Musi Rawas


13 Kecamatan di Musi Rawas akan mendapat Dana PNPM-MP


MUSIRAWAS, Buanasumsel.com – Di Kabupaten Musi Rawas Sumsel, setidaknya ada 13 Kecamatan dari 21 kecamatan yang ada pada tahun 2012 ini yang mendapatkan dana PNPM Mandiri untuk pengembangan pemberdayaan masyarakat di perdesaan. Peruntukkan dana PNPM tersebut dialokasikan  pada 4 item yaitu : kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infra struktur di pedesaan, dengan besaran dana total mencapai Rp 22.750.000.000,- (Rp 22,75 miliar) yang terdiri dana APBN Rp 20.475.000.000,- (Rp 20,475 miliar) dan APBD Rp 2.275.000.000,- (Rp 2,275 miliar), demikian dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Ali Sadikin melalui Kabid Pengentasan Kemiskinan Junianto Ramli, kepada wartawan, di kantornya, komplek Pemda Muara Beliti, Jum’at (10/02/2012) pukul 10.45 wib.
Menurut Junianto, dana PNPM-M tahun ini diberikan ke desa-desa didalam 13 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas.  13 Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Rawas Ulu, Ulu Rawas, Rupit, Karang Jaya, STL Ulu Terawas, Tugumulyo, Muara Beliti, Jaya Loka, Muara Kelingi, BTS Ulu, Muara Lakitan dan Megang Sakti serta Nibung. Masing–masing kecamatan bervariasi mendapatkan besarnya dana tersebut, untuk Kecamatan Rawas Ulu Rp 1.100.000.000,- (APBN Rp 990.000.000,- dan APBD Rp 110.000.000,-), Kecamatan Ulu Rawas Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp 2.700.000.000,- dan APBD Rp 300.000.000,-), Kecamatan Rupit Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp Rp 2.700.000.000,- dan APBD Rp 300.000.000,-), Kecamatan Karang Jaya Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp 2.700.000.000 dan APBD Rp 300.000.000,-).
Kemudian Kecamatan STL Ulu Terawas Rp 1.100.000.000,- (APBN Rp 990.000.000,- dan APBD Rp 110.000.000,-), Kecamatan Tugumulyo Rp 800.000.000,- (APBN Rp 720.000.000,- dan APBD Rp 80.000.000,-), Kecamatan Muara Beliti Rp 900.000.000,- (APBN Rp 810.000.000,- dan APBD Rp 90.000.000,-), Kecamatan Jaya Loka Rp 750.000.000,- (APBN Rp 675.000.000,- dan APBD Rp 75.000.000,-).
Selanjutnya Kecamatan Muara Kelingi Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp 2.700.000.000,- dan APBD Rp 300.000.000,-), Kecamatan BTS Ulu Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp 2.700.000.000,- dan APBD Rp 300.000.000,-), Kecamatan Muara Lakitan Rp 1.100.000.000,- (APBN Rp 990.000.000,- dan APBD Rp 110.000.000,-) dan Kecamatan Megang Sakti Rp 1.100.000.000,- (APBN Rp 990.000.000,- dan APBD Rp 110.000.000,-).serta Kecamatan Nibung Rp 900.000.000,- (APBN Rp 810.000.000,- dan APBD Rp 90.000.000,-)
 “Perlu diketahui sebelum desa tersebut ditetapkan sebagai penerima dana PNPM Mandiri program pengembangan perdesaan, terlebih dahulu mereka melakukan beberapa tahapan seperti mengadakan musyawarah desa (MD) sampai tiga kali lalu diteruskan dengan musyawarah antar desa (MAD) tiga kali pula dan setelah itu barulah diadakan sosialisasi dan pengajuan usulan apa yang akan direncanakan masyarakat. Setelah usulan telah diterima pihak kecamatan bersama kades dan masyarakat akan melakukan penilaian untuk menentukan skala prioritas, siapa yang layak untuk menerima bantuan ini.  Kemudian Camat mengeluarkan penetapan atau yang disebut dengan Surat  Penetapan Kecamatan,” papar Junianto.
Junianto juga menyampaikan bahwa dana PNPM-MP ini diperkirakan paling lambat cair Bulan April 2012 nanti, program ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat pedesaan dengan cara melakukan pembangunan infrastruktur pedesaan dan memperkuat perekonomian. “Memang program ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Karena pembangunan tersebut merupakan hasil kerja mereka sendiri secara bersamaan dan dengan demikian pastilah akan menimbulkan suatu kesadaran untuk menjaga agar bisa dipelihara kegunaan bangunan itu”, jelasnya. (Faisol Fanani)


Pemkab Mura Dinilai Tidak Tegas Atasi Sengketa Lahan

Sekretaris GSUU, Kurniawan, S. Pd

Musi Rawas, Buanasumsel.com –  Terkait demo masyarakat Kecamatan Rawas Ilir dengan memblokir jembatan di Bingin Teluk, mendapat tanggapan positif dari Bupati Musi Rawas Sumatera Selatan untuk bertemu langsung. Sebelumnya diketahui bahwa tuntutan masyarakat agar infrasutruktur jalan harus segera dibangun sesuai dengan janji Bupati saat kampanye. Disamping itu tuntutan warga agar 40% PAD Musi Rawas yang berasal dari Kecamatan Rawas Ilir dikembalikan untuk pembangunan daerah setempat, kemudian para investor di Rawas Ilir agar peduli dan ada sumbangsih untuk mensejahterakan masyarakat Rawas Ilir. Demikian dikatakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Rawas Ilir, Lendra Suharsa kepada wartawan, Selasa (24/01/2012) pukul 13.15 wib melalui Hp-nya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas janji Bupati yang sudah mau memenuhi tuntutan warga untuk bertemu langsung, bukan dengan utusannya. Selanjutnya, tolong realisasikan janji saat kampanye untuk memperbaiki jalan disini,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Sumpah Undang-undang (GSUU), Herman Sawiran ketika di konfirmasi melalui Hp-nya, Rabu (25/01/2012) pukul 20.30 wib mengatakan bahwa tuntutan masyarakat Rawas Ilir sah-sah saja asalkan jangan bertindak anarkis, dan tidak ditunggangi oleh kepentingan pribadi. “Kalaupun memang benar 40% PAD untuk Rawas Ilir, kami kira kalau untuk infrastruktur jalan bisa saja, namun itu harus ada aturan atau rujukan yang tepat. GSUU dalam hal ini mendesak agar Pemkab Mura untuk segera merealisasikan pembangunan jalan dan jembatan, investor betul-betul menjalankan program CSR untuk masyarakat setempat dan merealisasikan janji politik saat kampanye. Terjadinya polemik di masyarakat Rawas Ilir dengan investor terutama menyangkut masalah lahan karena Pemkab Mura tidak tegas dalam bertindak,” ungkapnya.
Selanjutnyan Kurniawan, Sekretaris GSUU juga menambahkan bahwa Pemkab Mura juga mesti memeriksa atau mengevaluasi seluruh perizinan dan operasional tambang yang ada termasuk analisa dampak lingkungan (amdal) dari perusahaan bersangkutan, kami sangat setuju dengan pembekuan angkutan bahan mentah PT Serelaya Merangin II yang memang mereka seharusnya menggunakan pipa saja agar tidak merusak jalan. (Faisol Fanani)


Tiga Mobdin Mantan Dewan Belum Dikembalikan, Satu Motor Hilang

9 mobdin yang dikembalikan mantan dewan di parkiran DPRD Mura

MUSIRAWAS, Buanasumsel.com – Setidaknya ada 3 (tiga) lagi mobil dinas (Mobdin) mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Sumsel periode 1999-2004 yang belum dikembalikan ke Sekretariat DPRD Mura. Demikian dikatakan Sekretaris DPRD Mura, Marzuki Syamsum kepada wartawan, Rabu (25/01/2012) pukul 13.45 wib dikantornya, Komplek Perkantoran Pemkab Mura, Kelurahan Air Kuti, Lubuklinggau. “Mobil Dinas tersebut sudah dikembalikan 9 unit dan sekarang ada di parkiran DPRD, sedangkan yang belum dikembalikan ada 3 unit lagi, diantaranya Mobil jenis Mitsubishi Kuda BG 52 G, Toyota Kijang BG 47 G, Mitsubishi Star Wagon L 300 BG 7001 GZ. Untuk jenis kendaraan sepeda motor BG 5002 GZ Honda GL yang belum dikembalikan, namun motor tersebut dinyatakan hilang sehingga yang bersangkutan mesti ganti rugi dan sekarang masih dalam proses,” katanya.
Marzuki juga menyampaikan bahwa semua pemakai mobdin tersebut sudah disurati Bupati Musi Rawas agar segera dikembalikan ke sekretariat DPRD Mura. Namun sampai batas waktunya yakni 31 Desember 2011 lalu, masih ada oknum mantan anggota DPRD tidak mematuhi ketentuan tersebut. “Memang benar batas waktu pengembalian sudah lewat, diharapkan secepatnya mobdin tersebut dikembalikan, bila tidak Bupati akan menyerahkannya kepada Kejaksaan,” paparnya. (Faisol Fanani)





Rehab Irigasi Total, Pemkab Mura Umumkan Jadwal Pengeringan

H Chairul Huda, ST

Musi Rawas – Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Sumber daya air dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, maka dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. Seperti yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, ditahun 2011 telah melakukan pengerukan di pintu bendungan irigasi Sungai Kelingi di Kota Lubuklinggau, serta perbaikan di beberapa jaringan irigasi Kelingi - Tugumulyo, Juni lalu. Tujuan pengerukan ini agar dapat meningkatkan debit air yang keluar dari bendungan, sehingga dapat mencapai sawah yang telah kekeringan sejak tahun 2000 terutama di Desa Air Satan dan Satan Indah Jaya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII melalui Pelaksana Teknis, H Chairul Huda dikantornya jalan Yos Sudarso, Watervang Lubuklinggau, Senin (16/01/2012), pukul 10.15 WIB mengatakan kepada wartawan bahwa pada tahun 2012 ini akan diadakan rehab keseluruhan jaringan irigasi dari APBN, dengan baiknya jalur irigasi maka tidak akan ada kebocoran air. “Sebelum melakukan rehab jaringan irigasi kami telah melakukan sosialisasi sejak dari bulan September 2011 lalu kepada seluruh elemen masyarakat serta petani sawah dan kolam air deras, kemudian mengenai jadwal penetapan pengeringan saluran irigasi mulai tanggal 15 April – 15 Nopember 2012. Hal ini berdasarkan surat pengumuman Bupati Musi Rawas No. 22 tgl 11 januari 2012 lalu,” ungkap Chairul Huda.
Disinggung mengenai banyaknya penggunaan air oleh kolam air deras yang tidak sesuai aturan, sehingga banyak sawah yang kekurangan air, Chairul Huda menjawab, “Permasalahan ini akan kita selesaikan satu persatu, pertama kita prioritaskan dulu pada perbaikan jaringan irigasi, termasuk pengerukan dasar siring yang telah terjadi pendangkalan. Setelah itu akan kita lihat apakah kolam air deras yang ada masih memaksakan pasokan air, karena dasar siring yang lebih rendah dari kolam. Kalau nanti ada indikasi terjadi pelanggaran atau tidak sesuai aturan tentu yang berwenang akan bertindak”.
“Dalam pelaksanaan rehab irigasi yang diawali pengeringan untuk petani sawah tentu akan terhenti selama 6 bulan atau satu setengah kali panen, sedangkan untuk petani kolam air deras setidaknya terhenti 2 kali masa panen. Kami berharap pengertiannya, kerjasama dan dukungan semua pihak agar program ini dapat berjalan dengan lancar”, katanya. (Faisol Fanani)


Diduga 800 Hektar Lahan Warga Diserobot Perusahaan

Kades Sungai Pinang jabat tangan dengan Komnas Ham, Tengah : Hasrin Rahim


Musi Rawas – Sekitar 800 hektar lahan milik warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel diduga telah diserobot KUD Sriwijaya salah satu perusahaan sawit setempat. Permasalahan ini cukup lama terjadi bahkan sejak penanaman hingga panen sawit tidak mampu ditengahi oleh Pemkab Mura dan DPRD Mura.
Menurut keterangan Praktisi Hukum masyarakat Desa Sungai Pinang, Hasrin Rahim kepada wartawan di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al Kahfi, Senin (16/01/2012) pukul 17.35 bahwa permasalahan lahan yang diduga diserobot KUD Sirwijaya telah terjadi puluhan tahun, yakni sejak penanaman sawit hingga panen saat ini. “Beberapa tahun yang lalu masyarakat pernah menduduki lahan sawit tersebut selama lebih kurang satu bulan kemudian juga turut memanen sawit yang ada tetapi hal tersebut malah berhadapan dengan aparat hukum. Hal ini dilakukan warga karena laporan yang pernah disampaikan kepada Pemkab Mura dan DPRD Mura belum ada tanggapan,” katanya.
Untuk dapat menyelesaikan masalah ini, Hasrin Rahim mengatakan bahwa dia bersama perwakilan masyarakat Sungai Pinang yang di komandoi Kades Firdaus, telah melapor langsung ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas Ham) di Jakarta, DPR RI Komisi III dan ICW, Jum’at (06/01/2012) lalu. “Laporan kami ini diantaranya untuk menuntut pemerintah pusat agar dapat menyurati Pemkab Mura dan KUD Sriwijaya yang sudah menguasai lahan plasma tersebut. Tanggapan dari Komnas Ham dan anggota DPR RI positif dan berjanji akan turun ke lokasi dan mengecek langsung kebenaran laporan tersebut. Hal ini harus cepat diselesaikan agar peristiwa seperti Mesuji Lampung dan di Bima NTB tidak kembali terjadi,” paparnya.
Masih dikatakan Hasrin, bahwa berdirinya negara tidak terlepas dari rakyat, adanya DPR juga karena rakyat yang memilih, namun rakyat hanya dijadikan kuda pacu. Ketika rakyat sedang menghadapi masalah, kepentingan rakyat diabaikan. Salah satunya adalah penyerobotan lahan milik warga Desa sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan seluas sekitar 800 hektar yang dikuasai oleh perusahaan sawit KUD Sriwijaya sejak puluhan tahun terakhir. “Sebenarnya masalah ini pernah dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) namun belum selsesai. Jika masalah ini belum juga selesai, maka kami akan menggugat lewat pengadilan Negeri Lubuklinggau,” ancam Hasrin rahim. (Lekat/Faisol).



Massa Tuntut Janji Bupati Musi Rawas Saat Kampanye

Musi Rawas –  Kebijakan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Sumsel yang dianggap tidak merata dalam pembangunan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, apalagi itu menyangkut masalah infrastruktur jalan.  Hal ini dapat dibuktikan ketika musim hujan dimana jalan yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat terputus sehingga menimbulkan macetnya arus transportasi. Rasa tidak puas tersebut telah menyebabkan  puluhan massa, Sabtu 14/01/2012 pukul 17.37 wib memblokir jalan di jembatan Bingin Teluk, kecamatan rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas.
Massa tersebut melarang sejumlah mobil milik perusahaan yang berinvestasi di Kecamatan Rawas Ilir melintas diatas jembatan.
Massa juga menuntut Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti menepati janji saat kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2005 lalu dilapangan berdikari Kelurahan Bingin Teluk.
Menurut massa, kala itu H Ridwan Mukti berjanji jika terpilih menjadi Bupati, maka seluruh akses jalan di Kecamatan Rawas Ilir akan di aspal.
Selain itu massa juga mendesak bupati Musi Rawas turun ke lapangan untuk bertatap muka dengan warga.
Diketahui bahwa Camat Rawas Ilir, Azhar Ibrahim saat berada dilapangan berusaha melakukan pendekatan dengan massa untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berinisiatif mengajak perwakilan pendemo menghadap Sekda dan Asisten I, namun ditolak.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kecamatan Rawas Ilir, Lendra Suharsa kepada wartawan melalui Hp-nya bahwa massa yang demo akan terus berlangsung sampai bertemu dengan Bupati Musi Rawas. “Pendemo menginginkan bertemu dengan Bupati, masalahnya janji Bupati dulu jalan diaspal, ternyata sampai sekarang bohong, bahkan investor banyak masuk Kecamatan Rawas Ilir tetapi tidak ada perhatian, baik untuk memfasilitasi masyarakat maupun untuk kepentingan umum,” katanya. (Faisol Fanani).



Masukkan dan Saran DPRD Mura Terhadap 11 Raperda
Disambut Baik Eksekutif

Musi Rawas – Masukkan dan saran enam Fraksi di DPRD Kabupaten Musi Rawas Sumsel terhadap 11 (sebelas) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) disambut baik oleh Eksekutif. Masukan dan saran Fraksi tersebut telah disampaikan saat sidang paripurna di gedung DPRD Mura, Rabu 11/01/2012 lalu.
Usai mendengar jawaban eksekutif terhadap enam fraksi, ketua DPRD Mura, Hj. Srie Hernalini Nita Utama, membentuk empat panitia khusus (Pansus) yang nantinya akan membahas 11 Raperda yang telah diajukan Eksekutif untuk disahkan menjadi Perda.
Menanggapi harapan dan himbauan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui juru bicaranya Hj Sri Wahyuni, Wakil Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan dalam paripurna dengan agenda jawaban atas tanggapan fraksi di DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kamis 12/01/2012 menyampaikan bahwa Perda tata ruang bertujuan memajukan masyarakat dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam lainnya secara arif dan ramah lingkungan. Perda ini juga  dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pengembangan wilayah Kabupaten Mura.  
Kemudian Raperda retribusi tempat rekreasi dan olah raga, izin penggunaan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta penjualan produksi usaha daerah dalam pelaksanaan dan pengelolaan, eksekutif berjanji akan berusaha semaksimal mungkin  agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Selanjutnya raperda izin pengelolaan burung wallet bertujuan selain untuk kelestarian populasi dan jenis serta manfaatnya juga bertujuan untuk pengendalian pemberian izin yang disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah.
Hendra Gunawan juga sangat mendukung saran dari fraksi Partai Golkar yang disampaikan H Zainuddin Anwar agar setelah disahkan raperda tata ruang harus dilaksanakan dengan serius dan bertanggung jawab. “Kami berkomitmen penuh agar implementasi perda tata ruang dapat diterapkan sebagaimana mestinya.  Pengoptimalan terwujudnya Agropolitan Centre, kedepan akan ditindak lanjuti secara serius. Selain itu kami sangat setuju dengan usulan fraksi Partai Golkar yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas harus diberi hak kewenangan lebih besar dalam bidang pertanahan, sehingga permasalahan lahan antara masyarakat dan investor dapat diminimalisir,” katanya.
Terhadap masukkan fraksi Bhinneka Tunggal Ika agar meninjau ulang status lahan dan melakukan moratorium pemberian izin, Hendra Gunawan mengaku Pemkab Mura telah melakukan upaya untuk pelepasan hutan melalui perubahan tata ruang.  Sesuai dengan ketentuan pasal 30 dan pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2010 yang menyebutkan sebelum adanya persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan masih mengacu pada ketentuan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan. Serta penggunaan kawasan hutan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi sebelumnya dan sudah bisa di perdakan tanpa menunggu persetujuan pelepasan kawasan hutan dimaksud. “Berdasarkan ketentuan diatas maka pelepasan kawasan hutan Kabupaten Musi Rawas harus didaftarkan ke Kemenhut dan Bappeda Provinsi Sumsel, dan hal tersebut telah kita lakukan dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama Bupati/Walikota yang mengajukan pelepasan kawasan hutan dan tim terpadu dari pusat telah survey dan turun ke lokasi kawasan yang akan dilepaskan. Sedangkan pemberian izin terhadap investor perkebunan telah dilakukan moratorium karena lahan untuk lokasi perkebunan sudah tidak tersedia lagi,” paparnya. (Faisol Fanani)



Musi Rawas Berpotensi Konflik Sengketa Lahan
Musi Rawas – Kunjungan kerja Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dikdidi Mulyana Arief Mansyur ke Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, Selasa 10/01/2012 untuk melihat kesiapan Polres kedua daerah dalam melaksanakan kegiatan dan tugas pokok kepolisian. Untuk itu Kapolda memberikan beberapa pengarahan dan tentunya memotivasi anggota untuk bekerja sebagaimana harapan masyarakat.  Kapolda sumsel juga menekankan kembali pemberantasan narkoba dan kegiatan rutin lainnya.  Kemudian memberikan arahan strategi Polri, karena saat ini Polri tengah menjalankan reformasi birokrasi Polri.
Kapolda Sumsel, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sabarudin Ginting, mengatakan bahwa Kabupaten Musi Rawas diurutkan kelima sebagai daerah berpotensi konflik kepemilikan lahan di Provinsi Sumatera Selatan. Namun hingga saat ini masalah sengketa lahan di kabupaten Mura masih dalam batas wajar. “Kabupaten Mura berada diantara urutan kelima atau keenam berpotensi konflik atau sengketa lahan dari 14 satuan wilayah (satwil) di Sumsel.  Tetapi Alhamdulillah, Kabupaten Mura masih menempatkan hal itu dalam batas-batas kewajaran,” katanya.
Menurut Ginting, Kapolda meminta apa yang dilakukan masyarakat Kabupaten Musi Rawas dalam menghadapi konflik dapat dipertahankan.  Selain itu, untuk menghadapi konflik bisa ditempuh dengan cara mediasi, duduk satu meja. “Kita Sumsel ini berbudaya, mengapa tidak kita gunakan itu untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” katanya.
Konsep digunakan pihak kepolisian dalam menghadapi konflik sengketa lahan dengan cara menyikapi kondisi hilir atau setelah terjadi pertikaian. Kendati demikian, Polisi tidak mengharapkan adanya pertikaian di masyarakat. “Sebenarnya kita tidak berharap adanya pertikaian.  Sengketa lahan ini diharapkan bisa ditangani sejak kondisi di hulu.  Artinya, permasalahan bukan hanya ranah kepolisian.  Kondisi di hulu artinya ranah pemerintah daerah, BPN dan instansi terkait lainnya serta tokoh masyarakat,” ungkapnya. (Faisol Fanani - dari buanasumsel.com)

 

Bantuan Calon Induk Ikan Lele Unggul Kabupaten Musi Rawas diduga Terjadi Pemotongan


Musi Rawas – Suara Desa.  Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan potensi perikanan rakyat, Pemkab Musi Rawas Sumsel, melalui Dinas Peternakan dan Perikanan memberikan bantuan kepada petani ikan berupa Calon Induk Ikan Lele Unggul. Diketahui bahwa bantuan tersebut diberikan kepada kelompok Pembudidaya Ikan Darussalam yang ada di Musi Rawas dengan rincian perkelompok yang beranggotakan 10 (sepuluh) orang mendapatkan 10 (sepuluh) paket bantuan.  Perpaket  terdiri dari 10 (sepuluh) ekor betina dan 5 (lima) ekor jantan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan Darussalam G (45) kepada wartawan di rumahnya, Rabu 04/01/2011 lalu.
Menurutnya, bantuan  Calon Induk Ikan Lele Unggul tersebut tidak sesuai antara Proposal pengajuan dengan yang diterima.  “Berdasarkan pernyataan pada berita acara penerimaan barang tertulis 10 paket Calon Induk Ikan Lele Unggul dengan nilai Rp 12.640.000,- (dua belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), namun kenyataan  yang kami terima hanya 5 (lima) paket Calon Induk Ikan Lele Unggul, 5 (lima) lembar terpal dan 5 (lima) buah hafah (untuk pemijahan),” ungkapnya.
Menanggapi masalah ini Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Bambang Hariadi menolak memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 05/01/2011 lalu di kantornya Komplek Perkantoran Pemkab Musi Rawas , Muara Beliti.  “Silahkan konfirmasi masalah itu kepada PPTK bersangkutan, Budi Kusrianto,” katanya.  Namun PPTK tersebut tidak berada di tempat. (jk/ul)