Ket. Pangan


-->
-->
Keanekaragaman Pangan dengan
Pola Bergizi dan Berimbang



PEMBANGUNAN nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara adil dan merata dalam segala aspek kehidupan serta diselenggarakan secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual.
Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas, Primadina Surya melalui Kasubbid Penganekaragaman pangan dan konsumsi, Edi Junaidi ketika di konfirmasi SUARA DESA dikantornya, Komplek Perkantoran Agropolitan Centre Muara Beliti, Senin 04/04/2011 lalu, Pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk mencapai semua itu, pemerintah telah berusaha memberikan regulasi hukum dalam menetapkan sistem pangan, baik bagi pihak yang memproduksi maupun yang mengkonsumsi pangan, serta tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat.  Kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup baik jumlah maupun mutu, aman merata dan terjangkau sebagaimana disebutkan diatas merupakan wujud dari Ketahanan Pangan. Hal ini dapat terwujud dengan 3 pilar utama yakni :
1.   terjaminnya ketersediaan pangan
2.   terjaminnya aksessibilitas pangan masyarakat
3.   terjaminnya konsumsi pangan

Maka untuk dapat mencapai itu semua diperlukan program aksi, yakni :
1.   menjamin ketersediaan pangan
2.   mengembangkan stabilitas harga pangan
3.   meningkatkan aksesibilitas rumah tangga terhadap pangan
4.   melakukan diversifikasi pangan
5.   penanganan kerawanan pangan
6.   peningkatan mutu dan keamanan pangan
7.   pemantapan koordinasi melalui wadah Dewang Ketahanan Pangan (PP No. 83 th.2006)
8.   masyarakat mampu mengakses pangan secara berkelanjutan/masyarakat tahan pangan.

“Manusia butuh 40 jenis zat gizi/hari tidak ada satupun jenis pangan yang memiliki zat gizi lengkap, makan makanan beragam sesuai fithrah atau prinsip ilmu gizi : beragam + berimbang.  Berdasarkan penelitian pemerintah produksi beras/terigu untuk konsumsi menurun 1,5% pertahun, untuk memenuhinya pemerintah kita impor, harga yang tinggi mengharuskan beras/terigu di subsidi cukup besar. Maka perlu gerakan untuk kesadaran masyarakat untuk menekan konsumsi beras/terigu dan sebaliknya menaikkan konsumsi pangan hewani, kacang-kacangan, sayuran, buah-buahan serta umbi-umbian. Namun tanpa mengurangi gizi maupun kandungan kalori bahkan dapat meningkatkan nilai gizi dan kandungan kalori dengan standar 2000 kkal/hari bagi masyarakat,” papar Edi Junaidi.
Edi Junaidi juga menyampaikan bahwa kegiatan atau proses produksi pangan yang diedarkan atau diperdagangkan harus memenuhi ketentuan tentang sanitasi pangan, bahan tambahan pangan, residu cemaran, dan kemasan pangan. Hal lain yang patut diperhatikan oleh setiap orang yang memproduksi pangan adalah penggunaan metode tertentu dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang memiliki kemungkinan timbulnya risiko yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan manusia, seperti rekayasa genetika atau iradiasi, harus dilakukan berdasarkan persyaratan tertentu. “Produksi pangan untuk diperdagangkan perlu memperhatikan ketentuan mengenai mutu dan gizi pangan yang ditetapkan. Pangan tertentu yang diperdagangkan dapat diwajibkan untuk terlebih dahulu diperiksa di laboratorium balai POM sebelum diedarkan. Bila mengandung zat berbahaya akan ada penindakan dari instansi terkait, utamanya Disperindag,” ungkapnya. (01/06)



Raskin Berperan Penuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat Kurang Mampu


PROGRAM (Beras Miskin) Raskin merupakan komitmen pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pangan bagi masyarakat kurang mampu (miskin).  Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan.  Disamping itu, program ini juga memiliki peran untuk meningkatkan akses masyarakat miskin dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok sebagai salah satu hak dasar masyarakat. Sasaran program Raskin tahun 2011 adalah Rumah Tangga Sasaran (RTS) hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2008 (PPLS-08) BPS. 
Berdasarkan UU RI No. 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011 ditetapkan subsidi pangan (Raskin 2011) dengan sasaran meliputi 17,48 juta RTS dan Alokasi 15kg/RTS/Bulan selama 12 bulan dengan harga tebus Rp 1.600,-/kg di titik distribusi. Sedangkan untuk Raskin di Kabupaten Musi Rawas mencapai 42.198 RTS dengan jumlah beras 632.970 kg seperti yang disampaikan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Sumsel, Primadina Surya melalui stafnya Agus Thaharuddin kepada Suara Desa, Senin 28/03/2011 pukul 10.15 WIB dikantornya Komplek Perkantoran Pemkab Musi Rawas, Agropolitan Centre Muara Beliti.
Menurut Agus Thaharuddin, tahun 2011 ini alokasi beras setiap RTS adalah 15 kg/bulan selama 12 bulan, hal ini berbeda dengan tahun 2010 lalu, karena pada bulan Nopember 2010 alokasi setiap RTS adalah 20 kg sedangkan bulan lainnya sama 15 kg. kemudian Desa/Kelurahan tempat RTS berada berjumlah 261 Desa/Kelurahan padahal kenyataan sekarang Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Rawas sudah berjumlah 277, ini dikarenakan pada pengajuan RTS berdasarkan hasil pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2008 (PPLS-08) BPS, beberapa desa belum di mekarkan. “Desa-desa yang sudah dimekarkan setelah pengajuan RTS kepusat masih tetap bergabung pada desa induk dalam hal penerimaan Raskin, tercatat sebanyak 16 desa pemekaran yang berasal dari 9 Kecamatan dari 21 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, 16 Desa pemekaran tersebut antara lain :
1.     Kecamatan Rawas Ulu ada 3 desa pemekaran yakni Desa Sungai Lanang pemekaran dari Desa Sungai Jauh, Desa Simpang Nibung Rawas dari Desa Sungai Jauh dan Desa Lubuk Mas pemekaran dari Desa Pangkalan.
2.     Kecamatan Rupit ada 4 desa pemekaran yakni Desa Lubuk Rumbai Baru pemekaran dari Desa Lubuk Rumbai, Desa Noman Baru dari Desa Noman, Desa Batu Gajah Baru dari Desa Batu Gajah dan Desa Beringin Jaya pemekaran dari Desa Beringin Rupit.
3.     Kecamatan STL Ulu Terawas ada 1 desa pemekaran yakni Desa Sukaraya Baru pemekaran dari Desa Sukaraya.
4.     Kecamatan Selangit ada 1 Desa pemekaran yakni Desa Lubuk Ngin Baru pemekaran dari Desa Lubuk Ngin.
5.     Kecamatan Muara Beliti ada 2 desa pemekaran yakni Desa Satan Indah Jaya pemekaran dari Desa Pedang dan Desa Air Lesing dari Desa Ketuan Jaya.
6.     Kecamatan TP Kepungut ada 1 desa pemekaran yakni Desa Simpang Gegas Temuan pemekaran dari Desa Rantau Bingin.
7.     Kecamatan Muara Kelingi ada 1 desa pemekaran yakni Desa Lubuk Muda pemekaran dari Desa Lubuk Tua.
8.     Kecamatan Megang Sakti ada 2 desa pemekaran yakni Desa Muara Megang I pemekaran dari Desa Muara Megang, Desa Mulyo Sari dari Desa Megang Sakti III.
9.     Kecamatan Nibung ada 1 desa pemekaran yakni Desa Jadi Mulya I pemekaran dari Desa Jadi Mulya.

Sedangkan jumlah Desa/Kelurahan penerima RTS yang belum berubah terdapat di 12 Kecamatan yakni, Kecamatan Ulu Rawas, Karang Jaya, Sumber Harta, Tugumulyo, Purwodadi, Jayaloka, Sukakarya, BTS Ulu, Tuah Negeri, Muara Lakitan dan Kecamatan Rawas Ilir serta Kecamatan Karang Dapo,” papar Agus Thaharuddin.
Dalam hal pengurusan Raskin menurut Agus, Badan Ketahanan Pangan bersama SKPD terkait lainnya bersifat koordinasi yang dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Bupati, karena penyaluran Raskin dari Bulog langsung ke Desa/Kelurahan atau titik distribusi. “Koordinasi ini meliputi koordinasi perencanaan, anggaran, sosialisasi, pelaksanaan distribusi, monitoring dan evaluasi, menerima pengaduan dari masyarakat serta melaporkan hasilnya kepada tim koordinasi Raskin Provinsi.
Dalam melaksanakan koordinasi tersebut, diperlukan perencanaan dan penganggaran program Raskin, penetapan pagu per kecamatan, Pelaksanaan verifikasi data RTS-PM, Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin untuk Kabupaten Musi Rawas, Fasilitasi lintas pelaku dan sosialisasi Program Raskin, perencanaan distribusi Raskin, penyelesaian administrasi  dan HPB Raskin, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Raskin di Kecamatan, Desa/Kelurahan, pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi tim koordinasi Raskin Kecamatan dan pelaksana distribusi Raskin di Desa/Kelurahan, pelaporan pelaksanaan Raskin kepada Tim Koordinasi Raskin provinsi,” jelasnya. (01)