13 Kecamatan di Musi Rawas akan mendapat Dana
PNPM-MP
MUSIRAWAS, Buanasumsel.com – Di Kabupaten Musi
Rawas Sumsel, setidaknya ada 13 Kecamatan dari 21 kecamatan yang ada pada tahun
2012 ini yang mendapatkan dana PNPM Mandiri untuk pengembangan pemberdayaan
masyarakat di perdesaan. Peruntukkan dana PNPM tersebut dialokasikan pada 4 item yaitu : kesehatan, pendidikan,
ekonomi dan infra struktur di pedesaan, dengan besaran dana total mencapai Rp 22.750.000.000,- (Rp 22,75 miliar) yang
terdiri dana APBN Rp 20.475.000.000,- (Rp 20,475 miliar) dan APBD Rp 2.275.000.000,-
(Rp 2,275 miliar), demikian dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Ali Sadikin melalui Kabid Pengentasan Kemiskinan
Junianto Ramli, kepada wartawan, di kantornya, komplek Pemda Muara Beliti, Jum’at
(10/02/2012) pukul 10.45 wib.
Menurut Junianto,
dana PNPM-M tahun ini diberikan ke desa-desa didalam 13 kecamatan di Kabupaten
Musi Rawas. 13 Kecamatan tersebut adalah
Kecamatan Rawas Ulu, Ulu Rawas, Rupit, Karang Jaya, STL Ulu Terawas, Tugumulyo,
Muara Beliti, Jaya Loka, Muara Kelingi, BTS Ulu, Muara Lakitan dan Megang Sakti
serta Nibung. Masing–masing kecamatan bervariasi mendapatkan besarnya dana
tersebut, untuk Kecamatan Rawas Ulu Rp 1.100.000.000,- (APBN Rp 990.000.000,-
dan APBD Rp 110.000.000,-), Kecamatan Ulu Rawas Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp 2.700.000.000,-
dan APBD Rp 300.000.000,-), Kecamatan Rupit Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp Rp 2.700.000.000,-
dan APBD Rp 300.000.000,-), Kecamatan Karang Jaya Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp
2.700.000.000 dan APBD Rp 300.000.000,-).
Kemudian
Kecamatan STL Ulu Terawas Rp 1.100.000.000,- (APBN Rp 990.000.000,- dan APBD Rp
110.000.000,-), Kecamatan Tugumulyo Rp 800.000.000,- (APBN Rp 720.000.000,- dan
APBD Rp 80.000.000,-), Kecamatan Muara Beliti Rp 900.000.000,- (APBN Rp 810.000.000,-
dan APBD Rp 90.000.000,-), Kecamatan Jaya Loka Rp 750.000.000,- (APBN Rp 675.000.000,-
dan APBD Rp 75.000.000,-).
Selanjutnya
Kecamatan Muara Kelingi Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp 2.700.000.000,- dan APBD Rp
300.000.000,-), Kecamatan BTS Ulu Rp 3.000.000.000,- (APBN Rp 2.700.000.000,-
dan APBD Rp 300.000.000,-), Kecamatan Muara Lakitan Rp 1.100.000.000,- (APBN Rp
990.000.000,- dan APBD Rp 110.000.000,-) dan Kecamatan Megang Sakti Rp 1.100.000.000,-
(APBN Rp 990.000.000,- dan APBD Rp 110.000.000,-).serta Kecamatan Nibung Rp 900.000.000,-
(APBN Rp 810.000.000,- dan APBD Rp 90.000.000,-)
“Perlu diketahui sebelum desa tersebut
ditetapkan sebagai penerima dana PNPM Mandiri program pengembangan perdesaan,
terlebih dahulu mereka melakukan beberapa tahapan seperti mengadakan musyawarah
desa (MD) sampai tiga kali lalu diteruskan dengan musyawarah antar desa (MAD)
tiga kali pula dan setelah itu barulah diadakan sosialisasi dan pengajuan
usulan apa yang akan direncanakan masyarakat. Setelah usulan telah diterima
pihak kecamatan bersama kades dan masyarakat akan melakukan penilaian untuk menentukan
skala prioritas, siapa yang layak untuk menerima bantuan ini. Kemudian Camat mengeluarkan penetapan atau
yang disebut dengan Surat Penetapan Kecamatan,” papar Junianto.
