Retribusi Parkir
Naik 100%
LUBUKLINGGAU,
Buanasumsel.com – Dari
5 Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan hanya 4 Perda yang sudah diverifikasi
Gubernur Sumatera Selatan. Selanjutnya 4 Perda tersebut akan diteruskan ke
Walikota Lubuklinggau. Demikian dikatakan Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau,
Amrullah melalui Kasubbag Perundang-undangan, Ferdi Ostian kepada wartawan, Senin
(06/02/2012) dikantornya, komplek perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Kelurahan
Kayu Ara, Lubuklinggau Barat I.
Ferdi mengatakan bahwa untuk
Perda yang belum diVerifikasi Gubernur adalah Perda tentang Susunan Tata Kerja
Rumah Sakit Siti ‘Aisyah. Perda ini merupakan revisi Perda No. 3 tahun 2008. “Adapun
4 perda yang sudah diverifikasi adalah Perda Retribusi Pasar Grosir Pertokoan,
Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Retribusi Pengendalian Pembangunan Menara
Telekomunikasi,” paparnya.
Masih
dikatakan Ferdi bahwa dalam waktu dekat Perda tersebut akan disosialisasikan
kepada masyarakat. “Untuk diketahui, retribusi parkir mengalami kenaikan 100
persen yaitu parkir sepeda motor menjadi Rp 1.000,- untuk sekali parkir, kalau Perda
lama Rp 500,- kendaraan roda empat Rp 2.000,- sebelumnya Rp 1.000,- kemudian
untuk Perda Pengendalian Menara Telekomunikasi, diharapkan pembangunan menara
telekomunikasi dapat diminimaslisir, diharapkan kedepannya satu menara bisa
dimanfaatkan oleh lebih dari satu provider,” pungkasnya. (Lekat)
Eddy Syahputra Menyayangkan MOU ICM
LUBUKLINGGAU,
Buanasumsel.com – Terkait
masalah lahan dan bangunan Pondok Pesantren Islamic Centre Muhammadiyah (ICM)
yang di serahkan pengelolaannya oleh Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota
Lubuklinggau Sumsel (pihak pertama) kepada Yayasan Penyelenggara dan Pembina
Pendidikan (YP3) Al Kahfi Cendekia Foundation (pihak kedua) mendapat tanggapan
H Eddy Syahputra, Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PDM Kota Lubuklinggau.
“Sangat disayangkan lahan ICM
diserahkan pengelolaannya kepada pihak kedua dengan perjanjian yang tidak jelas,
terutama tentang kontribusi yang diberikan ini sangat merugikan Muhammadiyah.
Pada pasal 4 tentang Biaya dan Pembayaran berbunyi : Pihak kedua menyanggupi akan memberikan kontribusi dari pendapatan
pihak kedua berdasarkan tahun buku laporan sebagai pemasukan bagi pihak pertama
yang pemberiannya dilaksanakan persemester (6 bulan sekali), “ungkap Eddy
Syahputra kepada wartawan, Senin (06/02/2012) pukul 10.55 wib dirumahnya.
Eddy menambahkan bahwa dirinya
tidak tahu adanya perjanjian kerjasama tersebut, padahal dia merupakan Ketua
Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan. “Saya tidak mengetahui adanya MOU ini, lagi
pula perjanjian ini mengikat waktu sangat lama yakni 35 (tiga puluh lima) tahun, sedangkan masa kepengurusan PDM hanya lima tahun. 30 tahun
kemudian kita tidak tahu, karena lain pengurus. Seharusnya PDM membuat MOU
dalam masa kepengurusannya saja. Dan yang berhak membuat perjanjian adalah PP
Muhammadiyah bukan PDM kecuali ada mandat hak pengelolaan ICM dari PP
Muhammadiyah,” kata mantan Wakil Walikota Lubuklinggau ini dengan ketus.
Sementara
itu Ketua YP3 Al Kahfi Cendekia Foundation, Hasrin Rahim ketika dihubungi tidak
berada ditempat menurut Sekretarisnya Jumarno, Beliau berada di Jakarta dalam
rangka pengurusan izin operasional Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Kahfi. Jumarno
mengatakan bahwa Muhammadiyah sudah kehabisan daya untuk mengelola ICM,
terbukti selama ini tidak pernah maju, adanya pihak kedua yang peduli perlu
disambut baik oleh Muhammadiyah untuk memajukan ICM. Beliau (Hasrin Rahim)
tidak ada ambisi bisnis untuk menguasai apa lagi memiliki ICM, kapan saja bila
Muhammadiyah memerlukan ICM akan diserahkan, tapi tolong masa sekarang dalam
pengembangan diberi kesempatan dulu. (Faisol Fanani)
Musrenbang Kelurahan Rahmah
Tentukan Skala Prioritas Pembangunan
Lurah Rahmah, Piromli (kiri) dan Camat LLG Sel I, S Kusriyanto SE
pada acara Musrenbang Kel. Rahmah.
LUBUKLINGGAU,
Buanasumsel.com – Dalam rangka
menyerap aspirasi dan usulan pembangunan perwilayah, maka dibuat musyawarah
rencana pembangunan (musrenbang) setiap tahun. Di tingkat Kelurahan dalam Kota
Lubuklinggau Sumsel, musrenbang berdasarkan skala prioritas, demikian juga
sumber dana pembangunan bisa saja dari APBD maupun dana yang dikelola BKM. Seperti
yang dikatakan Camat Lubuklinggau Selatan I, S Kusriyanto pada acara Musyawarah
Pembangunan tingkat Kelurahan Rahmah tahun 2012, Selasa (31/01/2012) pukul
13.15 wib di kantor Lurah Rahmah.
Menurut Kusriyanto, dari hasil
reses anggota DPRD Kota Lubuklinggau Dapil III (Lubuklinggau Selatan) Nopember
2011 lalu, akan dipadukan dengan musrenbang masing-masing Kelurahan yang ada di
Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Lubuklinggau Selatan II. “Dalam musrenbang
ini diharapkan usulan pembangunan bukan hanya dari pembangunan fisik saja
tetapi bisa juga usulan lainnya, misalnya dari Karang Taruna, PAUD, kepemudaan
atau bidang keagamaan. Idealnya usulan pembangunan telah ditulis dari
masyarakat ke Ketua RT masing-masing kemudian baru ke musrenbang ini,” kata
Kusriyanto.
Dalam kesempatan ini Kusriyanto
juga menyampaikan bahwa berdasarkan surat
keputusan Walikota Lubuklinggau bahwa batas akhir pembuatan KTP elektronik
(E-KTP) diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2012. “Masa pembuatan E-KTP
diperpanjang, untuk itu bagi warga yang belum membuat E-KTP diharapkan segera
datang ke Kantor Camat atau berkumpul di Kantor Lurah, nanti petugas akan
datang. Demikian juga yang uzur (sakit), ada mesin portable (yang mudah
dibawa), bila perlu petugas akan datang kerumah yang bersangkutan. Untuk itu
didata ulang siapa saja yang belum membuat E-KTP dari RT masing-masing,”
himbaunya.
Berkenaan Kelurahan Rahmah akan
ada pelebaran jalan lingkar selatan Kota Lubuklinggau, Kusriyanto mengingatkan
untuk pembangunan rumah jangan terlalu mepet kejalan, karena saat pelebaran
jalan terpaksa akan digusur, dalam hal ini peran Ketua RT sangat diharapkan.
Untuk masalah kemasyarakatan yang lain Kusriyanto mengaku siap melayani warga,
Beliau menyediakan waktu penuh baik di kantor maupun dirumah. “Sebagai Camat,
kami selalu siap melayani masyarakat, untuk itu tidak perlu ragu melaporkan berbagai
permasalahan. Mengenai KTP selama ini, jangan dianggap sepele atau diabaikan,
biasanya berdasarkan pengalaman yang sudah, ketika terdesak karena ada yang
masuk rumah sakit, baru mengurus KTP,” ungkap mantan Lurah Rahmah ini.
Mencermati masalah kebersihan,
Lurah Rahmah, Piromli menyampaikan bahwa perlu kesadaran warga untuk menjaga
kebersihan lingkungan, untuk itu diharapkan melalui Ketua RT agar selalu
membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat. “Melalui gotong royong diharapkan
partisipasi seluruh warga untuk melakukan pembersihan dilingkungan
masing-masing,” katanya.
Dari
acara ini diketahui usulan musrenbang ditulis pada blanko yang ada di Ketua RT
masing-masing, baik itu usulan pembangunan fisik maupun non fisik. Sedangkan
beberapa usulan yang sempat dikemukakan dari tokoh masyarakat maupun Ketua RT setidaknya
ada 7 (tujuh) usulan, diantaranya perbaikan pos keamanan lingkungan (kamling),
pembuatan sumur bor, perbaikan Mushollah, kebersihan, lampu jalan dan keamanan
di wisata air terjun serta E-KTP. (Faisol Fanani)
Puluhan
Pedagang Buah Dadakan Berjualan Di Depan Pemkab Mura
LUBUKLINGGAU – Sudah menjadi tradisi tahunan pada saat musim buah
banyak muncul pedagang buah dadakan disekitar perkantoran Pemerintah Kabupaten
Musi Rawas Sumsel. Puluhan pedagang buah berupa durian, rambutan dan duku tersebut
menggelar dagangan mereka di sepanjang jalan Yos Sudarso, didepan perkantoran
Pemkab Mura yang diantaranya Kantor DPRD, Kantor Bupati, Inspektorat. Demikian
juga di depan kantor BPN Kota Lubuklinggau, walaupun berdekatan dengan traffic
ligh (lampu lalulintas) tetap ramai pedagang yang dapat membahayakan pemakai
jalan.
Camat Lubuklinggau Timur I, AH Ritonga, ketika di
konfirmasi wartawan, Rabu
(18/01/2012) pukul 13.55 wib di kantornya mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan dari ramainya pedagang tersebut
adalah segi keindahan dan kebersihan kota Lubuklinggau yang telah mendapat
piala adipura. “Pagi tadi kami bersama pihak Kecamatan Lubuklinggau Selatan II
dan Pemkab Mura telah melakukan himbauan kepada para pedagang untuk tidak
berjualan lagi di sepanjang jalan Yos Sudarso. Limit waktu yang kami berikan
hingga hari Sabtu, 21 Januari 2012,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah tindakan yang akan dilakukan
apabila pedagang tetap membandel, Ritonga menjawab, “Kita upayakan pada
pedagang yang berasal dari berbagai daerah tersebut untuk berjualan dipasar
yang telah ada. Diantaranya pasar Simpang Periuk, Dayang Torek dan Pasar
Satelit.”
Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Musi Rawas, David Pulungan belum
bisa di konfirmasi untuk menanggapi masalah pedagang buah di depan Pemkab Mura,
berkali-kali di telpon hp-nya 081271818xxx tidak aktif. (Lekat/Faisol)
Kejar
Target E-KTP Petugas Turun Ke Kelurahan
Sekcam Linggau Timur I, Mulyadi Pabena
LUBUKLINGGAU – Perekaman
untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, E-KTP di Kota Lubuklinggau
Sumsel sampai saat ini masih dilaksanakan, namun rata-rata perkecamatan yang
ada sudah melebihi 70% dari jumlah penduduk wajib E-KTP. Untuk Kecamatan
Lubuklinggau Timur I, seperti yang dikatakan Camat AH Ritonga melalui Sekretarisnya
Mulyadi Pabena kepada wartawan, Rabu (18/01/2012) pukul 13.05 wib di kantornya.
Bahwa saat ini perekaman untuk E-KTP telah mencapai 77,31% dari jumlah penduduk
wajib E-KTP. “Penduduk yang wajib E-KTP berjumlah 16.504 orang sedangkan yang
telah melakukan perekaman telah mencapai 15.933 orang. Mengatasi kendala belum
maksimalnya pembuatan E-KTP, kami menghimbau kepada masyarakat bagi yang belum
membuat E-KTP segeralah untuk datang ke Kantor Camat, karena kalau sudah lewat
batas yang telah ditetapkan maka nanti akan dikenakan biaya. Sedangkan untuk
perekaman pembuatan KTP Elektronik ini gratis tanpa dipungut biaya,” himbau
mantan Sekcam Lubuklinggau Barat II.
Mulyadi
juga menyampaikan bahwa diantara masyarakat Lubuklinggau Timur I bila masih ada
keluarga atau saudara yang berada diluar daerah karena tugas atau pekerjaan
agar diberitahu mengenai pembuatan E-KTP ini. Untuk para orang tua yang uzur,
petugas kami akan datang ke kelurahan dimana domisili orang tersebut. Hal ini
dilakukan demi untuk tercapainya target perekaman E-KTP ini.
Ketika
ditanya wartawan apakah Kecamatan Lubuklinggau Timur I dapat menyelesaikan target
100% sampai batas waktu E-KTP. Dijawab oleh Mulyadi Pabena, “Sulit untuk
mencapainya, karena bisa saja warga kita yang bekerja atau bepergian diluar
kota belum sempat untuk melakukan perekaman E-KTP. Kalau orang sakit selama ini
tetap ke kantor Camat dengan diantar keluarganya, namun target kita semaksimal
mungkin dapat tercapai lebih tinggi”.
Masih dikatakan
Mulyadi, ada sebagian kecil warga kita kurang antusias mengenai pembuatan KTP
ini, mereka kebiasaannya baru akan membuat bila sangat memerlukannya. Bahkan
ada Kartu Keluarga (KK) masih memakai yang lama berwarna merah, yang belum ada
NIK-nya. Sedangkan mengenai adanya warga yang melakukan perekaman E-KTP di dua
wilayah (Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas) Mulyadi mengatakan, pada
saatnya nanti setelah selesai rekap E-KTP di pusat maka tetap akan ketahuan,
karena walaupun nama orang tersebut berbeda demikian juga tanggal lahirnya,
namun iris mata dan sidi jari tetap sama karena memang orangnya sama. “Kalau
dirunut dengan tertib administrasi penduduk perbuatan tersebut telah melanggar
hukum dan ada pidananya, sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2006 pasal 93 tercantum memalsukan surat dan/atau dokumen dipidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Demikian juga dinyatakan pada pasal
97 tercantum bila sengaja memiliki KTP dan KK lebih dari satu sebagaimana
dimaksud pada pasal 62 dan 63 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah),” paparnya. (Lekat/Faisol)
Panti Sosial Jompo
Harapkan Kepedulian Dermawan
Lubuklinggau
– Upaya
dan kepedulian Pemerintah Kota Lubuklinggau terhadap orang tua lanjut usia
(Jompo) perlu mendapatkan dukungan semua pihak. Panti Sosial Tresna Werdha Budi
Luhur yang dibawah naungan Dinas Sosial Kota Lubuklinggau telah berupaya
maksimal untuk membina dan memelihara orang tua jompo yang saat ini berjumlah
37 (tiga puluh tujuh) orang. Berdasarkan keterangan Kepala Panti, Salpin kepada
wartawan, Kamis 12/01/2011 pukul 11.35 bahwa panti yang dipimpinnya saat ini termasuk
agak minim mengenai bantuan dari pihak luar. “Biasanya bantuan dari luar datang
dalam rangka acara atau peringatan hari-hari tertentu. Misalnya HUT Proklamasi,
Hari Pahlawan dan lainnya. Bantuan biasa
datang dari Polres, Kodim atau lembaga lainnya yang peduli terhadap nasib orang
tua jompo disini,” katanya.
Mengenai
jenis bantuan yang diberikan, Salpin menjawab, “Biasanya bantuan yang diterima
berupa paket atau bungkusan yang sudah terhitung sesuai jumlah penghuni panti,
kamipun langsung menyalurkan atau memberikan kepada bersangkutan (Orang Tua
Jompo). Pernah juga bantuan baju batik itu langsung di berikan,”
Salpin juga menambahkan
mengenai bantuan lain dari pribadi atau pihak luar yang berupa bahan makanan
mentah (belum dimasak) seperti Mie, telur, beras dan lainnya langsung
dimasukkan ke dapur umum. “Disini pak bantuan seperti itu masuk ke dapur umum,
kemudian dimasak dan diberikan kepada Orang Tua Jompo. Selain itu yang utama untuk makanan hari-hari
dimasak di dapur umum, ada mengurusnya.
Pengurus panti ini ada 11 (sebelas) orang baik yang PNS atau bukan,
kesebelas orang itu mempunyai tugas masing-masing, seperti kebersihan, masak,
keamanan dan lainnya,” terangnya. (Lekat/Faisol)Kejar Target E-KTP, Petugas Turun ke Kelurahan
Camat Lubuklinggau Selatan I, S Kusriyanto, SE
Lubuklinggau, Perekaman
pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di kota Lubuklinggau Sumsel
dilaksanakan secara ekstra di 8 wilayah kecamatan. Pelayanan wajib E-KTP bukan
hanya pada jam kerja tetapi juga malam hari atau diluar jam kerja. Seperti yang
dikatakan Camat Lubuklinggau Selatan I, S Kusriyanto kepada wartawan
dikantornya, Senin 09/01/2012 pukul 10.50 Wib lalu.
Menurut
Kusriyanto, petugas di kecamatan Lubuklinggau Selatan I sudah bekerja maksimal,
tetapi perekaman untuk pembuatan E-KTP sampai saat ini baru mencapai 85%, belum
maksimalnya perekaman tersebut karena masih banyak masyarakat di luar daerah. Kemudian ada para orang tua yang sudah uzur
tidak mampu untuk datang ke kantor camat. “Untuk mengatasi kendala belum
maksimalnya pembuatan E-KTP, kami menghimbau kepada masyarakat bagi yang belum
membuat E-KTP segeralah untuk datang ke Kantor Camat, karena kalau sudah lewat
batas yang telah ditetapkan maka nanti akan dikenakan biaya. Sedangkan untuk
perekaman pembuatan KTP Elektronik ini gratis tanpa dipungut biaya, jadi bagi
warga yang hendak membuat E-KTP ini tidak perlu takut terbebani biaya
nantinya,” katanya.
Kusriyanto
menghimbau kepada masyarakat bila masih ada keluarga atau saudara yang berada
diluar daerah karena tugas atau pekerjaan agar diberitahu mengenai pembuatan
E-KTP ini. Untuk para orang tua yang uzur diminta kepada Lurah mengumpulkan
mereka dikantor Lurah masing-masing, petugas akan datang ke kelurahan tersebut.
”Petugas kami siap untuk datang kekantor Lurah melakukan perekaman E-KTP, untuk
itu para Lurah yang ada diwilayah Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dapat
mengumpulkan para orang tua yang uzur yang tidak mampu ke kantor Camat,”
tegasnya. (Lekat/Faisol).
Pemkot
Lubuklinggau Lakukan Penyuluhan
Dalam
rangka meningkatkan kesadaran hukum, pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera
Selatan melalui Bagian Hukum melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Acara
yang dilaksanakan pada Rabu 14/12/2011 dipusatkan di lapangan Bola Kaki
Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan I tersebut dihadiri lebih
kurang 200 orang peserta.
Para
peserta berasal dari 50 RT yang ada di 7 Kelurahan dalam wilayah Kecamatan
Lubuklinggau Selatan I.
Bagian
Hukum Pemkot Lubuklinggau pada acara ini menghadirkan nara sumber dari
Kejaksaan Lubuklinggau yakni : Darmadi Edison (Jaksa), Noli Wijaya (Tu
Kejaksaan), Fredi Simanjuntak (Kasi Pidsus Kejaksaan), Aka Kurniawan (Jaksa)
dan Alman Noveri (Jaksa).
Adapun
materi yang diberikan diantaranya fungsi kejaksaan, proses hukum dari
pelimpahan BAP Polisi sampai eksekusi Jaksa setelah putusan Sidang Pengadilan
Negeri. Kemudian mengenai aliran kepercayaan yang penanganannya diserahkan
kepada hukum serta tidak bertindak anarkis, acara perdata dan seputar
pengertian korupsi dan tata cara pelaporannya.
Sedangkan
dari Kepala Bagian Hukum Pemkot Lubuklinggau, Amrullah menanggapi pertanyaan
peserta mengenai bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu, mengatakan
bahwa baru akan diajukan pada 2012, namun belum tentu di setujui oleh DPRD,
karena dananya memang kecil maka sosialisasinya agak dibatasi.
“Apabila anggaran
untuk bantuan hukum gratis disetujui DPRD, silahkan nantinya masyarakat yang kurang
mampu tersangkut masalah hukum untuk mengajukan ke Bagian Hukum. Surat keterangan kurang mampu dari RT,
Kelurahan dan Camat”, katanya. (Faisol
Fanani)VCT HIV/AIDS Lakukan Test Darah
di RT 7 Kelurahan Sumber Agung
Masa
seseorang yang tertular HIV sebelum melanjut ke AIDS disebut dengan Windows
period atau masa jendela. HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah
virus golongan RNA yang spesifik menyerang sistem kekebalan tubuh/imunitas
manusia dan menyebabkan AIDS. HIV positif adalah orang yang telah terinfeksi
virus HIV dan tubuh telah membentuk antibodi (zat anti) terhadap virus
tersebut. Sedangkan
orang yang menderita disebut odha belum merasakan gejala HIV dan berpotensi sebagai sumber penularan bagi orang lain.
Bagaimana supaya HIV
tidak berkembang dalam diri seseorang, maka perlu dilakukan pengobatan sebelum
melewati masa jendela. Maka dengan
pengobatan atau terapi terhadap HIV, diharapkan selama hidup orang yang
bersangkutan tidak sampai menyeberang ke AIDS (Acquired Immunodeficiency
Syndrome / Sindroma Defisiensi Imun Akut / SIDA). Pengobatan
terhadap HIV hanya mencegah atau memperlambat perkembangannya didalam tubuh.
Karena memang belum ada obat untuk menyembuhkan HIV/AIDS, seperti yang
diungkapkan Suparman, Manajer Kasus (Case Manager) VCT Dayang Torek RS Siti
‘Aisyah kepada Tabloid TENAR di sela-sela acara Pengambilan atau Test Darah Wanita
Pekerja Seks (WPS) di RT 7 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklingau Utara
I, Kota Lubuklinggau Sumsel, Senin 24/10/2011 lalu.
Menurut
Suparman sangat disayangkan selama ini pasien HIV/AIDS yang datang sendiri ke
rumah sakit rata-rata adalah pasien yang sudah tidak tertolong lagi karena
sudah tergolong AIDS stadium lanjut.
Dalam hal ini pemerintah cukup peduli dengan penyakit HIV/AIDS, semua
pengobatan gratis. “Orang yang sudah
terjangkit penyakit AIDS ditandai dengan penurunan kekebalan tubuh, cirinya : Pertama, batuk tiga bulan berturut-turut
tidak sembuh. Bila ada penyakit TBC dan diperiksa sebaiknya diperiksa darah
juga ada tidak HIV-nya. Kedua, Diare
lebih dari satu bulan terus menerus atau terputus-putus. Ketiga, Penurunan berat badan hingga 10 persen perbulan, sehingga penderita
tampak hidup seperti tulang berbungkus kulit. Ketiga, Pembesaran kelenjar getah bening di kiri dan kanan. Keempat, Kena influenza ringan namun
semakin lama semakin berat. Kelima, Jamur
pada kulit terus menebal seolah tidak ada gunanya pengobatan yang dilakukan
(tidak ada efek)”, ungkap Suratman dihadapan lebih kurang 89 WPS, RT 7
Kelurahan Sumber Agung.
“Dasar atau konsep
pencegahan terhadap penyakit HIV/AIDS yang biasa kami sampaikan adalah ABCD, dengan rincian A, Absen hubungan seks ini tidak
mungkin kita lakukan. B, bersikap
saling setia (hanya dengan satu pasangan) ini bisa dilakukan. C, Kondom (gunakan kondom ketika
hubungan seks). D, Diobati atau
diperiksa ke tenaga medis. Paradigma minum antibiotik seperti Amoxilin, Binotal
tidak akan membantu untuk HIV, Binotal adalah untuk bakteri Amoxilin. Minum antibiotik
bertahun-tahun efeknya menurunkan daya tahan tubuh. Kalau terkena OG atau Raja Singa boleh saja
minum antibiotik namun obat ini bukan untuk HIV. Orang yang tertular HIV/AIDS
mudah terkena infeksi sekunder atau infeksi opportunistik, infeksi lain mudah
menyebar, walaupun diobati seolah tidak ada fungsi atau efek, Karena memang
kekebalan tubuh sudah tidak berfungsi.
Penularan bukan dari
makan bersama, jabatan tangan, mandi bersama bukan juga dari berciuman karena
semua itu hanya cairan biasa tidak mengandung serum. HIV menular dari cairan
tubuh yang mengandung serum. HIV dapat menular melalui hubungan seks, jarum
suntik, makanya sekarang ada program dari menteri kesehatan satu jarum untuk satu
orang, maksudnya jangan sampai jarum suntik yang sudah dipakai pasien di
gunakan untuk pasien lainnya. Diketahui dari para ahli bahwa Virus HIV di alam
bebas dapat bertahan hidup 1 jam hingga 3 hari namun kalau di alat medis atau
jarum suntik hingga 3 bulan.
Kemudian persalinan dari
ibu yang sudah ada HIV tidak ditolong tenaga ahli, maka ibu dapat menularkan
pada bayinya, saat memotong pusat dilakukan PMTCT, supaya anak yang lahir tidak
tertular HIV juga. Ibu yang ada HIV dapat menular kepada anak yang disusuinya.
Transfusi darah, yaitu darah yang dimasukkan telah tertular HIV maka sipenerima
akan tertular juga. Kemudian Luka yang terbuka dari orang yang telah tertular
HIV dapat menular ke luka orang lain pula,” paparnya.
Diketahui bahwa pengambilan darah untuk test HIV/AIDS
oleh Tim Voluntary Conseling and Testing (VCT) Dayang Torek RS Siti ‘Aisyah Lubuklinggau
tersebut berbeda dari biasanya, yang dilakukan di klinik kesehatan RT 7. Seperti yang dijelaskan oleh Kasi Penyehatan
Lingkungan, Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Depit Kurniawan bahwa kali ini
pemeriksaan atau test darah untuk deteksi HIV/AIDS dilakukan dari rumah ke
rumah tempat dimana WPS tinggal. Maksudnya supaya lebih ada pendekatan kepada
pasien, disamping itu dapat lebih terkoordinir melalui pengasuh masing-masing. Tim
VCT terdiri dari petugas kesehatan dari RS Siti ‘Aisyah, Dinas Kesehatan Kota
Lubuklinggau dan didampingi oleh LSM IKPI yang di ketuai oleh Suparman. Selain itu ada pula dari Kecamatan
Lubuklinggau Utara I dan dari Kelurahan Sumber Agung. (Faisol Fanani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar