Lubuklinggau


Retribusi Parkir Naik 100%

LUBUKLINGGAU, Buanasumsel.com – Dari 5 Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan hanya 4 Perda yang sudah diverifikasi Gubernur Sumatera Selatan. Selanjutnya 4 Perda tersebut akan diteruskan ke Walikota Lubuklinggau. Demikian dikatakan Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Amrullah melalui Kasubbag Perundang-undangan, Ferdi Ostian kepada wartawan, Senin (06/02/2012) dikantornya, komplek perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Kelurahan Kayu Ara, Lubuklinggau Barat I.
Ferdi mengatakan bahwa untuk Perda yang belum diVerifikasi Gubernur adalah Perda tentang Susunan Tata Kerja Rumah Sakit Siti ‘Aisyah. Perda ini merupakan revisi Perda No. 3 tahun 2008. “Adapun 4 perda yang sudah diverifikasi adalah Perda Retribusi Pasar Grosir Pertokoan, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Retribusi Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi,” paparnya.
Masih dikatakan Ferdi bahwa dalam waktu dekat Perda tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat. “Untuk diketahui, retribusi parkir mengalami kenaikan 100 persen yaitu parkir sepeda motor menjadi Rp 1.000,- untuk sekali parkir, kalau Perda lama Rp 500,- kendaraan roda empat Rp 2.000,- sebelumnya Rp 1.000,- kemudian untuk Perda Pengendalian Menara Telekomunikasi, diharapkan pembangunan menara telekomunikasi dapat diminimaslisir, diharapkan kedepannya satu menara bisa dimanfaatkan oleh lebih dari satu provider,” pungkasnya. (Lekat)

Eddy Syahputra Menyayangkan MOU ICM

LUBUKLINGGAU, Buanasumsel.com – Terkait masalah lahan dan bangunan Pondok Pesantren Islamic Centre Muhammadiyah (ICM) yang di serahkan pengelolaannya oleh Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Lubuklinggau Sumsel (pihak pertama) kepada Yayasan Penyelenggara dan Pembina Pendidikan (YP3) Al Kahfi Cendekia Foundation (pihak kedua) mendapat tanggapan H Eddy Syahputra, Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PDM Kota Lubuklinggau.
“Sangat disayangkan lahan ICM diserahkan pengelolaannya kepada pihak kedua dengan perjanjian yang tidak jelas, terutama tentang kontribusi yang diberikan ini sangat merugikan Muhammadiyah. Pada pasal 4 tentang Biaya dan Pembayaran berbunyi : Pihak kedua menyanggupi akan memberikan kontribusi dari pendapatan pihak kedua berdasarkan tahun buku laporan sebagai pemasukan bagi pihak pertama yang pemberiannya dilaksanakan persemester (6 bulan sekali), “ungkap Eddy Syahputra kepada wartawan, Senin (06/02/2012) pukul 10.55 wib dirumahnya.
Eddy menambahkan bahwa dirinya tidak tahu adanya perjanjian kerjasama tersebut, padahal dia merupakan Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan. “Saya tidak mengetahui adanya MOU ini, lagi pula perjanjian ini mengikat waktu sangat lama yakni 35 (tiga puluh lima) tahun, sedangkan masa kepengurusan PDM hanya lima tahun. 30 tahun kemudian kita tidak tahu, karena lain pengurus. Seharusnya PDM membuat MOU dalam masa kepengurusannya saja. Dan yang berhak membuat perjanjian adalah PP Muhammadiyah bukan PDM kecuali ada mandat hak pengelolaan ICM dari PP Muhammadiyah,” kata mantan Wakil Walikota Lubuklinggau ini dengan ketus.
Sementara itu Ketua YP3 Al Kahfi Cendekia Foundation, Hasrin Rahim ketika dihubungi tidak berada ditempat menurut Sekretarisnya Jumarno, Beliau berada di Jakarta dalam rangka pengurusan izin operasional Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Kahfi. Jumarno mengatakan bahwa Muhammadiyah sudah kehabisan daya untuk mengelola ICM, terbukti selama ini tidak pernah maju, adanya pihak kedua yang peduli perlu disambut baik oleh Muhammadiyah untuk memajukan ICM. Beliau (Hasrin Rahim) tidak ada ambisi bisnis untuk menguasai apa lagi memiliki ICM, kapan saja bila Muhammadiyah memerlukan ICM akan diserahkan, tapi tolong masa sekarang dalam pengembangan diberi kesempatan dulu. (Faisol Fanani)

Musrenbang Kelurahan Rahmah
Tentukan Skala Prioritas Pembangunan

Lurah Rahmah, Piromli (kiri) dan Camat LLG Sel I, S Kusriyanto SE
pada acara Musrenbang Kel. Rahmah.

LUBUKLINGGAU, Buanasumsel.com – Dalam rangka menyerap aspirasi dan usulan pembangunan perwilayah, maka dibuat musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) setiap tahun. Di tingkat Kelurahan dalam Kota Lubuklinggau Sumsel, musrenbang berdasarkan skala prioritas, demikian juga sumber dana pembangunan bisa saja dari APBD maupun dana yang dikelola BKM. Seperti yang dikatakan Camat Lubuklinggau Selatan I, S Kusriyanto pada acara Musyawarah Pembangunan tingkat Kelurahan Rahmah tahun 2012, Selasa (31/01/2012) pukul 13.15 wib di kantor Lurah Rahmah.
Menurut Kusriyanto, dari hasil reses anggota DPRD Kota Lubuklinggau Dapil III (Lubuklinggau Selatan) Nopember 2011 lalu, akan dipadukan dengan musrenbang masing-masing Kelurahan yang ada di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Lubuklinggau Selatan II. “Dalam musrenbang ini diharapkan usulan pembangunan bukan hanya dari pembangunan fisik saja tetapi bisa juga usulan lainnya, misalnya dari Karang Taruna, PAUD, kepemudaan atau bidang keagamaan. Idealnya usulan pembangunan telah ditulis dari masyarakat ke Ketua RT masing-masing kemudian baru ke musrenbang ini,” kata Kusriyanto.
Dalam kesempatan ini Kusriyanto juga menyampaikan bahwa berdasarkan surat keputusan Walikota Lubuklinggau bahwa batas akhir pembuatan KTP elektronik (E-KTP) diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2012. “Masa pembuatan E-KTP diperpanjang, untuk itu bagi warga yang belum membuat E-KTP diharapkan segera datang ke Kantor Camat atau berkumpul di Kantor Lurah, nanti petugas akan datang. Demikian juga yang uzur (sakit), ada mesin portable (yang mudah dibawa), bila perlu petugas akan datang kerumah yang bersangkutan. Untuk itu didata ulang siapa saja yang belum membuat E-KTP dari RT masing-masing,” himbaunya.
Berkenaan Kelurahan Rahmah akan ada pelebaran jalan lingkar selatan Kota Lubuklinggau, Kusriyanto mengingatkan untuk pembangunan rumah jangan terlalu mepet kejalan, karena saat pelebaran jalan terpaksa akan digusur, dalam hal ini peran Ketua RT sangat diharapkan. Untuk masalah kemasyarakatan yang lain Kusriyanto mengaku siap melayani warga, Beliau menyediakan waktu penuh baik di kantor maupun dirumah. “Sebagai Camat, kami selalu siap melayani masyarakat, untuk itu tidak perlu ragu melaporkan berbagai permasalahan. Mengenai KTP selama ini, jangan dianggap sepele atau diabaikan, biasanya berdasarkan pengalaman yang sudah, ketika terdesak karena ada yang masuk rumah sakit, baru mengurus KTP,” ungkap mantan Lurah Rahmah ini.
Mencermati masalah kebersihan, Lurah Rahmah, Piromli menyampaikan bahwa perlu kesadaran warga untuk menjaga kebersihan lingkungan, untuk itu diharapkan melalui Ketua RT agar selalu membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat. “Melalui gotong royong diharapkan partisipasi seluruh warga untuk melakukan pembersihan dilingkungan masing-masing,” katanya.  
Dari acara ini diketahui usulan musrenbang ditulis pada blanko yang ada di Ketua RT masing-masing, baik itu usulan pembangunan fisik maupun non fisik. Sedangkan beberapa usulan yang sempat dikemukakan dari tokoh masyarakat maupun Ketua RT setidaknya ada 7 (tujuh) usulan, diantaranya perbaikan pos keamanan lingkungan (kamling), pembuatan sumur bor, perbaikan Mushollah, kebersihan, lampu jalan dan keamanan di wisata air terjun serta E-KTP. (Faisol Fanani)