Junianto juga menyampaikan bahwa dana PNPM-MP
ini diperkirakan paling lambat cair Bulan April 2012 nanti, program ini
bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat pedesaan dengan cara melakukan
pembangunan infrastruktur pedesaan dan memperkuat perekonomian. “Memang program
ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Karena pembangunan tersebut merupakan
hasil kerja mereka sendiri secara bersamaan dan dengan demikian pastilah akan
menimbulkan suatu kesadaran untuk menjaga agar bisa dipelihara kegunaan
bangunan itu”, jelasnya. (Faisol Fanani)
Pemkab Mura Dinilai
Tidak Tegas Atasi Sengketa Lahan
Sekretaris GSUU, Kurniawan, S. Pd
Musi Rawas, Buanasumsel.com – Terkait demo masyarakat Kecamatan Rawas Ilir dengan
memblokir jembatan di Bingin Teluk, mendapat tanggapan positif dari Bupati Musi
Rawas Sumatera Selatan untuk bertemu langsung. Sebelumnya diketahui bahwa
tuntutan masyarakat agar infrasutruktur jalan harus segera dibangun sesuai
dengan janji Bupati saat kampanye. Disamping itu tuntutan warga agar 40% PAD
Musi Rawas yang berasal dari Kecamatan Rawas Ilir dikembalikan untuk
pembangunan daerah setempat, kemudian para investor di Rawas Ilir agar peduli
dan ada sumbangsih untuk mensejahterakan masyarakat Rawas Ilir. Demikian
dikatakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Rawas
Ilir, Lendra Suharsa kepada wartawan, Selasa (24/01/2012) pukul 13.15 wib
melalui Hp-nya.
“Kami
mengucapkan terima kasih atas janji Bupati yang sudah mau memenuhi tuntutan
warga untuk bertemu langsung, bukan dengan utusannya. Selanjutnya, tolong
realisasikan janji saat kampanye untuk memperbaiki jalan disini,” katanya.
Sementara
itu, Koordinator Gerakan Sumpah Undang-undang (GSUU), Herman Sawiran ketika di
konfirmasi melalui Hp-nya, Rabu (25/01/2012) pukul 20.30 wib mengatakan bahwa
tuntutan masyarakat Rawas Ilir sah-sah saja asalkan jangan bertindak anarkis,
dan tidak ditunggangi oleh kepentingan pribadi. “Kalaupun memang benar 40% PAD
untuk Rawas Ilir, kami kira kalau untuk infrastruktur jalan bisa saja, namun
itu harus ada aturan atau rujukan yang tepat. GSUU dalam hal ini mendesak agar
Pemkab Mura untuk segera merealisasikan pembangunan jalan dan jembatan,
investor betul-betul menjalankan program CSR untuk masyarakat setempat dan
merealisasikan janji politik saat kampanye. Terjadinya polemik di masyarakat
Rawas Ilir dengan investor terutama menyangkut masalah lahan karena Pemkab Mura
tidak tegas dalam bertindak,” ungkapnya.
Selanjutnyan Kurniawan, Sekretaris GSUU juga menambahkan bahwa Pemkab
Mura juga mesti memeriksa atau mengevaluasi seluruh perizinan dan operasional
tambang yang ada termasuk analisa dampak lingkungan (amdal) dari perusahaan
bersangkutan, kami sangat setuju dengan pembekuan angkutan bahan mentah PT
Serelaya Merangin II yang memang mereka seharusnya menggunakan pipa saja agar
tidak merusak jalan. (Faisol Fanani)
Tiga Mobdin Mantan Dewan Belum Dikembalikan, Satu Motor Hilang
9 mobdin yang dikembalikan mantan dewan di parkiran DPRD Mura
MUSIRAWAS,
Buanasumsel.com – Setidaknya ada
3 (tiga) lagi mobil dinas (Mobdin) mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Sumsel periode
1999-2004 yang belum dikembalikan ke Sekretariat DPRD Mura. Demikian dikatakan
Sekretaris DPRD Mura, Marzuki Syamsum kepada wartawan, Rabu (25/01/2012) pukul
13.45 wib dikantornya, Komplek Perkantoran Pemkab Mura, Kelurahan Air Kuti,
Lubuklinggau. “Mobil Dinas tersebut sudah dikembalikan 9 unit dan sekarang ada
di parkiran DPRD, sedangkan yang belum dikembalikan ada 3 unit lagi,
diantaranya Mobil jenis Mitsubishi Kuda BG 52 G, Toyota Kijang BG 47 G,
Mitsubishi Star Wagon L 300 BG 7001 GZ. Untuk jenis kendaraan sepeda motor BG
5002 GZ Honda GL yang belum dikembalikan, namun motor tersebut dinyatakan
hilang sehingga yang bersangkutan mesti ganti rugi dan sekarang masih dalam
proses,” katanya.
Marzuki juga menyampaikan bahwa semua pemakai mobdin tersebut sudah
disurati Bupati Musi Rawas agar segera dikembalikan ke sekretariat DPRD Mura. Namun
sampai batas waktunya yakni 31 Desember 2011 lalu, masih ada oknum mantan
anggota DPRD tidak mematuhi ketentuan tersebut. “Memang benar batas waktu
pengembalian sudah lewat, diharapkan secepatnya mobdin tersebut dikembalikan,
bila tidak Bupati akan menyerahkannya kepada Kejaksaan,” paparnya. (Faisol Fanani)
Rehab Irigasi
Total, Pemkab Mura Umumkan Jadwal Pengeringan
H Chairul Huda, ST
Musi Rawas – Sumber daya air dikelola berdasarkan asas
kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian,
keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Sumber daya air dapat
memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, maka
dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung
menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib
dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi
secara selaras. Seperti yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, ditahun 2011 telah melakukan pengerukan di
pintu bendungan irigasi Sungai Kelingi di Kota Lubuklinggau, serta perbaikan di
beberapa jaringan irigasi Kelingi - Tugumulyo, Juni lalu. Tujuan pengerukan ini
agar dapat meningkatkan debit air yang keluar dari bendungan, sehingga dapat
mencapai sawah yang telah kekeringan sejak tahun 2000 terutama di Desa Air
Satan dan Satan Indah Jaya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Besar
Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII melalui Pelaksana Teknis, H Chairul Huda
dikantornya jalan Yos Sudarso, Watervang Lubuklinggau, Senin (16/01/2012),
pukul 10.15 WIB mengatakan kepada wartawan bahwa pada tahun 2012 ini akan
diadakan rehab keseluruhan jaringan irigasi dari APBN, dengan baiknya jalur
irigasi maka tidak akan ada kebocoran air. “Sebelum melakukan rehab jaringan
irigasi kami telah melakukan sosialisasi sejak dari bulan September 2011 lalu
kepada seluruh elemen masyarakat serta petani sawah dan kolam air deras, kemudian
mengenai jadwal penetapan pengeringan saluran irigasi mulai tanggal 15 April –
15 Nopember 2012. Hal ini berdasarkan surat pengumuman Bupati Musi Rawas No. 22
tgl 11 januari 2012 lalu,” ungkap Chairul Huda.
Disinggung mengenai banyaknya penggunaan air
oleh kolam air deras yang tidak sesuai aturan, sehingga banyak sawah yang
kekurangan air, Chairul Huda menjawab, “Permasalahan ini akan kita selesaikan
satu persatu, pertama kita prioritaskan dulu pada perbaikan jaringan irigasi,
termasuk pengerukan dasar siring yang telah terjadi pendangkalan. Setelah itu
akan kita lihat apakah kolam air deras yang ada masih memaksakan pasokan air,
karena dasar siring yang lebih rendah dari kolam. Kalau nanti ada indikasi
terjadi pelanggaran atau tidak sesuai aturan tentu yang berwenang akan
bertindak”.
“Dalam pelaksanaan
rehab irigasi yang diawali pengeringan untuk petani sawah tentu akan terhenti
selama 6 bulan atau satu setengah kali panen, sedangkan untuk petani kolam air
deras setidaknya terhenti 2 kali masa panen. Kami berharap pengertiannya,
kerjasama dan dukungan semua pihak agar program ini dapat berjalan dengan
lancar”, katanya. (Faisol Fanani)
Diduga 800 Hektar Lahan
Warga Diserobot Perusahaan
Kades Sungai Pinang jabat tangan dengan Komnas Ham, Tengah : Hasrin Rahim
Musi Rawas – Sekitar 800 hektar lahan milik warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel diduga telah diserobot KUD Sriwijaya salah satu perusahaan sawit setempat. Permasalahan ini cukup lama terjadi bahkan sejak penanaman hingga panen sawit tidak mampu ditengahi oleh Pemkab Mura dan DPRD Mura.
Menurut
keterangan Praktisi Hukum masyarakat Desa Sungai Pinang, Hasrin Rahim kepada
wartawan di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al Kahfi, Senin
(16/01/2012) pukul 17.35 bahwa permasalahan lahan yang diduga diserobot KUD
Sirwijaya telah terjadi puluhan tahun, yakni sejak penanaman sawit hingga panen
saat ini. “Beberapa tahun yang lalu masyarakat pernah menduduki lahan sawit
tersebut selama lebih kurang satu bulan kemudian juga turut memanen sawit yang
ada tetapi hal tersebut malah berhadapan dengan aparat hukum. Hal ini dilakukan
warga karena laporan yang pernah disampaikan kepada Pemkab Mura dan DPRD Mura
belum ada tanggapan,” katanya.
Untuk dapat
menyelesaikan masalah ini, Hasrin Rahim mengatakan bahwa dia bersama perwakilan
masyarakat Sungai Pinang yang di komandoi Kades Firdaus, telah melapor langsung
ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas Ham) di Jakarta, DPR RI Komisi III
dan ICW, Jum’at (06/01/2012) lalu. “Laporan kami ini diantaranya untuk menuntut
pemerintah pusat agar dapat menyurati Pemkab Mura dan KUD Sriwijaya yang sudah
menguasai lahan plasma tersebut. Tanggapan dari Komnas Ham dan anggota DPR RI positif
dan berjanji akan turun ke lokasi dan mengecek langsung kebenaran laporan
tersebut. Hal ini harus cepat diselesaikan agar peristiwa seperti Mesuji Lampung
dan di Bima NTB tidak kembali terjadi,” paparnya.
Masih dikatakan Hasrin,
bahwa berdirinya negara tidak terlepas dari rakyat, adanya DPR juga karena
rakyat yang memilih, namun rakyat hanya dijadikan kuda pacu. Ketika rakyat sedang
menghadapi masalah, kepentingan rakyat diabaikan. Salah satunya adalah
penyerobotan lahan milik warga Desa sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan
seluas sekitar 800 hektar yang dikuasai oleh perusahaan sawit KUD Sriwijaya
sejak puluhan tahun terakhir. “Sebenarnya masalah ini pernah dilaporkan ke
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) namun belum selsesai. Jika masalah ini belum
juga selesai, maka kami akan menggugat lewat pengadilan Negeri Lubuklinggau,” ancam
Hasrin rahim. (Lekat/Faisol).
Massa Tuntut Janji
Bupati Musi Rawas Saat Kampanye
Musi Rawas – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Sumsel yang dianggap tidak merata dalam pembangunan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, apalagi itu menyangkut masalah infrastruktur jalan. Hal ini dapat dibuktikan ketika musim hujan dimana jalan yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat terputus sehingga menimbulkan macetnya arus transportasi. Rasa tidak puas tersebut telah menyebabkan puluhan massa, Sabtu 14/01/2012 pukul 17.37 wib memblokir jalan di jembatan Bingin Teluk, kecamatan rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas.
Massa tersebut
melarang sejumlah mobil milik perusahaan yang berinvestasi di Kecamatan Rawas
Ilir melintas diatas jembatan.
Massa juga
menuntut Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti menepati janji saat kampanye
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2005
lalu dilapangan berdikari Kelurahan Bingin Teluk.
Menurut
massa, kala itu H Ridwan Mukti berjanji jika terpilih menjadi Bupati, maka
seluruh akses jalan di Kecamatan Rawas Ilir akan di aspal.
Selain itu
massa juga mendesak bupati Musi Rawas turun ke lapangan untuk bertatap muka
dengan warga.
Diketahui
bahwa Camat Rawas Ilir, Azhar Ibrahim saat berada dilapangan berusaha melakukan
pendekatan dengan massa untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berinisiatif
mengajak perwakilan pendemo menghadap Sekda dan Asisten I, namun ditolak.
Seperti yang disampaikan Wakil
Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kecamatan Rawas Ilir,
Lendra Suharsa kepada wartawan melalui Hp-nya bahwa massa yang demo akan terus
berlangsung sampai bertemu dengan Bupati Musi Rawas. “Pendemo menginginkan
bertemu dengan Bupati, masalahnya janji Bupati dulu jalan diaspal, ternyata
sampai sekarang bohong, bahkan investor banyak masuk Kecamatan Rawas Ilir
tetapi tidak ada perhatian, baik untuk memfasilitasi masyarakat maupun untuk
kepentingan umum,” katanya. (Faisol
Fanani).
Masukkan dan Saran DPRD Mura Terhadap 11 Raperda
Disambut Baik Eksekutif
Musi Rawas – Masukkan dan saran enam Fraksi di DPRD Kabupaten Musi Rawas Sumsel terhadap 11 (sebelas) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) disambut baik oleh Eksekutif. Masukan dan saran Fraksi tersebut telah disampaikan saat sidang paripurna di gedung DPRD Mura, Rabu 11/01/2012 lalu.
Usai
mendengar jawaban eksekutif terhadap enam fraksi, ketua DPRD Mura, Hj. Srie
Hernalini Nita Utama, membentuk empat panitia khusus (Pansus) yang nantinya
akan membahas 11 Raperda yang telah diajukan Eksekutif untuk disahkan menjadi
Perda.
Menanggapi
harapan dan himbauan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
melalui juru bicaranya Hj Sri Wahyuni, Wakil Bupati Musi Rawas, H Hendra
Gunawan dalam paripurna dengan agenda jawaban atas tanggapan fraksi di DPRD
Kabupaten Musi Rawas, Kamis 12/01/2012 menyampaikan bahwa Perda tata ruang
bertujuan memajukan masyarakat dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam
lainnya secara arif dan ramah lingkungan. Perda ini juga dalam rangka memberikan kejelasan arah dan
pedoman pengembangan wilayah Kabupaten Mura.
Kemudian
Raperda retribusi tempat rekreasi dan olah raga, izin penggunaan hasil hutan
kayu dan bukan kayu serta penjualan produksi usaha daerah dalam pelaksanaan dan
pengelolaan, eksekutif berjanji akan berusaha semaksimal mungkin agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Selanjutnya raperda izin
pengelolaan burung wallet bertujuan selain untuk kelestarian populasi dan jenis
serta manfaatnya juga bertujuan untuk pengendalian pemberian izin yang
disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah.
Hendra
Gunawan juga sangat mendukung saran dari fraksi Partai Golkar yang disampaikan
H Zainuddin Anwar agar setelah disahkan raperda tata ruang harus dilaksanakan
dengan serius dan bertanggung jawab. “Kami berkomitmen penuh agar implementasi
perda tata ruang dapat diterapkan sebagaimana mestinya. Pengoptimalan terwujudnya Agropolitan Centre,
kedepan akan ditindak lanjuti secara serius. Selain itu kami sangat setuju
dengan usulan fraksi Partai Golkar yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten
Musi Rawas harus diberi hak kewenangan lebih besar dalam bidang pertanahan,
sehingga permasalahan lahan antara masyarakat dan investor dapat diminimalisir,”
katanya.
Terhadap masukkan fraksi
Bhinneka Tunggal Ika agar meninjau ulang status lahan dan melakukan moratorium
pemberian izin, Hendra Gunawan mengaku Pemkab Mura telah melakukan upaya untuk
pelepasan hutan melalui perubahan tata ruang.
Sesuai dengan ketentuan pasal 30 dan pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
15 tahun 2010 yang menyebutkan sebelum adanya persetujuan pelepasan kawasan
hutan dari Menteri Kehutanan masih mengacu pada ketentuan peruntukkan dan
fungsi kawasan hutan. Serta penggunaan kawasan hutan berdasarkan rencana tata
ruang wilayah provinsi sebelumnya dan sudah bisa di perdakan tanpa menunggu
persetujuan pelepasan kawasan hutan dimaksud. “Berdasarkan ketentuan diatas
maka pelepasan kawasan hutan Kabupaten Musi Rawas harus didaftarkan ke Kemenhut
dan Bappeda Provinsi Sumsel, dan hal tersebut telah kita lakukan dengan telah
ditandatanganinya kesepakatan bersama Bupati/Walikota yang mengajukan pelepasan
kawasan hutan dan tim terpadu dari pusat telah survey dan turun ke lokasi
kawasan yang akan dilepaskan. Sedangkan pemberian izin terhadap investor
perkebunan telah dilakukan moratorium karena lahan untuk lokasi perkebunan
sudah tidak tersedia lagi,” paparnya. (Faisol
Fanani)
Musi
Rawas Berpotensi Konflik Sengketa Lahan
Musi
Rawas – Kunjungan
kerja Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dikdidi Mulyana Arief Mansyur ke Kabupaten Musi
Rawas dan Kota Lubuklinggau, Selasa 10/01/2012 untuk melihat kesiapan Polres
kedua daerah dalam melaksanakan kegiatan dan tugas pokok kepolisian. Untuk itu
Kapolda memberikan beberapa pengarahan dan tentunya memotivasi anggota untuk
bekerja sebagaimana harapan masyarakat.
Kapolda sumsel juga menekankan kembali pemberantasan narkoba dan kegiatan
rutin lainnya. Kemudian memberikan
arahan strategi Polri, karena saat ini Polri tengah menjalankan reformasi
birokrasi Polri.
Kapolda
Sumsel, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sabarudin Ginting, mengatakan bahwa
Kabupaten Musi Rawas diurutkan kelima sebagai daerah berpotensi konflik
kepemilikan lahan di Provinsi Sumatera Selatan. Namun hingga saat ini masalah
sengketa lahan di kabupaten Mura masih dalam batas wajar. “Kabupaten Mura
berada diantara urutan kelima atau keenam berpotensi konflik atau sengketa
lahan dari 14 satuan wilayah (satwil) di Sumsel. Tetapi Alhamdulillah, Kabupaten Mura masih
menempatkan hal itu dalam batas-batas kewajaran,” katanya.
Menurut
Ginting, Kapolda meminta apa yang dilakukan masyarakat Kabupaten Musi Rawas
dalam menghadapi konflik dapat dipertahankan.
Selain itu, untuk menghadapi konflik bisa ditempuh dengan cara mediasi,
duduk satu meja. “Kita Sumsel ini berbudaya, mengapa tidak kita gunakan itu
untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” katanya.
Konsep
digunakan pihak kepolisian dalam menghadapi konflik sengketa lahan dengan cara
menyikapi kondisi hilir atau setelah terjadi pertikaian. Kendati demikian, Polisi
tidak mengharapkan adanya pertikaian di masyarakat. “Sebenarnya kita tidak
berharap adanya pertikaian. Sengketa
lahan ini diharapkan bisa ditangani sejak kondisi di hulu. Artinya, permasalahan bukan hanya ranah
kepolisian. Kondisi di hulu artinya
ranah pemerintah daerah, BPN dan instansi terkait lainnya serta tokoh
masyarakat,” ungkapnya. (Faisol Fanani - dari buanasumsel.com)
Bantuan Calon Induk Ikan Lele Unggul Kabupaten Musi Rawas diduga Terjadi Pemotongan
Musi Rawas – Suara Desa. Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan potensi perikanan rakyat, Pemkab Musi Rawas Sumsel, melalui Dinas Peternakan dan Perikanan memberikan bantuan kepada petani ikan berupa Calon Induk Ikan Lele Unggul. Diketahui bahwa bantuan tersebut diberikan kepada kelompok Pembudidaya Ikan Darussalam yang ada di Musi Rawas dengan rincian perkelompok yang beranggotakan 10 (sepuluh) orang mendapatkan 10 (sepuluh) paket bantuan. Perpaket terdiri dari 10 (sepuluh) ekor betina dan 5 (lima) ekor jantan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan Darussalam G (45) kepada wartawan di rumahnya, Rabu 04/01/2011 lalu.
Menurutnya,
bantuan Calon Induk Ikan Lele Unggul tersebut
tidak sesuai antara Proposal pengajuan dengan yang diterima. “Berdasarkan pernyataan pada berita acara penerimaan
barang tertulis 10 paket Calon Induk Ikan Lele Unggul dengan nilai Rp
12.640.000,- (dua belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), namun kenyataan yang kami terima hanya 5 (lima) paket Calon
Induk Ikan Lele Unggul, 5 (lima) lembar terpal dan 5 (lima) buah hafah (untuk
pemijahan),” ungkapnya.
Menanggapi
masalah ini Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Bambang Hariadi menolak
memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 05/01/2011 lalu di kantornya
Komplek Perkantoran Pemkab Musi Rawas , Muara Beliti. “Silahkan konfirmasi masalah itu kepada PPTK
bersangkutan, Budi Kusrianto,” katanya.
Namun PPTK tersebut tidak berada di tempat. (jk/ul)