Rabu, 19 Mei 2010

Aliansi Masyarakat Mura Menggugat Rencanakan Aksi

Musi Rawas - Terkait masalah Sumur Gas Bumi Suban 4 yang diklaim Muba, Aliansi Masyarakat Musi Rawas Menggugat dalam waktu dekat merencanakan menduduki perbatasan Mura dan Muba tersebut untuk mempertahankan Suban 4. ”Rencana kita mendirikan pos dan mengerahkan berbagai elemen masyarakat termasuk gabungan LSM, wartawan dan tokoh masyarakat daerah bersangkutan,” ungkap Koordinator Aliansi Masyarakat Musi Rawas Menggugat, Edi Gondrong kepada beberapa wartawan, di RM Singgalang, Lubuklinggau Sumsel, Rabu 12/10 lalu.

Ketika ditanyakan terget yang diinginkan, Edi menjawab, kita semua menginginkan agar Sumur Gas Bumi Suban 4 kembali ke wilayah Kabupaten Musi Rawas dan ini memang hak kita yang harus kita rebut dan dimiliki oleh Kabupaten Musi Rawas.

”Sedangkan upaya lain kita akan ke Jakarta melakukan upaya tapal batas ke Depdagri, Komnas HAM, Mafia Hukum mempertanyakan independensi dasar topografi yang dikeluarkan Gubernur Sumsel beberapa waktu lalu,” tambahnya.

”Kami hanya inginkan dasar penetapan tapal batas berdasarkan Topografi AD tahun 1926, disamping itu kami juga mempertanyakan independensi tim tapal batas,” paparnya dengan semangat.

Data yang diperoleh dari Tapem Setda Musi Rawas menjelaskan bahwa inti permasalahan sengketa antara Kab Mura dan Kab Muba adalah pencaplokan wilayah oleh Kab Muba terhadap Sumur Gas Bumi Suban 4, Sumur Gas Bumi Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek #2, serta Dana Bagi Hasil Sumur Gas Bumi Suban 4 dari tahun 2001-2007 oleh Kab Muba.

Oleh karena itu Pemkab Mura berupaya merebut kembali apa yang merupakan hak wilayahnya berdasarkan fakta yuridis, historis dan sosiologis.

Fakta Yuridis :

1. Permendagri No. 63/2007 tentang penetapan Kabupaten Musi Rawas sebagai pemilik lokasi sumur Suban 4.

2. Luas wilayah Kabupaten Musi Rawas sebesar 1.236.582,66 ha, terdiri dari 21 kecamatan, 278 desa/kelurahan dimana lokasi Sumur Gas bumi Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek#2 termasuk wilayah administrasi Desa Pauh dan Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas (peta topografi 1926).

3. Berdasarkan berita acara kesepakatan hasil rapat koordinasi antara tim batas daerah Pemkab Musi Rawas dan tim batas daerah Pemkab Musi Banyu Asin serta tim dari Pemprov Sumsel (20 Maret 2002) referensi pelacakan tetap menggunakan peta topografi 1 : 100.000 tahun 1926 dan statblad-statblad yang ada.

4. Berita acara pelacakan titik-titik koordinat batas wilayah antara Kab Mura dan Kab Muba serta pelacakan titik koordinat sumur Migas Suban 4 dan Suban 5 yang dikelola oleh PT Connoco Philips yang ditandatangani oleh pejabat dari pemerintah pusat, pemprov, Pemkab Mura dan Pemkab Muba 5 April 2007.

5. Nota Dinas Kepala Biro Setda Prov Sumsel perihal laporan penyelesaisan batas Mura dan Muba dilokasi sumur Suban 4 dan 5, 12 april 2007.

6. Berita acara penghitungan realisasi Lifting Migas tahun 2008 Prov Sumsel mengenai DBH sumur Suban 4 masuk kedalam penerimaan DBH Kab Mura sebesar + 60 milyar.

7. Keputusan Menteri ESDM Nomor 2498.K/84/Men/2008 tentang daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum tahun 2009, menetapkan bahwa Lifting Sumur Migas Suban 4 masuk kedalam Dana Bagi Hasil kab Mura dengan DBH sebesar + 40 milyar.

Fakta Historis

1. Berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh Kades Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas merupakan milik sah HM Yahya Masajib (mantan Kades Pauh) yang dibuktikan oleh tanda lunas PBB dari tahun 1996 – 2009 yang SPPT PBBnya melalui Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas.

2. Tahun 2001 terjadi proses jual beli tanah lokasi sumur Suban 4 dari HM Yahya Masajib kepada Pemkab Muba sebesar Rp 86 juta.

Sosiologis

1. Bahasa dan budaya yang digunakan oleh masyarakat sekitar lokasi Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek#2 Desa Pauh dan Desa air Bening Kecamatan Rawas Ilir adalah bahasa dan budaya Rawas yang merupakan khasanah kekayaan budaya Kabupaten Musi Rawas.

2. Disekitar lokasi sumur Gas Bumi Suban 4 terdapat kelompok masyarakat (Rompok) yang berasal dari Desa Pauh kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas melakukan aktifitas sebagai petani karet dan lain-lain, yang dibuktikan dengan KTP Desa Pauh.

3. Daftar mata pilih pada pemilu legislatif, Pilpres dan pilkada Gubernur masyarakat sekitar Suban 4 masuk dalam DPT Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas.

PBB warga sekitar sumur Suban 4 dibayar melalui Pemkab Mura termasuklokasi sumur gas bumi suban 4. (ff)

Tidak ada komentar: