Selasa, 08 Juni 2010

KUPT Pengairan Tugumulyo Akui Belum Maksimal Melaksanakan Tugas

Musi Rawas - Keluhan petani sawah pengguna air irigasi di Desa Satan Indah Jaya, Air Satan dan Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan nampaknya sudah jadi masalah klasik. Keluhan serta jeritan para petani masalah kekurangan air sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, terlebih dari Pemkab Musi Rawas yang seakan tak mampu menuntaskan permasalahan yang ada. Demikian juga DPRD Musi Rawas berkali-kali masyarakat mengajukan surat namun jangankan ditanggapi surat-surat tersebut terkatung katung dimeja Kabag Umum dan meja Ketua DPRD tanpa respon sama sekali. Sampai saat ini belum ada tindakan yang berarti untuk mengatasi permasalahan petani di tiga desa tersebut diatas, padahal lahan yang dilanda krisis air mencapai 250 hektar dan dalam rentang waktu 10 tahun. Awal tahun 2000 hanya sekitar 50 hektar sawah yang kering namun karena dibiarkan dan tidak ada tindakan dari aparat terkait dari tahun ketahun meningkat dari 50 hektar, tahun berikutnya menjadi 100 hektar kemudian meningkat lagi menjadi 150 hektar, 200 hektar dan sampai sekarang telah mencapai lebih kurang 250 hektar. “Sampai saat ini belum ada tindakan yang berarti dari pemerintah untuk mengatasi masalah kekeringan sawah di Desa Satan Indah Jaya, Air Satan dan Tanah Periuk. Dari 9 poin kesepakatan antara petani sawah, petani kolam dan instansi terkait dengan difasilitasi pemerintah Desa dan Kecamatan belum ada satupun realisasinya,” ungkap Ketua P3A, Marullah kepada KUPT PU Pengairan dan Irigasi Tugumulyo, Lukman Hakim dalam acara sosialisasi penggunaan air irigasi Satan. Sosialisasi yang juga dihadiri Ketua GP3A Ujang Jalis dan Ketua FKBPD Mura serta beberapa Penjaga Pintu Air (PPA) irigasi berlangsung dikantor UPTD PU Pengairan dan Irigasi Tugumulyo, Senin 07/06 lalu. Marullah melanjutkan, “Dari 9 poin kesepakatan tersebut setidaknya ada 6 poin yang menjadi tugas KUPT PU Pengairan dan Irigasi Tugumulyo, sudah sejauh mana 6 poin tersebut dilaksanakan?” Lukman mengakui pihaknya belum maksimal melaksanakan tugas tersebut mengingat dia sendiri baru sebulan bertugas, tapi kedepan akan berusaha semaksimal mungkin dengan dibantu oleh masyarakat setempat. “Seluruh keluhan atau aspirasi akan kami sampaikan ke PU Pengairan, sedangkan wewenang kami sebatas pengaturan air irigasi, diluar dari itu ada wewenang pihak lain”, Kata Lukman Hakim. Adapun 9 poin kesepakatan tersebut dibuat antara P3A/GP3A, petani penggarap dan petani kolam dengan difasilitasi oleh pemerintah setempat termasuk Kades Satan Indah Jaya, Kades Air Satan dan Kades Tanah Periuk serta BPD Satan indah. Dari instansi pemerintah lainnya adalah Camat Muara Beliti, Kepala Dinas PU Pengairan, Kepala Dinas TPH dan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas. Sedangkan kesepakatan tersebut ditanda tangani pada 18 Januari 2010 di ruang pertemuan Dinas PU Pengairan Kabupaten Musi Rawas. 9 poin tersebut antara lain : 1. Pengaktifan PPA mulai dari BK II,BTP 1 s/d V 2. Pelaksanaan jadwal tanam harus diatur dari BTP 1 s/d BTP X 3. Petani pemilik kolam wajib menjadi anggota P3A/GP3A 4. Monitoring pendistribusian Air dilaksanakan satu kali seminggu oleh KUPT dan GP3A 5. Menutup saluran air yang mengalir ke desa Tanah Periuk, gorong-gorong yang dapat menyebabkan banjir di Tanah Periuk 6. Menutup saluran antara BTP I dengan BTP II 7. Penertiban Kolam Air Deras dan Kolam Air Tenang dilakukan satu kali sebulan oleh Dinas PU Pengairan 8. Bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan aset irigasi yang dibangun pemerintah 9. Tidak boleh menambah anggelan (papan bendungan) BTP I, II, III, IV dan V atau harus menimbulkan waking dihulu minimal 10 cm. Menanggapi hal ini Ketua FKBPD Mura, M Joko, menyampaikan argumennya ”Selagi perda tentang pengaturan air belum diberlakukan secara sungguh-sungguh air akan tetap bermasalah terhadap petani. Kenapa demikian, penyebab kurangnya air diakibatkan kolam air deras menjamur dan pemakaian airnya pun secara tidak teratur sehingga menimbulkan kesulitan petani untuk mengairi sawah mereka. ”Alangkah baiknya jika tiga instansi terkait saling bersinergi untuk menuntaskan masalah ini. Masalah pengairan dan irigasi diatur Dinas PU Pengairan, masalah kolam ikan diatur Dinas Perikanan dan Peternakan, masalah pertanian atau sawah diatur Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Tiga instansi terkait diharapkan saling bekerjasama ditambah instansi lain, termasuk perizinan, lingkungan hidup. Apabila instansi terkait bergerak sendiri-sendiri tidak akan pernah ada titik temunya,” papar M Joko. (ff)

Tidak ada komentar: