakitan, Muara Kelingi, Jaya Loka, Muara Beliti, Megang Sakti, Tugumulyo, STL Ulu Terawas, Rupit, Rawas Ulu, Karang Jaya,  Nibung, dan Ulu Rawas serta BTS Ulu.  Masing–masing kecamatan bervariasi mendapatkan besarnya dana tersebut diantaranya Kecamatan Muara Lakitan Rp 2.250.000.000,-  Kecamatan Muara Kelingi Rp 3.000.000.000,-  Kecamatan Jaya Loka Rp 1.250.000.000,-  Kecamatan Muara Beliti Rp 2.000.000.000,-  Kecamatan Megang Sakti Rp 2.250.000.000,-  Kecamatan Tugumulyo Rp 1.500.000.000,-  Kecamatan STL Ulu Terawas Rp 2.250.000.000,-  Kecamatan Rupit Rp 3.000.000.000,-  Kecamatan Rawas Ulu Rp 2.250.000.000,-  Kecamatan Karang Jaya Rp 3.000.000.000,-  Kecamatan Nibung Rp 2.000.000.000,-  dan Kecamatan Ulu Rawas Rp 3.000.000.000,-  serta Kecamatan BTS Ulu Rp 3.000.000.000,-,” papar Imron.
            “Sebelum desa tersebut ditetapkan sebagai penerima dana PNPM Mandiri Pedesaan, terlebih dahulu mereka melakukan beberapa tahapan seperti mengadakan musyawarah desa (MD) sampai tiga kali lalu diteruskan dengan musyawarah antar desa (MAD) tiga kali pula dan setelah itu barulah diadakan sosialisasi dan pengajuan usulan apa yang akan direncanakan masyarakat. Setelah usulan telah diterima pihak kecamatan bersama kades dan masyarakat akan melakukan penilaian untuk menentukan skala prioritas, siapa yang layak untuk menerima bantuan ini.  Kemudian Camat mengeluarkan penetapan atau yang disebut dengan Surat  Penetapan Kecamatan,” papar Imron.
            Program ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat pedesaan dengan cara melakukan pembangunan infrastruktur pedesaan dan memperkuat perekonomian melalui adanya kegiatan SPP sebesar 20% dari besarnya anggaran yang diterima pada desa yang bersangkutan. “Memang program ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Karena pembangunan tersebut merupakan hasil kerja mereka sendiri secara bersamaan dan dengan demikian pastilah akan menimbulkan suatu kesadaran untuk menjaga agar bisa dipelihara kegunaan bangunan itu”, ungkap Imron dengan penuh keyakinan.
“Pengerjaan PNPM Mandiri Pedesaan di setiap desa dari 13 kecamatan yang mendapatkan dana tersebut rata-rata sudah terealisasi 85% diharapkan menjelang awal tahun 2011 mencapai target yang kita harapkan,” terangnya.(Faisol, Feri)


Musda I Asosiasi Kades Pilih Pengurus
dan Bentuk Program Kerja
          
Musi Rawas - Tujuan pokok Asosiasi Kepala Desa (Kades) Kabupaten Musi Rawas adalah untuk mengoptimalkan kebersamaan para Kepala Desa se Kabupaten Musi Rawas dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada di pedesaan.  Asosiasi Kades dibentuk sebagai suatu wadah atau persatuan Kades dalam mengemban tugasnya melaksanakan amanat rakyat pada desa yang dipimpinnya.
Kades senantiasa dituntut untuk melaksanakan amanah masyarakat dalam membangun Desa, termasuk membangun moral generasi penerus bangsa, terutama bebas dari Narkoba dan penyakit masyarakat yang dapat meracuni generasi muda, karena pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara berdiri di atas moral tersebut. Demikian kata sambutan Ketua Asosiasi Kades Kabupaten Musirawas, Jono, pada acara Musyawarah Daerah (musda) I Asosiasi Kades, Minggu 07/11/2010 lalu di Desa D Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.
Jono yang baru terpilih sebagai Ketua Asosiasi Kades pada Musda I ini menyampaikan kepada semua Kepala Desa,  bahwa perbedaan suku, ras dan mungkin agama sekalipun, bukan merupakan halangan untuk menyatukan kita dalam satu keluarga yaitu Musi Rawas.   
Sosok Ketua Asosiasi Kades Kabupaten Musi Rawas ini merupakan pensiunan anggota TNI yang siap mengabdikan dirinya untuk membangun wilayah pedesaan di Kabupaten Musi Rawas.  Saat ini beliau melaksanakan amanah rakyat sebagai Kades Megang Sakti di Kecamatan Megang Sakti.
Diketahui bahwa Musda I Asosiasi Kades Kabupaten Musi Rawas ini disamping  membentuk pengurus juga membuat membuat program kerja kedepan.
Musda I Asosiasi Kades Kabupaten Musi Rawas berjalan lancar dan dihadiri para Kades di 11 kecamatan dari 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
11 Kecamatan antara lain : Kecamatan  Tugumulyo, Kecamatan Megang Sakti, Kecamatan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Beliti, Kecamatan TPK, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kecamatan Muara Rupit, Kecamatan Nibung, Kecamatan Selangit dan Kecamatan Rawas Ilir serta Kecamatan Tuah Negeri.
Selanjutnya, dalam agenda rapat, Jono menyampaikan bahwa setelah acara tersebut para kades segera menyusun program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, tanpa schedule kerja tak mungkin kita bisa sukses.  “Kita mulai membangun dari diri kita dulu dan upayakan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ibu-ibu PKK dan mantan Kades.  Ajak mereka kerja karena merekalah yang akan dapat membantu kita,” ungkapnya.
Mengenai rencana sekretariat Asosiasi Kades, Jono mengajak para Kades untuk membuka kantor di Kecamatan Tugumulyo karena dinilai mempunyai posisi yang tengah di Kabupaten Musi Rawas. “Di kantor ini kita diskusikan segala kesulitan yang mungkin melanda teman-teman kita. Pertemuan rutin kita jadwalkan minimal setiap 3 bulan sekali untuk membahas segala permasalahan yang ada. Kemudian bulan Januari 2011 seluruh rencana program harus sudah di sampaikan  ke sekretariat Asosiasi Kepala Desa. (Muhammad Joko)