Puluhan Pedagang Buah Dadakan Berjualan Di Depan Pemkab Mura


LUBUKLINGGAU – Sudah menjadi tradisi tahunan pada saat musim buah banyak muncul pedagang buah dadakan disekitar perkantoran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Sumsel. Puluhan pedagang buah berupa durian, rambutan dan duku tersebut menggelar dagangan mereka di sepanjang jalan Yos Sudarso, didepan perkantoran Pemkab Mura yang diantaranya Kantor DPRD, Kantor Bupati, Inspektorat. Demikian juga di depan kantor BPN Kota Lubuklinggau, walaupun berdekatan dengan traffic ligh (lampu lalulintas) tetap ramai pedagang yang dapat membahayakan pemakai jalan.
Camat Lubuklinggau Timur I, AH Ritonga, ketika di konfirmasi wartawan, Rabu (18/01/2012) pukul 13.55 wib di kantornya mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan dari ramainya pedagang tersebut adalah segi keindahan dan kebersihan kota Lubuklinggau yang telah mendapat piala adipura. “Pagi tadi kami bersama pihak Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Pemkab Mura telah melakukan himbauan kepada para pedagang untuk tidak berjualan lagi di sepanjang jalan Yos Sudarso. Limit waktu yang kami berikan hingga hari Sabtu, 21 Januari 2012,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah tindakan yang akan dilakukan apabila pedagang tetap membandel, Ritonga menjawab, “Kita upayakan pada pedagang yang berasal dari berbagai daerah tersebut untuk berjualan dipasar yang telah ada. Diantaranya pasar Simpang Periuk, Dayang Torek dan Pasar Satelit.”
Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Musi Rawas, David Pulungan belum bisa di konfirmasi untuk menanggapi masalah pedagang buah di depan Pemkab Mura, berkali-kali di telpon hp-nya 081271818xxx tidak aktif. (Lekat/Faisol)

  Kejar Target E-KTP Petugas Turun Ke Kelurahan

 Sekcam Linggau Timur I, Mulyadi Pabena

LUBUKLINGGAU – Perekaman untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, E-KTP di Kota Lubuklinggau Sumsel sampai saat ini masih dilaksanakan, namun rata-rata perkecamatan yang ada sudah melebihi 70% dari jumlah penduduk wajib E-KTP. Untuk Kecamatan Lubuklinggau Timur I, seperti yang dikatakan Camat AH Ritonga melalui Sekretarisnya Mulyadi Pabena kepada wartawan, Rabu (18/01/2012) pukul 13.05 wib di kantornya. Bahwa saat ini perekaman untuk E-KTP telah mencapai 77,31% dari jumlah penduduk wajib E-KTP. “Penduduk yang wajib E-KTP berjumlah 16.504 orang sedangkan yang telah melakukan perekaman telah mencapai 15.933 orang. Mengatasi kendala belum maksimalnya pembuatan E-KTP, kami menghimbau kepada masyarakat bagi yang belum membuat E-KTP segeralah untuk datang ke Kantor Camat, karena kalau sudah lewat batas yang telah ditetapkan maka nanti akan dikenakan biaya. Sedangkan untuk perekaman pembuatan KTP Elektronik ini gratis tanpa dipungut biaya,” himbau mantan Sekcam Lubuklinggau Barat II.
Mulyadi juga menyampaikan bahwa diantara masyarakat Lubuklinggau Timur I bila masih ada keluarga atau saudara yang berada diluar daerah karena tugas atau pekerjaan agar diberitahu mengenai pembuatan E-KTP ini. Untuk para orang tua yang uzur, petugas kami akan datang ke kelurahan dimana domisili orang tersebut. Hal ini dilakukan demi untuk tercapainya target perekaman E-KTP ini.
Ketika ditanya wartawan apakah Kecamatan Lubuklinggau Timur I dapat menyelesaikan target 100% sampai batas waktu E-KTP. Dijawab oleh Mulyadi Pabena, “Sulit untuk mencapainya, karena bisa saja warga kita yang bekerja atau bepergian diluar kota belum sempat untuk melakukan perekaman E-KTP. Kalau orang sakit selama ini tetap ke kantor Camat dengan diantar keluarganya, namun target kita semaksimal mungkin dapat tercapai lebih tinggi”.
Masih dikatakan Mulyadi, ada sebagian kecil warga kita kurang antusias mengenai pembuatan KTP ini, mereka kebiasaannya baru akan membuat bila sangat memerlukannya. Bahkan ada Kartu Keluarga (KK) masih memakai yang lama berwarna merah, yang belum ada NIK-nya. Sedangkan mengenai adanya warga yang melakukan perekaman E-KTP di dua wilayah (Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas) Mulyadi mengatakan, pada saatnya nanti setelah selesai rekap E-KTP di pusat maka tetap akan ketahuan, karena walaupun nama orang tersebut berbeda demikian juga tanggal lahirnya, namun iris mata dan sidi jari tetap sama karena memang orangnya sama. “Kalau dirunut dengan tertib administrasi penduduk perbuatan tersebut telah melanggar hukum dan ada pidananya, sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2006 pasal 93 tercantum memalsukan surat dan/atau dokumen dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Demikian juga dinyatakan pada pasal 97 tercantum bila sengaja memiliki KTP dan KK lebih dari satu sebagaimana dimaksud pada pasal 62 dan 63 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah),” paparnya. (Lekat/Faisol)


Panti Sosial Jompo Harapkan Kepedulian Dermawan
Lubuklinggau – Upaya dan kepedulian Pemerintah Kota Lubuklinggau terhadap orang tua lanjut usia (Jompo) perlu mendapatkan dukungan semua pihak. Panti Sosial Tresna Werdha Budi Luhur yang dibawah naungan Dinas Sosial Kota Lubuklinggau telah berupaya maksimal untuk membina dan memelihara orang tua jompo yang saat ini berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) orang. Berdasarkan keterangan Kepala Panti, Salpin kepada wartawan, Kamis 12/01/2011 pukul 11.35 bahwa panti yang dipimpinnya saat ini termasuk agak minim mengenai bantuan dari pihak luar. “Biasanya bantuan dari luar datang dalam rangka acara atau peringatan hari-hari tertentu. Misalnya HUT Proklamasi, Hari Pahlawan dan lainnya.  Bantuan biasa datang dari Polres, Kodim atau lembaga lainnya yang peduli terhadap nasib orang tua jompo disini,” katanya.
Mengenai jenis bantuan yang diberikan, Salpin menjawab, “Biasanya bantuan yang diterima berupa paket atau bungkusan yang sudah terhitung sesuai jumlah penghuni panti, kamipun langsung menyalurkan atau memberikan kepada bersangkutan (Orang Tua Jompo). Pernah juga bantuan baju batik itu langsung di berikan,”
Salpin juga menambahkan mengenai bantuan lain dari pribadi atau pihak luar yang berupa bahan makanan mentah (belum dimasak) seperti Mie, telur, beras dan lainnya langsung dimasukkan ke dapur umum. “Disini pak bantuan seperti itu masuk ke dapur umum, kemudian dimasak dan diberikan kepada Orang Tua Jompo.  Selain itu yang utama untuk makanan hari-hari dimasak di dapur umum, ada mengurusnya.  Pengurus panti ini ada 11 (sebelas) orang baik yang PNS atau bukan, kesebelas orang itu mempunyai tugas masing-masing, seperti kebersihan, masak, keamanan dan lainnya,” terangnya. (Lekat/Faisol)



Kejar Target E-KTP, Petugas Turun ke Kelurahan

Camat Lubuklinggau Selatan I, S Kusriyanto, SE

Lubuklinggau, Perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di kota Lubuklinggau Sumsel dilaksanakan secara ekstra di 8 wilayah kecamatan. Pelayanan wajib E-KTP bukan hanya pada jam kerja tetapi juga malam hari atau diluar jam kerja. Seperti yang dikatakan Camat Lubuklinggau Selatan I, S Kusriyanto kepada wartawan dikantornya, Senin 09/01/2012 pukul 10.50 Wib lalu.
Menurut Kusriyanto, petugas di kecamatan Lubuklinggau Selatan I sudah bekerja maksimal, tetapi perekaman untuk pembuatan E-KTP sampai saat ini baru mencapai 85%, belum maksimalnya perekaman tersebut karena masih banyak masyarakat di luar daerah.  Kemudian ada para orang tua yang sudah uzur tidak mampu untuk datang ke kantor camat. “Untuk mengatasi kendala belum maksimalnya pembuatan E-KTP, kami menghimbau kepada masyarakat bagi yang belum membuat E-KTP segeralah untuk datang ke Kantor Camat, karena kalau sudah lewat batas yang telah ditetapkan maka nanti akan dikenakan biaya. Sedangkan untuk perekaman pembuatan KTP Elektronik ini gratis tanpa dipungut biaya, jadi bagi warga yang hendak membuat E-KTP ini tidak perlu takut terbebani biaya nantinya,” katanya.

Kusriyanto menghimbau kepada masyarakat bila masih ada keluarga atau saudara yang berada diluar daerah karena tugas atau pekerjaan agar diberitahu mengenai pembuatan E-KTP ini. Untuk para orang tua yang uzur diminta kepada Lurah mengumpulkan mereka dikantor Lurah masing-masing, petugas akan datang ke kelurahan tersebut. ”Petugas kami siap untuk datang kekantor Lurah melakukan perekaman E-KTP, untuk itu para Lurah yang ada diwilayah Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dapat mengumpulkan para orang tua yang uzur yang tidak mampu ke kantor Camat,” tegasnya. (Lekat/Faisol).





Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat,
Pemkot Lubuklinggau Lakukan Penyuluhan

Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum, pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan melalui Bagian Hukum melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. 
Acara yang dilaksanakan pada Rabu 14/12/2011 dipusatkan di lapangan Bola Kaki Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan I tersebut dihadiri lebih kurang 200 orang peserta. 
Para peserta berasal dari 50 RT yang ada di 7 Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.  
Bagian Hukum Pemkot Lubuklinggau pada acara ini menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Lubuklinggau yakni : Darmadi Edison (Jaksa), Noli Wijaya (Tu Kejaksaan), Fredi Simanjuntak (Kasi Pidsus Kejaksaan), Aka Kurniawan (Jaksa) dan Alman Noveri (Jaksa).
Adapun materi yang diberikan diantaranya fungsi kejaksaan, proses hukum dari pelimpahan BAP Polisi sampai eksekusi Jaksa setelah putusan Sidang Pengadilan Negeri. Kemudian mengenai aliran kepercayaan yang penanganannya diserahkan kepada hukum serta tidak bertindak anarkis, acara perdata dan seputar pengertian korupsi dan tata cara pelaporannya.
Sedangkan dari Kepala Bagian Hukum Pemkot Lubuklinggau, Amrullah menanggapi pertanyaan peserta mengenai bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu, mengatakan bahwa baru akan diajukan pada 2012, namun belum tentu di setujui oleh DPRD, karena dananya memang kecil maka sosialisasinya agak dibatasi. 
“Apabila anggaran untuk bantuan hukum gratis disetujui DPRD, silahkan nantinya masyarakat yang kurang mampu tersangkut masalah hukum untuk mengajukan ke Bagian Hukum.  Surat keterangan kurang mampu dari RT, Kelurahan dan Camat”, katanya. (Faisol Fanani)



VCT HIV/AIDS Lakukan Test Darah 
di RT 7 Kelurahan Sumber Agung


Lubuklinggau – Seseorang yang tertular HIV belum menunjukkan gejala. Orang yang bersangkutan sama seperti orang yang sehat atau tidak ada penyakit namun kalau dibiarkan atau tidak diobati dalam jangka 5 – 8 tahun ada juga hingga 10 tahun dapat menyeberang ke penyakit AIDS.
Masa seseorang yang tertular HIV sebelum melanjut ke AIDS disebut dengan Windows period atau masa jendela. HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus golongan RNA yang spesifik menyerang sistem kekebalan tubuh/imunitas manusia dan menyebabkan AIDS. HIV positif adalah orang yang telah terinfeksi virus HIV dan tubuh telah membentuk antibodi (zat anti) terhadap virus tersebut. Sedangkan orang yang menderita disebut odha belum merasakan gejala HIV dan berpotensi sebagai sumber penularan bagi orang lain.
Bagaimana supaya HIV tidak berkembang dalam diri seseorang, maka perlu dilakukan pengobatan sebelum melewati masa jendela.  Maka dengan pengobatan atau terapi terhadap HIV, diharapkan selama hidup orang yang bersangkutan tidak sampai menyeberang ke AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome / Sindroma Defisiensi Imun Akut / SIDA). Pengobatan terhadap HIV hanya mencegah atau memperlambat perkembangannya didalam tubuh. Karena memang belum ada obat untuk menyembuhkan HIV/AIDS, seperti yang diungkapkan Suparman, Manajer Kasus (Case Manager) VCT Dayang Torek RS Siti ‘Aisyah kepada Tabloid TENAR di sela-sela acara Pengambilan atau Test Darah Wanita Pekerja Seks (WPS) di RT 7 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklingau Utara I, Kota Lubuklinggau Sumsel, Senin 24/10/2011 lalu.
Menurut Suparman sangat disayangkan selama ini pasien HIV/AIDS yang datang sendiri ke rumah sakit rata-rata adalah pasien yang sudah tidak tertolong lagi karena sudah tergolong AIDS stadium lanjut.  Dalam hal ini pemerintah cukup peduli dengan penyakit HIV/AIDS, semua pengobatan gratis.  “Orang yang sudah terjangkit penyakit AIDS ditandai dengan penurunan kekebalan tubuh, cirinya : Pertama, batuk tiga bulan berturut-turut tidak sembuh. Bila ada penyakit TBC dan diperiksa sebaiknya diperiksa darah juga ada tidak HIV-nya. Kedua, Diare lebih dari satu bulan terus menerus atau terputus-putus. Ketiga, Penurunan berat badan hingga 10 persen perbulan, sehingga penderita tampak hidup seperti tulang berbungkus kulit. Ketiga, Pembesaran kelenjar getah bening di kiri dan kanan. Keempat, Kena influenza ringan namun semakin lama semakin berat. Kelima, Jamur pada kulit terus menebal seolah tidak ada gunanya pengobatan yang dilakukan (tidak ada efek)”, ungkap Suratman dihadapan lebih kurang 89 WPS, RT 7 Kelurahan Sumber Agung.
“Dasar atau konsep pencegahan terhadap penyakit HIV/AIDS yang biasa kami sampaikan adalah ABCD, dengan rincian A, Absen hubungan seks ini tidak mungkin kita lakukan. B, bersikap saling setia (hanya dengan satu pasangan) ini bisa dilakukan. C, Kondom (gunakan kondom ketika hubungan seks). D, Diobati atau diperiksa ke tenaga medis. Paradigma minum antibiotik seperti Amoxilin, Binotal tidak akan membantu untuk HIV, Binotal adalah untuk bakteri Amoxilin. Minum antibiotik bertahun-tahun efeknya menurunkan daya tahan tubuh.  Kalau terkena OG atau Raja Singa boleh saja minum antibiotik namun obat ini bukan untuk HIV. Orang yang tertular HIV/AIDS mudah terkena infeksi sekunder atau infeksi opportunistik, infeksi lain mudah menyebar, walaupun diobati seolah tidak ada fungsi atau efek, Karena memang kekebalan tubuh sudah tidak berfungsi.
Penularan bukan dari makan bersama, jabatan tangan, mandi bersama bukan juga dari berciuman karena semua itu hanya cairan biasa tidak mengandung serum. HIV menular dari cairan tubuh yang mengandung serum. HIV dapat menular melalui hubungan seks, jarum suntik, makanya sekarang ada program dari menteri kesehatan satu jarum untuk satu orang, maksudnya jangan sampai jarum suntik yang sudah dipakai pasien di gunakan untuk pasien lainnya. Diketahui dari para ahli bahwa Virus HIV di alam bebas dapat bertahan hidup 1 jam hingga 3 hari namun kalau di alat medis atau jarum suntik hingga 3 bulan.
Kemudian persalinan dari ibu yang sudah ada HIV tidak ditolong tenaga ahli, maka ibu dapat menularkan pada bayinya, saat memotong pusat dilakukan PMTCT, supaya anak yang lahir tidak tertular HIV juga. Ibu yang ada HIV dapat menular kepada anak yang disusuinya. Transfusi darah, yaitu darah yang dimasukkan telah tertular HIV maka sipenerima akan tertular juga. Kemudian Luka yang terbuka dari orang yang telah tertular HIV dapat menular ke luka orang lain pula,” paparnya.
Diketahui bahwa pengambilan darah untuk test HIV/AIDS oleh Tim Voluntary Conseling and Testing (VCT) Dayang Torek RS Siti ‘Aisyah Lubuklinggau tersebut berbeda dari biasanya, yang dilakukan di klinik kesehatan RT 7.  Seperti yang dijelaskan oleh Kasi Penyehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Depit Kurniawan bahwa kali ini pemeriksaan atau test darah untuk deteksi HIV/AIDS dilakukan dari rumah ke rumah tempat dimana WPS tinggal. Maksudnya supaya lebih ada pendekatan kepada pasien, disamping itu dapat lebih terkoordinir melalui pengasuh masing-masing. Tim VCT terdiri dari petugas kesehatan dari RS Siti ‘Aisyah, Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau dan didampingi oleh LSM IKPI yang di ketuai oleh Suparman.  Selain itu ada pula dari Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan dari Kelurahan Sumber Agung. (Faisol Fanani)

Tidak ada komentar: