Rabu, 13 April 2011


E D I T O R I A L

BERBAGAI upaya penanggulangan kemiskinan telah dilakukan secara terpadu dan simultan oleh pemerintah bersama masyarakat, melalui 3 (tiga) kluster, yakni : Program bantuan dan perlindungan sosial berbasis keluarga dimana program Beras Miskin (raskin) termasuk didalamnya ; Program pemberdayaan masyarakat ; dan Program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). 
Melalui program diatas, Pemerintah menargetkan angka kemiskinan akan menurun sebesar 7,5% pada tahun 2015.  Sejalan dengan keberhasilan program penanggulangan kemiskinan, maka berimplikasi terhadap jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) program Raskin akan semakin menurun pada tahun yang akan datang.
Raskin sebagai program bantuan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah, merupakan bagian tak terpisahkan dari program ketahanan pangan.  Program ini sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas dalam memenuhi hak dasar masyarakat miskin terhadap kebutuhan pangan.  Menurut data BPS, pada tahun 2010 terdapat 31,02 juta orang miskin (13,33%).  Kelompok masyarakat ini memiliki kemampuan paling lemah dalam mengakses kebutuhan pangan, sekalipun produksi beras nasional surplus.  Pemerintah memberikan bantuan subsidi beras melalui program raskin tidak hanya terhadap masyarakat yang sangat miskin dan miskin, akan tetapi juga masyarakat yang hampir miskin.  Jumlah RTS yang diberikan bantuan subsidi beras telah ditetapkan sebanyak 17,5 juta RTS. Jika rata-rata kebutuhan beras sebesar 139kg/jiwa/tahun dan setiap RTS-PM terdiri dari 4 (empat) jiwa, maka program raskin memberikan bantuan sebesar 32% dari kebutuhan beras setiap tahunnya.
Sebagai program nasional maka program ini melibatkan berbagai pihak baik vertikal maupun horizontal.  Secara horizontal semua sektor terkait memiliki tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.  Secara vertikal program raskin bukan milik pemerintah pusat semata-mata, akan tetapi juga milik pemerintah daerah.  Sesungguhnya pemerintah pusat berperan dalam membuat kebijakan nasional.  Tetapi pelaksanaan dan penyalurannya sangat tergantung kepada peran pemerintah daerah.  Fakta menunjukkan berbagai permasalahan selalu terjadi didaerah setiap tahunnya.  Permasalahan tersebut antara lain data RTS-PM hasil PPLS-08 BPS selalu diperdebatkan di daerah ; masyarakat, tokoh masyarakat dan LSM selalu mempertanyakan tentang materi program raskin ; perum BULOG hanya mampu menyalurkan raskin sampai ke titik distribusi (TD). 
Efektivitas program raskin dapat dicapai melalui koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi antar kementerian/Lembaga (K/L) terkait baik di pusat maupun di daerah.  Koordinasi dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, dengan dilandasi pemahaman bahwa raskin adalah hak orang miskin.  Semua pihak yang memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam pelaksanaan program raskin memiliki kewajiban untuk menyampaikan raskin kepada RTS-PM yang telah ditetapkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.  Semua pihak yang terkait perlu meningkatkan peran dan kinerjanya agar pelaksanaan program raskin dapat berjalan secara efektif.  Terutama peran aktif dan kontribusi pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilannya. Kebijakan pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas program raskin dengan berperan aktif memberikan kontribusi seperti melaksanakan sosialisasi, pengawasan mutu, angkutan, biaya operasional, subsidi harga tebus, raskin daerah dan lain-lain. ***

Tidak ada komentar: